OPD di PALI Bakal Dapat Hak Akses Data Kependudukan

Oleh Redaksi KABARPALI | 07 Agustus 2019
Narasumber ketika menyampaikan materi.


PALI [kabarpali.com] - Pemerintah kabupaten PALI melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Bimbingan Teknis Tentang Tata Cara Penggunaan Akses Pemanfaatan Data oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PALI, Rabu (7/8).
 
Hal itu didasari karena Kabupaten PALI menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yang mendapat hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). 
 
Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Grand Charly, dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati PALI bidang sosial, Drs. Kusmayadi.
 
Kepala Disdukcapil kabupaten PALI, Rismaliza mengatakan bahwa tujuan diadakannya kegiatan tersebut untuk memudahkan OPD di lingkungan Pemkab PALI dalam pemanfaatan akses data kependudukan.
 
"PALI sudah mendapat hak akses pemanfaatan data kependudukan. Sehingga, melalui Bimtek ini nanti akan melahirkan operator di setiap instansi yang mana bisa mengakses data kependudukan. Tentunya, dengan ini akan lebih memudahkan suatu lembaga untuk mengakses data kependudukan," terang Rismaliza, kepada sejumlah media, Rabu (7/8).
 
Ia juga menerangkan bahwa, lembaga tersebut nantinya bisa mengakses sendiri data kependudukan berdasarkan nama, nomor induk, serta alamat.
"Misal, Dinas Pendidikan membutuhkan informasi mengenai siswa sekolah, tinggal masukkan nomor induk, maka akan muncul data mengenai siswa itu, seperti alamat, nama orang tua, dan lainnya. Jadi, dinas itu bisa akses langsung secara otomatis melalui link yang terintegrasi ke Kemendagri, tidak perlu lagi secara manual," jelasnya.
 
Di tempat yang sama, Dewi Anggraeni, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil kabupaten PALI, menjelaskan bahwa hak akses data tersebut juga bisa mempermudah OPD dalam memberikan bantuan. "Contohnya dinas sosial, ketika butuh data mengenai warga, mereka bisa akses langsung. Namun, berdasarkan Permendagri no 61 tahun 2015, untuk kabupaten hak akses selain pada OPD di lingkungan Pemkab, juga bisa dilakukan oleh badan hukum seperti notaris, koperasi, yang bukan organisasi vertikal dengan pemerintah," bebernya.
 
Untuk saat ini, diakui Dewi bahwa instansi Rumah Sakit (RS) yang menjadi percontohan, namun sayang masih terkendala di bagian Informasi dan Teknologi (IT).
"Mengenai keamanan data kependudukan, dalam mengakses kita juga menggunakan jaringan VPN IP. Jaringan yang menghubungkan antar instansi. Itu ranahnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)," jelasnya.[red]

BERITA LAINNYA

101448 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

77852 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

38698 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

24993 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22960 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com] - Pemerintah kabupaten PALI melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Bimbingan Teknis Tentang Tata Cara Penggunaan Akses Pemanfaatan Data oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PALI, Rabu (7/8).
 
Hal itu didasari karena Kabupaten PALI menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yang mendapat hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). 
 
Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Grand Charly, dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati PALI bidang sosial, Drs. Kusmayadi.
 
Kepala Disdukcapil kabupaten PALI, Rismaliza mengatakan bahwa tujuan diadakannya kegiatan tersebut untuk memudahkan OPD di lingkungan Pemkab PALI dalam pemanfaatan akses data kependudukan.
 
"PALI sudah mendapat hak akses pemanfaatan data kependudukan. Sehingga, melalui Bimtek ini nanti akan melahirkan operator di setiap instansi yang mana bisa mengakses data kependudukan. Tentunya, dengan ini akan lebih memudahkan suatu lembaga untuk mengakses data kependudukan," terang Rismaliza, kepada sejumlah media, Rabu (7/8).
 
Ia juga menerangkan bahwa, lembaga tersebut nantinya bisa mengakses sendiri data kependudukan berdasarkan nama, nomor induk, serta alamat.
"Misal, Dinas Pendidikan membutuhkan informasi mengenai siswa sekolah, tinggal masukkan nomor induk, maka akan muncul data mengenai siswa itu, seperti alamat, nama orang tua, dan lainnya. Jadi, dinas itu bisa akses langsung secara otomatis melalui link yang terintegrasi ke Kemendagri, tidak perlu lagi secara manual," jelasnya.
 
Di tempat yang sama, Dewi Anggraeni, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil kabupaten PALI, menjelaskan bahwa hak akses data tersebut juga bisa mempermudah OPD dalam memberikan bantuan. "Contohnya dinas sosial, ketika butuh data mengenai warga, mereka bisa akses langsung. Namun, berdasarkan Permendagri no 61 tahun 2015, untuk kabupaten hak akses selain pada OPD di lingkungan Pemkab, juga bisa dilakukan oleh badan hukum seperti notaris, koperasi, yang bukan organisasi vertikal dengan pemerintah," bebernya.
 
Untuk saat ini, diakui Dewi bahwa instansi Rumah Sakit (RS) yang menjadi percontohan, namun sayang masih terkendala di bagian Informasi dan Teknologi (IT).
"Mengenai keamanan data kependudukan, dalam mengakses kita juga menggunakan jaringan VPN IP. Jaringan yang menghubungkan antar instansi. Itu ranahnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)," jelasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Demokrasi di Ujung Jari: Antara Kritik, Emosi, dan Kekuasaan

09 Januari 2026 393

 Opini oleh : J. Sadewo,S.H.,M.H.*) Perubahan peradaban adalah [...]

Gubernur Sumsel Imbau Tahun Baru Dirayakan Sederhana, Hindari Pesta dan Konvoi

26 Desember 2025 474

Sumsel [kabarpali.com] – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman [...]

Dinsos PALI Akan Tempel Stiker Penerima Bansos di Rumah KPM PKH

17 Desember 2025 843

PALI [kabarpali.com] — Dinas Sosial Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button