Tim Bentukan Pemkab PALI Ukur Lahan Sengketa Warga vs PT Agro
PALI [kabarpali.com] – Tim penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Benuang dan Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dengan PT Suryabumi Agro Langgeng (SBAL) turun ke lapangan. Mereka melakukan penentuan titik koordinat dan mengukur luasan lahan yang menjadi objek sengketa, Rabu (24/4/2024).
Tim yang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu melihat langsung objek sengketa yang telah dikuasai oleh PT. SBAL untuk perkebunan kelapa sawit sejak sekira 1992 lalu.
Dijelaskan Perwakilan Tim bentukan Pemkab PALI, Rizal Pahlevi, AP.,M.Si., yang merupakah Assisten II Pemerintahan Kabupaten PALI, bahwa pihaknya hanya bertugas menginventarisir data lahan yang menjadi sengketa itu. Antara lain melakukan verifikasi apakah lahan dimaksud termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT SBAL atau tidak.
“Pasca melakukan pengukuran dan penentuan titik koordinat yang dilakukan oleh BPN, Tim akan melakukan rapat untuk mengambil kesimpulan. Apakah lahan sengketa masuk HGU perusahaan atau tidak. Jika masuk HGU, maka tugas Tim dinyatakan selesai, lahan tersebut dianggap sah menjadi penguasaan perusahan untuk mengelolanya,” terang Rizal Pahlevi, di lokasi lahan sengketa.
Namun bila masyarakat mempersoalkan proses penerbitan HGU itu, karena dianggap cacat hukum mengingat lahan yang diklaim masyarakat disebut belum pernah dilakukan pembebasan, maka dikatakan Rizal, hal itu bukanlah kewenangan pihaknya untuk memutuskan.
“Bila masyarakat belum bisa menerima bila ternyata lahan masuk HGU, silahkan untuk menempuh upaya atau langkah-langkah lainnya. Karena bukan kewenangan Pemkab lagi,” imbuhnya.
Sementara perwakilan PT. Suryabumi Agro Langgeng, Jonedi, mengatakan bahwa pihaknya yakin lahan seluas kurang lebih 500 hektar yang diklaim masyarakat dua desa itu masuk HGU dan telah dibebaskan beberapa tahun lalu.
“Lahan ini sudah lama dikelolah perusahaan. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan. Kemudian juga kami sudah melakukan pembebasan semua lahan tersebut, bahkan buktinya telah kami serahkan pada Pemkab PALI,” ujarnya.
Namun, meski demikian, Jon mengatakan bila ternyata masyarakat punya bukti bahwa lahannya belum dibebaskan perusahaan, pihaknya juga masih membuka pintu untuk menyelesaikannya.
“Silahkan saja bila punya bukti. Perusahaan terbuka untuk menyelesaikan,” tukas Jon pada media ini.
Sementara itu, perwakilan masyarakat yang disampaikan Rully Pabendra, yang merupakan Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), mengatakan, bahwa persoalan lahan milik masyarakat yang dikuasai dan dikelolah oleh PT SBAL itu, telah dituntut masyarakat Benuang dan Beruge Darat sejak tahun 1992 lalu. Masyarakat pada awalnya telah diperdaya oleh perusahaan dengan janji-janji manis yang tak kunjung dipenuhi.
“Awal pembukaan lahan seluruhnya ada sekira 706 hektar. Sebanyak kurang lebih 186 Hektar memang sudah dibebaskan. Tetapi sisanya belum diselesaikan. Masyarakat hanya diiming-imingi untuk bagi hasil hingga janji akan segera diganti rugi. Tetapi hingga saat ini, semua hanya omong kosong saja,” ungkapnya.
Maka, kata Rully, wajar masyarakat kemudian secara kolektif kembali mengangkat persoalan sengketa lahan ini, karena merasa telah dizolimi oleh korporasi perkebunan itu. Hal itu dikatakannya seperti bom waktu yang bisa meletus sewaktu-waktu.
“Walaupun mereka (PT. SBAL) mengklaim sudah memiliki HGU atas lahan tersebut, kami tetap akan mempermasalahkan proses penerbitan HGU yang terindikasi cacat hukum itu. Masyarakat akan terus berjuang menuntut hak mereka. Masyarakat butuh lahan hak ulayat itu untuk berkebun demi menafkahi keluarganya!” tegasnya.[bin/red]