Dugaan Pungli di Jembatan Darurat Sungai Baung PALI, Seorang Sopir Jadi Korban Pengeroyokan
PALI [kabarpali.com] — Seorang warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), bernama Jeki Pranata (24), melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres PALI, Rabu (21/1/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B1/20/I/2026/SUMSEL/POLRES PALI. Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di jembatan darurat Dusun V, Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Dalam laporannya, pelapor menyebutkan terlapor berinisial Ham, Ig, Ul, dan kawan-kawan. Kejadian bermula saat pelapor mengendarai mobil truk bermuatan ubi dari Desa Semangus menuju Desa Jirak. Saat melintas di jembatan darurat Desa Sungai Baung, pelapor mendatangi beberapa orang yang berjaga di pondok pinggir jembatan untuk meminta izin melintas.
Namun, salah satu terlapor justru menanyakan sejumlah uang kepada pelapor dengan kalimat, “Nak ngenjuk duit berapo,” yang dijawab pelapor dengan mengatakan hanya memiliki uang rokok.
Setelah itu, beberapa terlapor diduga langsung melakukan pemukulan hingga pelapor terjatuh ke tanah berlumpur dan masuk ke bawah pondok untuk menyelamatkan diri.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka di beberapa bagian tubuh, di antaranya bagian bawah mata kiri dan kanan, dahi, bibir bawah, kepala bagian belakang, perut, serta kaki kiri.
Pelapor kemudian menjalani visum di RSUD Talang Ubi sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 262 KUHP, dan masih dalam penanganan pihak kepolisian.[red]










