Tersangka Korupsi Titip Uang Pengganti di Kejari PALI Rp500 Juta

Oleh Redaksi KABARPALI | 18 Agustus 2021


PALI [kabarpali.com] - Inisial R, Salah satu tersangka kasus normalisasi Sungai Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menitipkan uang pengganti sebesar Rp 500 juta, pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI, Rabu (18/8/21).
 
Tersangka berinisial R, yang hadir di Kejari PALI, dengan diwakili oleh kuasa hukumnya itu, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut bersama dengan J dan S, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 milyar. 
 
Dikatakan Agung Arifianto, Kepala Kejari PALI, bahwa titipan uang pengganti itu berasal dari R, salah satu tersangka kasus normalisasi Sungai Abab, yang merupakan pihak ketiga. 
 
"Terimakasih kami sampaikan kepada saudara R yang sudah beritikad baik menitipkan uang pengganti. Sebelumnya telah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp 500 juta. Jadi total titipan uang pengganti dari saudara R berjumlah Rp 1 milyar," ujar Kajari. 
 
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari PALI Purnomo, bahwa titipan uang pengganti itu langsung dititipkan kembali ke Bank Mandiri yang kemudian akan kita setorkan ke kas daerah melalui Bank SumselBabel. 
 
"Untuk tenggat waktu pengembalian uang pengganti sampai persidangan selesai. Jadi sebelum ada putusan pengadilan itu masih diperkenankan mengembalikan kerugian negara karena itu berdampak pada masa hukuman itu sendiri, apabila tersangka mengembalikan kerugian negara jadi pertimbangan pada persidangan," terang Purnomo. 
 
Diakui Purnomo bahwa Kejari PALI menelusuri aset-aset tersangka. "Saat ini kita menelusuri aset tersangka guna menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan itu," tandasnya. 
 
Sementara itu, Tabrani kuasa hukum tersangka R, mengatakan bahwa kliennya kooperatif mengikuti aturan hukum dan memiliki rasa tanggung jawab dengan beritikad baik mengembalikan atau menitipkan uang pengganti.
 
"Itikad baik klien kami sebenarnya jauh-jauh hari telah dilakukan dengan menyetor atau menitipkan uang pengganti. Upaya kita saat ini tetap kooperatif. Untuk tenggat waktu pengembalian kerugian negara, pihak penyidik juga memberikan ruang dan kami tetap melakukan upaya persuasif, karena klien kami belum terbukti menjadi pelaku yang mengakibatkan kerugian negara. Nanti di pengadilan akan dibuktikan," katanya.[red]

BERITA LAINNYA

71293 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35587 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23064 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21979 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20801 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Inisial R, Salah satu tersangka kasus normalisasi Sungai Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menitipkan uang pengganti sebesar Rp 500 juta, pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI, Rabu (18/8/21).
 
Tersangka berinisial R, yang hadir di Kejari PALI, dengan diwakili oleh kuasa hukumnya itu, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut bersama dengan J dan S, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 milyar. 
 
Dikatakan Agung Arifianto, Kepala Kejari PALI, bahwa titipan uang pengganti itu berasal dari R, salah satu tersangka kasus normalisasi Sungai Abab, yang merupakan pihak ketiga. 
 
"Terimakasih kami sampaikan kepada saudara R yang sudah beritikad baik menitipkan uang pengganti. Sebelumnya telah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp 500 juta. Jadi total titipan uang pengganti dari saudara R berjumlah Rp 1 milyar," ujar Kajari. 
 
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari PALI Purnomo, bahwa titipan uang pengganti itu langsung dititipkan kembali ke Bank Mandiri yang kemudian akan kita setorkan ke kas daerah melalui Bank SumselBabel. 
 
"Untuk tenggat waktu pengembalian uang pengganti sampai persidangan selesai. Jadi sebelum ada putusan pengadilan itu masih diperkenankan mengembalikan kerugian negara karena itu berdampak pada masa hukuman itu sendiri, apabila tersangka mengembalikan kerugian negara jadi pertimbangan pada persidangan," terang Purnomo. 
 
Diakui Purnomo bahwa Kejari PALI menelusuri aset-aset tersangka. "Saat ini kita menelusuri aset tersangka guna menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan itu," tandasnya. 
 
Sementara itu, Tabrani kuasa hukum tersangka R, mengatakan bahwa kliennya kooperatif mengikuti aturan hukum dan memiliki rasa tanggung jawab dengan beritikad baik mengembalikan atau menitipkan uang pengganti.
 
"Itikad baik klien kami sebenarnya jauh-jauh hari telah dilakukan dengan menyetor atau menitipkan uang pengganti. Upaya kita saat ini tetap kooperatif. Untuk tenggat waktu pengembalian kerugian negara, pihak penyidik juga memberikan ruang dan kami tetap melakukan upaya persuasif, karena klien kami belum terbukti menjadi pelaku yang mengakibatkan kerugian negara. Nanti di pengadilan akan dibuktikan," katanya.[red]

BERITA TERKAIT

Herman Deru Optimis PALI Akan Jadi Segitiga Emas di Sumsel

22 April 2025 1099

PALI [kabarpali.com] — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman [...]

Kabupaten PALI 12 Tahun: Saatnya Berlari, Bukan Lagi Berjalan

22 April 2025 1117

Hari ini, 22 April 2025, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) genap [...]

Heri Amalindo Persoalkan Surat Pemberhentian Bupati, KPU PALI : Bukan Kewenangan Kami!

06 Maret 2025 4595

PALI [kabarpali.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode [...]

close button