Di PALI Sebentar Lagi dilarang Merokok Sembarangan Tempat

Plt Kadinkes PALI, Lydwirawan.
04 Agustus 2019 Comments | Headline, KESEHATAN & KELUARGA, PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR | Oleh Redaksi KABARPALI


PALI [kabarpali.com] - Dinas Kesehatan Kabupaten PALI menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan demikian, jika nanti disetujui, para pecandu tembakau pun tak diizinkan lagi untuk merokok sembarangan di Bumi Serepat Serasan.
 
Hal itu dikatakan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan kabupaten PALI Lydwirawan. Menurutnya, latar belakang pelarangan itu karena berdasarkan data yang dihimpun pada tahun 2018, tercatat 437 warga PALI menderita TB Paru. Dan mayoritas terjadi pada perokok aktif. "Dengan tingginya penderita TB Paru tersebut, perda KTR akan sangat dibutuhkan," ungkapnya, belum lama ini.
 
Selain itu, Ia juga menerangkan bahwa segera diterbitkannya Perda KTR bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dana Bagi Hasil (DBH) perusahaan rokok sebesar Rp 4 Milyar. "Dana tersebut nantinya 37,5 % dibantu ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sisanya baru masuk ke PAD PALI," imbuhnya.
 
Pria yang kerap disapa Iwan itu juga mengaku bahwa saat ini, Ranperda sudah siap mulai dari naskah akademik hingga sudah diserahkan ke bagian hukum Setda PALI, tinggal lagi dibahas di DPRD PALI, kemudian studi banding hingga disahkan menjadi Perda.
 
"Ranperda ini juga baru memuat pelarangan, sementara untuk denda belum dibuat aturannya. Pelarangan dalam hal ini yaitu di tempat pelayanan umum, seperti rumah makan, hotel, Rumah Sakit, kantor pemerintahan dan lainnya. Sehingga, di tempat-tempat tersebut harus dibuat tempat khusus untuk merokok atau smoking area," jelasnya.
 
Ia juga mengingatkan kepada warga PALI bahwa merokok sangat tidak baik untuk kesehatan, baik itu bagi yang merokok atau bagi orang yang disekitarnya. "Mereka menjadi perokok pasif, bisa juga terkena sakit paru-paru, jantung. Untuk itu diharapkan setelah Ranperda ini disahkan, warga akan mulai ditertibkan untuk merokok tidak sembarang tempat. Dan yang pastinya, agar warga PALI tetap sehat," katanya seraya mengatakan agar Ranperda ini segera diserahkan.[red]

BERITA LAINNYA

51691 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

19874 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

18864 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

18590 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

17956 KaliPura-pura Minta Kerok, Mertua Coba Perkosa Menantunya

Talang Ubi [kabarpali.com] - Tak patut sekali ulah Irsanto bin Zainal (39) [...]

30 November 2018
PALI [kabarpali.com] - Dinas Kesehatan Kabupaten PALI menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan demikian, jika nanti disetujui, para pecandu tembakau pun tak diizinkan lagi untuk merokok sembarangan di Bumi Serepat Serasan.
 
Hal itu dikatakan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan kabupaten PALI Lydwirawan. Menurutnya, latar belakang pelarangan itu karena berdasarkan data yang dihimpun pada tahun 2018, tercatat 437 warga PALI menderita TB Paru. Dan mayoritas terjadi pada perokok aktif. "Dengan tingginya penderita TB Paru tersebut, perda KTR akan sangat dibutuhkan," ungkapnya, belum lama ini.
 
Selain itu, Ia juga menerangkan bahwa segera diterbitkannya Perda KTR bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dana Bagi Hasil (DBH) perusahaan rokok sebesar Rp 4 Milyar. "Dana tersebut nantinya 37,5 % dibantu ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sisanya baru masuk ke PAD PALI," imbuhnya.
 
Pria yang kerap disapa Iwan itu juga mengaku bahwa saat ini, Ranperda sudah siap mulai dari naskah akademik hingga sudah diserahkan ke bagian hukum Setda PALI, tinggal lagi dibahas di DPRD PALI, kemudian studi banding hingga disahkan menjadi Perda.
 
"Ranperda ini juga baru memuat pelarangan, sementara untuk denda belum dibuat aturannya. Pelarangan dalam hal ini yaitu di tempat pelayanan umum, seperti rumah makan, hotel, Rumah Sakit, kantor pemerintahan dan lainnya. Sehingga, di tempat-tempat tersebut harus dibuat tempat khusus untuk merokok atau smoking area," jelasnya.
 
Ia juga mengingatkan kepada warga PALI bahwa merokok sangat tidak baik untuk kesehatan, baik itu bagi yang merokok atau bagi orang yang disekitarnya. "Mereka menjadi perokok pasif, bisa juga terkena sakit paru-paru, jantung. Untuk itu diharapkan setelah Ranperda ini disahkan, warga akan mulai ditertibkan untuk merokok tidak sembarang tempat. Dan yang pastinya, agar warga PALI tetap sehat," katanya seraya mengatakan agar Ranperda ini segera diserahkan.[red]

BERITA TERKAIT

Batubara Berceceran di jalan Lintasan, Bisa Cemari Lingkungan Loh!

26 Februari 2024 1490

PALI [kabarpali.com] – Operasional industri tambang batubara di Kabupaten [...]

RSJ Ernaldi Bahar Siap Tampung Caleg Depresi

13 Februari 2024 1268

Sumsel [kabarpali.com] – menjelang hari pemungutan suara pada Pemilu [...]

H. Anwar Mahakil diusulkan jadi nama RSUD di PALI, Begini Respon Anaknya..

27 Januari 2024 1720

PALI [kabarpali.com] - Keluarga mendiang Kol (Purn) H. Anwar Mahakil S.H., [...]

close button