Tahun Ajaran Baru, Sekolah di PALI Masih Belajar di Rumah

ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] – Memasuki tahun ajaran baru 2020/2021, sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipastikan masih belajar di rumah dengan media jejaring internet (online). Kebijakan itu diambil mengingat Kabupaten PALI masih dikategorikan sebagai daerah dengan positif covid-19 yang masih tinggi.

Untuk lembaga pendidikan setingkat PAUD, SD dan SMP sederajat, Bupati PALI telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 420/448/DISDIK-I/2020 Tentang Pengalihan Kegiatan Pembelajaran Di Rumah Tahun Pelajaran 2020/2021, Terkait Wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid 19). Surat Edaran Bupati tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama 4 Kementerian, Tentang Panduan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona.

Dikatakan pada surat yang ditujukan kepada seluruh kepala PAUD, SD dan SMP sederajat itu, bahwa satuan pendidikan yang berada di zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran secara tatap muka.

“Proses pembelajaran tatap muka pada tahun pembelajaran baru 2020/2021 dialihkan menjado proses belajar dari rumah/pembelajaran jarak jauh yang dimulai pada 13 Juli hingga 25 juli 2020,” demikian tertulis pada point satu.

Dengan demikian, satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara daring dan/atau luring dengan menjadikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19.

“Untuk satuan pendidikan jenjang SLB, SMA, SMK dan MA sederajat diharap dapat mengikuti Surat Edaran ini,” tulis point 6 pada Surat Edaran yang di tanda tangani Bupati PALI, H Heri Amalindo itu.[red]

BERITA LAINNYA

50153 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

19710 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

18622 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

18431 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

17841 KaliPura-pura Minta Kerok, Mertua Coba Perkosa Menantunya

Talang Ubi [kabarpali.com] - Tak patut sekali ulah Irsanto bin Zainal (39) [...]

30 November 2018

PALI [kabarpali.com] – Memasuki tahun ajaran baru 2020/2021, sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipastikan masih belajar di rumah dengan media jejaring internet (online). Kebijakan itu diambil mengingat Kabupaten PALI masih dikategorikan sebagai daerah dengan positif covid-19 yang masih tinggi.

Untuk lembaga pendidikan setingkat PAUD, SD dan SMP sederajat, Bupati PALI telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 420/448/DISDIK-I/2020 Tentang Pengalihan Kegiatan Pembelajaran Di Rumah Tahun Pelajaran 2020/2021, Terkait Wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid 19). Surat Edaran Bupati tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama 4 Kementerian, Tentang Panduan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona.

Dikatakan pada surat yang ditujukan kepada seluruh kepala PAUD, SD dan SMP sederajat itu, bahwa satuan pendidikan yang berada di zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran secara tatap muka.

“Proses pembelajaran tatap muka pada tahun pembelajaran baru 2020/2021 dialihkan menjado proses belajar dari rumah/pembelajaran jarak jauh yang dimulai pada 13 Juli hingga 25 juli 2020,” demikian tertulis pada point satu.

Dengan demikian, satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara daring dan/atau luring dengan menjadikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19.

“Untuk satuan pendidikan jenjang SLB, SMA, SMK dan MA sederajat diharap dapat mengikuti Surat Edaran ini,” tulis point 6 pada Surat Edaran yang di tanda tangani Bupati PALI, H Heri Amalindo itu.[red]

BERITA TERKAIT

Ponpes La Tansa Mustika Gelar Wisuda Tahfidz ke-5

07 Maret 2024 202

PALI [kabarpali.com] - Pondok Pesantren Terpadu LA Tansa Mustika melaksanakan [...]

Batubara Berceceran di jalan Lintasan, Bisa Cemari Lingkungan Loh!

26 Februari 2024 1319

PALI [kabarpali.com] – Operasional industri tambang batubara di Kabupaten [...]

RSJ Ernaldi Bahar Siap Tampung Caleg Depresi

13 Februari 2024 1192

Sumsel [kabarpali.com] – menjelang hari pemungutan suara pada Pemilu [...]

close button