Tersangka Korupsi Titip Uang Pengganti di Kejari PALI Rp500 Juta
Oleh Redaksi KABARPALI
PALI [kabarpali.com] - Inisial R, Salah satu tersangka kasus normalisasi Sungai Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menitipkan uang pengganti sebesar Rp 500 juta, pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI, Rabu (18/8/21).
Tersangka berinisial R, yang hadir di Kejari PALI, dengan diwakili oleh kuasa hukumnya itu, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut bersama dengan J dan S, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 milyar.
Dikatakan Agung Arifianto, Kepala Kejari PALI, bahwa titipan uang pengganti itu berasal dari R, salah satu tersangka kasus normalisasi Sungai Abab, yang merupakan pihak ketiga.
"Terimakasih kami sampaikan kepada saudara R yang sudah beritikad baik menitipkan uang pengganti. Sebelumnya telah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp 500 juta. Jadi total titipan uang pengganti dari saudara R berjumlah Rp 1 milyar," ujar Kajari.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari PALI Purnomo, bahwa titipan uang pengganti itu langsung dititipkan kembali ke Bank Mandiri yang kemudian akan kita setorkan ke kas daerah melalui Bank SumselBabel.
"Untuk tenggat waktu pengembalian uang pengganti sampai persidangan selesai. Jadi sebelum ada putusan pengadilan itu masih diperkenankan mengembalikan kerugian negara karena itu berdampak pada masa hukuman itu sendiri, apabila tersangka mengembalikan kerugian negara jadi pertimbangan pada persidangan," terang Purnomo.
Diakui Purnomo bahwa Kejari PALI menelusuri aset-aset tersangka. "Saat ini kita menelusuri aset tersangka guna menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan itu," tandasnya.
Sementara itu, Tabrani kuasa hukum tersangka R, mengatakan bahwa kliennya kooperatif mengikuti aturan hukum dan memiliki rasa tanggung jawab dengan beritikad baik mengembalikan atau menitipkan uang pengganti.
"Itikad baik klien kami sebenarnya jauh-jauh hari telah dilakukan dengan menyetor atau menitipkan uang pengganti. Upaya kita saat ini tetap kooperatif. Untuk tenggat waktu pengembalian kerugian negara, pihak penyidik juga memberikan ruang dan kami tetap melakukan upaya persuasif, karena klien kami belum terbukti menjadi pelaku yang mengakibatkan kerugian negara. Nanti di pengadilan akan dibuktikan," katanya.[red]