Jadi Bandar Narkoba, Menantu Kades Air Itam dibekuk Polisi

Oleh Redaksi KABARPALI | 08 Agustus 2019


Penukal [kabarpali.com] - Jajaran Polres Muara Enim berhasil membekuk seorang bandar narkoba yang merupakan menantu kades di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut diamankan satu tersangka kasus peredaran narkoba berinisal ES (29) yang diduga berperan sebagai pengedar dan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 29 paket kecil dengan warna pelangi berupa sabu seberat 146 gram dan 36 butir pil warna ungu jenis ekstasi.

Afner menyebutkan, tersangka ES diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat saat berada di kediaman tersangka di Dusun 3, Desa Air Itam.

“Tersangka diamankan di rumahnya dan tanpa perlawanan,” ujar Afner kepada wartawan saat merilis kasus tersebut, Kamis (8/8).

Dikatakan Afner, semula tersangka diamankan saat berkendara. Saat digeledah, dari jok sepeda motor tersangka ditemukan barang bukti diduga narkoba.

“Kemudian, dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan di sana ditemukan barang bukti lainnya,” ujar Afner yang saat itu didampingi Kasatnarkoba Polres Muara Enim.

Afner mengutarakan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini sebagaimana pengakuan tersangka.

“Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pengembangan,” ujar Afner. Dari hasil penyidikan, lanjut Afner, tersangka diduga sudah mengedarkan barang haram tersebut sekitar lima bulan.

Dikatakan Afner, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang Undang UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[red]

BERITA LAINNYA

100177 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

73107 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

36298 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23415 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22171 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Penukal [kabarpali.com] - Jajaran Polres Muara Enim berhasil membekuk seorang bandar narkoba yang merupakan menantu kades di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut diamankan satu tersangka kasus peredaran narkoba berinisal ES (29) yang diduga berperan sebagai pengedar dan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 29 paket kecil dengan warna pelangi berupa sabu seberat 146 gram dan 36 butir pil warna ungu jenis ekstasi.

Afner menyebutkan, tersangka ES diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat saat berada di kediaman tersangka di Dusun 3, Desa Air Itam.

“Tersangka diamankan di rumahnya dan tanpa perlawanan,” ujar Afner kepada wartawan saat merilis kasus tersebut, Kamis (8/8).

Dikatakan Afner, semula tersangka diamankan saat berkendara. Saat digeledah, dari jok sepeda motor tersangka ditemukan barang bukti diduga narkoba.

“Kemudian, dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan di sana ditemukan barang bukti lainnya,” ujar Afner yang saat itu didampingi Kasatnarkoba Polres Muara Enim.

Afner mengutarakan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini sebagaimana pengakuan tersangka.

“Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pengembangan,” ujar Afner. Dari hasil penyidikan, lanjut Afner, tersangka diduga sudah mengedarkan barang haram tersebut sekitar lima bulan.

Dikatakan Afner, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang Undang UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[red]

BERITA TERKAIT

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Skandal Korupsi Disperindag PALI: Rp 1,7 Miliar Uang Rakyat Raib di Balik Pelatihan Fiktif

12 Juni 2025 1510

PALI [kabarpali.com] — Harapan masyarakat Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Seorang Gadis diculik Tengah Malam, Terduga Pelaku Berhasil ditangkap Warga

11 Juni 2025 1909

PALI [kabarpali.com] — Seorang perempuan muda bernama Safa (21) diduga [...]

Ancaman Hukuman Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Waspadai Jerat Hukumnya

24 Mei 2025 1434

DI ERA digital seperti saat ini, media sosial telah menjadi bagian dari [...]

close button