Jadi Bandar Narkoba, Menantu Kades Air Itam dibekuk Polisi
Penukal [kabarpali.com] - Jajaran Polres Muara Enim berhasil membekuk seorang bandar narkoba yang merupakan menantu kades di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut diamankan satu tersangka kasus peredaran narkoba berinisal ES (29) yang diduga berperan sebagai pengedar dan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 29 paket kecil dengan warna pelangi berupa sabu seberat 146 gram dan 36 butir pil warna ungu jenis ekstasi.
Afner menyebutkan, tersangka ES diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat saat berada di kediaman tersangka di Dusun 3, Desa Air Itam.
“Tersangka diamankan di rumahnya dan tanpa perlawanan,” ujar Afner kepada wartawan saat merilis kasus tersebut, Kamis (8/8).
Dikatakan Afner, semula tersangka diamankan saat berkendara. Saat digeledah, dari jok sepeda motor tersangka ditemukan barang bukti diduga narkoba.
“Kemudian, dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan di sana ditemukan barang bukti lainnya,” ujar Afner yang saat itu didampingi Kasatnarkoba Polres Muara Enim.
Afner mengutarakan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini sebagaimana pengakuan tersangka.
“Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pengembangan,” ujar Afner. Dari hasil penyidikan, lanjut Afner, tersangka diduga sudah mengedarkan barang haram tersebut sekitar lima bulan.
Dikatakan Afner, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang Undang UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[red]