Tersangka Korupsi Titip Uang Pengganti di Kejari PALI Rp500 Juta

18 Agustus 2021 Comments | PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR , Headline | Oleh Redaksi KABARPALI


PALI [kabarpali.com] - Inisial R, Salah satu tersangka kasus normalisasi Sungai Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menitipkan uang pengganti sebesar Rp 500 juta, pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI, Rabu (18/8/21).
 
Tersangka berinisial R, yang hadir di Kejari PALI, dengan diwakili oleh kuasa hukumnya itu, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut bersama dengan J dan S, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 milyar. 
 
Dikatakan Agung Arifianto, Kepala Kejari PALI, bahwa titipan uang pengganti itu berasal dari R, salah satu tersangka kasus normalisasi Sungai Abab, yang merupakan pihak ketiga. 
 
"Terimakasih kami sampaikan kepada saudara R yang sudah beritikad baik menitipkan uang pengganti. Sebelumnya telah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp 500 juta. Jadi total titipan uang pengganti dari saudara R berjumlah Rp 1 milyar," ujar Kajari. 
 
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari PALI Purnomo, bahwa titipan uang pengganti itu langsung dititipkan kembali ke Bank Mandiri yang kemudian akan kita setorkan ke kas daerah melalui Bank SumselBabel. 
 
"Untuk tenggat waktu pengembalian uang pengganti sampai persidangan selesai. Jadi sebelum ada putusan pengadilan itu masih diperkenankan mengembalikan kerugian negara karena itu berdampak pada masa hukuman itu sendiri, apabila tersangka mengembalikan kerugian negara jadi pertimbangan pada persidangan," terang Purnomo. 
 
Diakui Purnomo bahwa Kejari PALI menelusuri aset-aset tersangka. "Saat ini kita menelusuri aset tersangka guna menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan itu," tandasnya. 
 
Sementara itu, Tabrani kuasa hukum tersangka R, mengatakan bahwa kliennya kooperatif mengikuti aturan hukum dan memiliki rasa tanggung jawab dengan beritikad baik mengembalikan atau menitipkan uang pengganti.
 
"Itikad baik klien kami sebenarnya jauh-jauh hari telah dilakukan dengan menyetor atau menitipkan uang pengganti. Upaya kita saat ini tetap kooperatif. Untuk tenggat waktu pengembalian kerugian negara, pihak penyidik juga memberikan ruang dan kami tetap melakukan upaya persuasif, karena klien kami belum terbukti menjadi pelaku yang mengakibatkan kerugian negara. Nanti di pengadilan akan dibuktikan," katanya.[red]

BERITA LAINNYA

51704 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

19877 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

18870 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

18591 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

17957 KaliPura-pura Minta Kerok, Mertua Coba Perkosa Menantunya

Talang Ubi [kabarpali.com] - Tak patut sekali ulah Irsanto bin Zainal (39) [...]

30 November 2018
PALI [kabarpali.com] - Inisial R, Salah satu tersangka kasus normalisasi Sungai Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menitipkan uang pengganti sebesar Rp 500 juta, pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI, Rabu (18/8/21).
 
Tersangka berinisial R, yang hadir di Kejari PALI, dengan diwakili oleh kuasa hukumnya itu, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut bersama dengan J dan S, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 milyar. 
 
Dikatakan Agung Arifianto, Kepala Kejari PALI, bahwa titipan uang pengganti itu berasal dari R, salah satu tersangka kasus normalisasi Sungai Abab, yang merupakan pihak ketiga. 
 
"Terimakasih kami sampaikan kepada saudara R yang sudah beritikad baik menitipkan uang pengganti. Sebelumnya telah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp 500 juta. Jadi total titipan uang pengganti dari saudara R berjumlah Rp 1 milyar," ujar Kajari. 
 
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari PALI Purnomo, bahwa titipan uang pengganti itu langsung dititipkan kembali ke Bank Mandiri yang kemudian akan kita setorkan ke kas daerah melalui Bank SumselBabel. 
 
"Untuk tenggat waktu pengembalian uang pengganti sampai persidangan selesai. Jadi sebelum ada putusan pengadilan itu masih diperkenankan mengembalikan kerugian negara karena itu berdampak pada masa hukuman itu sendiri, apabila tersangka mengembalikan kerugian negara jadi pertimbangan pada persidangan," terang Purnomo. 
 
Diakui Purnomo bahwa Kejari PALI menelusuri aset-aset tersangka. "Saat ini kita menelusuri aset tersangka guna menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan itu," tandasnya. 
 
Sementara itu, Tabrani kuasa hukum tersangka R, mengatakan bahwa kliennya kooperatif mengikuti aturan hukum dan memiliki rasa tanggung jawab dengan beritikad baik mengembalikan atau menitipkan uang pengganti.
 
"Itikad baik klien kami sebenarnya jauh-jauh hari telah dilakukan dengan menyetor atau menitipkan uang pengganti. Upaya kita saat ini tetap kooperatif. Untuk tenggat waktu pengembalian kerugian negara, pihak penyidik juga memberikan ruang dan kami tetap melakukan upaya persuasif, karena klien kami belum terbukti menjadi pelaku yang mengakibatkan kerugian negara. Nanti di pengadilan akan dibuktikan," katanya.[red]

BERITA TERKAIT

Tim Bentukan Pemkab PALI Ukur Lahan Sengketa Warga vs PT Agro

24 April 2024 1299

PALI [kabarpali.com] – Tim penyelesaian sengketa lahan antara  warga [...]

Jelang Lebaran, Tumbuhan Liar Persempit Jalan Lintas PALI – Sekayu

02 April 2024 652

PALI [kabarpali.com] – Bila Anda hendak mudik lebaran melintasi jalan [...]

Jalannya Rusak, Angkutan Batubara Mulai Lewat Pemukiman Penduduk

19 Maret 2024 1750

PALI [kabarpali.com] – Berbagai dampak negatif terus saja ditimbulkan [...]

close button