Gunakan Dana Desa, Kades Harus Rangkul Warga
Oleh Redaksi KABARPALI
Sebelas perwakilan Kades berphoto bersama Bupati PALI, Ketua DPRD dan Kejari PALI, usai menerima rekomendasi pencairan DD Tahap I 2018.
PALI [kabarpali.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ; H Heri Amalindo, menginstruksikan agar para Kepala Desa (kades), memberdayakan warganya dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Menurut Bupati, hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, yang menyatakan bahwa Dana Desa harus memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Tak hanya di bidang pembangunan, namun juga pemberdayaan.
"Kades harus rangkul sebanyak banyaknya warga, dalam menggunakan Dana Desa," tegas Bupati, pada kegiatan Sosialisasi Penyaluran Dana Desa 2018, di Pesos, Selasa (20/3/2018).
Pemberdayaan itu, tambah Bupati, bisa dalam bentuk menggunakan tenaga lokal dalam desa, untuk menggarap pembangunan fisik DD, atau sebagai suplayer barang dan jasanya.
"Kades harus memprioritaskan warganya dahulu. Jika tak ada, baru ambil dari luar (desa)," tandasnya.
Pada kesempatan itu, di hadapan 65 Kades definitif se-Kabupaten PALI, mantan Kepala Dinas PUBM Sumsel itu, juga menghimbau agar pengelolaan DD sesuai aturan atau regulasi.
"Kades tak perlu khawatir, karena sudah ada MoU dengan aparat penegak hukum. Jalankan saja sesuai aturan dan juknisnya, agar tidak ada permasalahan."
Ia juga berjanji akan lakukan evaluasi, berdasarkan pengamatan dari tim yang dibentuk pemerintah. Terutama terhadap penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Tahun ini, kita mulai menerapkan alokasi 10% dari total Dana Bagi hasil (DBH) APBD PALI 2018, untuk ADD. Desa yang berprestasi pasti akan mendapat lebih besar. Jadi berlombalah untuk semakin baik," tutupnya.[red/adv]