Di PALI Sebentar Lagi dilarang Merokok Sembarangan Tempat

Oleh Redaksi KABARPALI | 04 Agustus 2019
Plt Kadinkes PALI, Lydwirawan.


PALI [kabarpali.com] - Dinas Kesehatan Kabupaten PALI menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan demikian, jika nanti disetujui, para pecandu tembakau pun tak diizinkan lagi untuk merokok sembarangan di Bumi Serepat Serasan.
 
Hal itu dikatakan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan kabupaten PALI Lydwirawan. Menurutnya, latar belakang pelarangan itu karena berdasarkan data yang dihimpun pada tahun 2018, tercatat 437 warga PALI menderita TB Paru. Dan mayoritas terjadi pada perokok aktif. "Dengan tingginya penderita TB Paru tersebut, perda KTR akan sangat dibutuhkan," ungkapnya, belum lama ini.
 
Selain itu, Ia juga menerangkan bahwa segera diterbitkannya Perda KTR bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dana Bagi Hasil (DBH) perusahaan rokok sebesar Rp 4 Milyar. "Dana tersebut nantinya 37,5 % dibantu ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sisanya baru masuk ke PAD PALI," imbuhnya.
 
Pria yang kerap disapa Iwan itu juga mengaku bahwa saat ini, Ranperda sudah siap mulai dari naskah akademik hingga sudah diserahkan ke bagian hukum Setda PALI, tinggal lagi dibahas di DPRD PALI, kemudian studi banding hingga disahkan menjadi Perda.
 
"Ranperda ini juga baru memuat pelarangan, sementara untuk denda belum dibuat aturannya. Pelarangan dalam hal ini yaitu di tempat pelayanan umum, seperti rumah makan, hotel, Rumah Sakit, kantor pemerintahan dan lainnya. Sehingga, di tempat-tempat tersebut harus dibuat tempat khusus untuk merokok atau smoking area," jelasnya.
 
Ia juga mengingatkan kepada warga PALI bahwa merokok sangat tidak baik untuk kesehatan, baik itu bagi yang merokok atau bagi orang yang disekitarnya. "Mereka menjadi perokok pasif, bisa juga terkena sakit paru-paru, jantung. Untuk itu diharapkan setelah Ranperda ini disahkan, warga akan mulai ditertibkan untuk merokok tidak sembarang tempat. Dan yang pastinya, agar warga PALI tetap sehat," katanya seraya mengatakan agar Ranperda ini segera diserahkan.[red]

BERITA LAINNYA

101833 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78841 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39241 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25606 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23409 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com] - Dinas Kesehatan Kabupaten PALI menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan demikian, jika nanti disetujui, para pecandu tembakau pun tak diizinkan lagi untuk merokok sembarangan di Bumi Serepat Serasan.
 
Hal itu dikatakan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan kabupaten PALI Lydwirawan. Menurutnya, latar belakang pelarangan itu karena berdasarkan data yang dihimpun pada tahun 2018, tercatat 437 warga PALI menderita TB Paru. Dan mayoritas terjadi pada perokok aktif. "Dengan tingginya penderita TB Paru tersebut, perda KTR akan sangat dibutuhkan," ungkapnya, belum lama ini.
 
Selain itu, Ia juga menerangkan bahwa segera diterbitkannya Perda KTR bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dana Bagi Hasil (DBH) perusahaan rokok sebesar Rp 4 Milyar. "Dana tersebut nantinya 37,5 % dibantu ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sisanya baru masuk ke PAD PALI," imbuhnya.
 
Pria yang kerap disapa Iwan itu juga mengaku bahwa saat ini, Ranperda sudah siap mulai dari naskah akademik hingga sudah diserahkan ke bagian hukum Setda PALI, tinggal lagi dibahas di DPRD PALI, kemudian studi banding hingga disahkan menjadi Perda.
 
"Ranperda ini juga baru memuat pelarangan, sementara untuk denda belum dibuat aturannya. Pelarangan dalam hal ini yaitu di tempat pelayanan umum, seperti rumah makan, hotel, Rumah Sakit, kantor pemerintahan dan lainnya. Sehingga, di tempat-tempat tersebut harus dibuat tempat khusus untuk merokok atau smoking area," jelasnya.
 
Ia juga mengingatkan kepada warga PALI bahwa merokok sangat tidak baik untuk kesehatan, baik itu bagi yang merokok atau bagi orang yang disekitarnya. "Mereka menjadi perokok pasif, bisa juga terkena sakit paru-paru, jantung. Untuk itu diharapkan setelah Ranperda ini disahkan, warga akan mulai ditertibkan untuk merokok tidak sembarang tempat. Dan yang pastinya, agar warga PALI tetap sehat," katanya seraya mengatakan agar Ranperda ini segera diserahkan.[red]

BERITA TERKAIT

BPJS Kesehatan: 38.633 Warga PALI Berhasil Direaktivasi, Beberapa Masih Proses Verifikasi

28 Januari 2026 1925

PALI [kabarpali.com] — BPJS Kesehatan Kantor Cabang Prabumulih mencatat [...]

Dilema di Balik Anggaran: Ketika TKD Dipangkas, Rakyat yang Menahan Napas

06 Januari 2026 549

Pagi di awal 2026 terasa berbeda di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Mantan Anggota DJSN RI Pertanyakan Kebijakan Pemkab PALI Tak Anggarkan Iuran JKN 40.499 Warga

06 Januari 2026 1422

PALI [kabarpali.com] – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab [...]

close button