Di PALI Sebentar Lagi dilarang Merokok Sembarangan Tempat
Plt Kadinkes PALI, Lydwirawan.
PALI [kabarpali.com] - Dinas Kesehatan Kabupaten PALI menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan demikian, jika nanti disetujui, para pecandu tembakau pun tak diizinkan lagi untuk merokok sembarangan di Bumi Serepat Serasan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan kabupaten PALI Lydwirawan. Menurutnya, latar belakang pelarangan itu karena berdasarkan data yang dihimpun pada tahun 2018, tercatat 437 warga PALI menderita TB Paru. Dan mayoritas terjadi pada perokok aktif. "Dengan tingginya penderita TB Paru tersebut, perda KTR akan sangat dibutuhkan," ungkapnya, belum lama ini.
Selain itu, Ia juga menerangkan bahwa segera diterbitkannya Perda KTR bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dana Bagi Hasil (DBH) perusahaan rokok sebesar Rp 4 Milyar. "Dana tersebut nantinya 37,5 % dibantu ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sisanya baru masuk ke PAD PALI," imbuhnya.
Pria yang kerap disapa Iwan itu juga mengaku bahwa saat ini, Ranperda sudah siap mulai dari naskah akademik hingga sudah diserahkan ke bagian hukum Setda PALI, tinggal lagi dibahas di DPRD PALI, kemudian studi banding hingga disahkan menjadi Perda.
"Ranperda ini juga baru memuat pelarangan, sementara untuk denda belum dibuat aturannya. Pelarangan dalam hal ini yaitu di tempat pelayanan umum, seperti rumah makan, hotel, Rumah Sakit, kantor pemerintahan dan lainnya. Sehingga, di tempat-tempat tersebut harus dibuat tempat khusus untuk merokok atau smoking area," jelasnya.
Ia juga mengingatkan kepada warga PALI bahwa merokok sangat tidak baik untuk kesehatan, baik itu bagi yang merokok atau bagi orang yang disekitarnya. "Mereka menjadi perokok pasif, bisa juga terkena sakit paru-paru, jantung. Untuk itu diharapkan setelah Ranperda ini disahkan, warga akan mulai ditertibkan untuk merokok tidak sembarang tempat. Dan yang pastinya, agar warga PALI tetap sehat," katanya seraya mengatakan agar Ranperda ini segera diserahkan.[red]