Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

Oleh Redaksi KABARPALI | 18 Maret 2026


PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar SMP di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satlantas Polres PALI.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 05.22 WIB di Jalan Merdeka, tepatnya di kawasan Simpang Gang Masjid, Kelurahan Talang Ubi Timur.

Dalam kejadian itu, Maura Hendra Putri (15) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara rekannya, Theresia Putri Sukma Brata, mengalami luka ringan.

Berdasarkan keterangan polisi, kecelakaan bermula saat kedua korban berjalan kaki dari arah Simpang Hotel Grand Charlie menuju Simpang Gang Masjid. Tiba-tiba, dari arah belakang datang sebuah truk tronton yang langsung menyerempet keduanya.

Alih-alih berhenti, pengemudi truk justru melarikan diri ke arah Simpang Lima Talang Ubi.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satlantas Polres PALI langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, yakni truk barang merek FAW dengan nomor polisi BM-9243-AO.

Petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan kendaraan di Jalan Lintas PALI–Musi Rawas, tepatnya di Simpang Madu, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Tim yang dipimpin KBO Lantas IPTU Thomson Angka Wibawa bersama Kanit Turjagwali IPDA Tedi Indra Natajaya dan anggota Unit Gakkum langsung bergerak ke lokasi dan menemukan truk tersebut dalam kondisi terparkir di pinggir jalan dengan muatan kayu.

Polisi juga menemukan adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti, seperti pelepasan stiker pada kaca kendaraan dan beberapa bagian lampu di bak truk.

Sopir truk berinisial S (44), warga Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, akhirnya diamankan. Kepada petugas, tersangka mengakui telah menabrak korban dan melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut.[red]

BERITA LAINNYA

101746 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78722 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39148 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25448 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23316 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar SMP di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satlantas Polres PALI.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 05.22 WIB di Jalan Merdeka, tepatnya di kawasan Simpang Gang Masjid, Kelurahan Talang Ubi Timur.

Dalam kejadian itu, Maura Hendra Putri (15) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara rekannya, Theresia Putri Sukma Brata, mengalami luka ringan.

Berdasarkan keterangan polisi, kecelakaan bermula saat kedua korban berjalan kaki dari arah Simpang Hotel Grand Charlie menuju Simpang Gang Masjid. Tiba-tiba, dari arah belakang datang sebuah truk tronton yang langsung menyerempet keduanya.

Alih-alih berhenti, pengemudi truk justru melarikan diri ke arah Simpang Lima Talang Ubi.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satlantas Polres PALI langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, yakni truk barang merek FAW dengan nomor polisi BM-9243-AO.

Petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan kendaraan di Jalan Lintas PALI–Musi Rawas, tepatnya di Simpang Madu, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Tim yang dipimpin KBO Lantas IPTU Thomson Angka Wibawa bersama Kanit Turjagwali IPDA Tedi Indra Natajaya dan anggota Unit Gakkum langsung bergerak ke lokasi dan menemukan truk tersebut dalam kondisi terparkir di pinggir jalan dengan muatan kayu.

Polisi juga menemukan adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti, seperti pelepasan stiker pada kaca kendaraan dan beberapa bagian lampu di bak truk.

Sopir truk berinisial S (44), warga Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, akhirnya diamankan. Kepada petugas, tersangka mengakui telah menabrak korban dan melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut.[red]

BERITA TERKAIT

PN Muara Enim Gelar FGD Teknis Peradilan, Turut dihadiri Perwakilan Kejari PALI

12 Februari 2026 328

Muara Enim [kabarpali.com] — Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim [...]

Tragis, Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Bangunan Koperasi Merah Putih PALI

08 Februari 2026 1391

PALI [kabarpali.com] - Warga Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya, [...]

Awal Tugas, Kajari PALI Bangun Komunikasi dan Sinergi dengan Media

28 Januari 2026 433

PALI [kabarpali.com] – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Penukal Abab [...]

close button