Anggota DPRD PALI Terkejut Terima Proposal THR dari Oknum Lurah

Oleh Redaksi KABARPALI | 18 Maret 2026


PALI [kabarpali.com] – Publik kembali dikejutkan oleh mencuatnya dugaan peredaran proposal permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum lurah di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Setelah sebelumnya viral kasus serupa, kini terungkap adanya lurah lain yang bahkan mengirimkan proposal tersebut kepada anggota DPRD setempat.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena proposal tersebut tidak hanya ditujukan kepada perusahaan, tetapi juga kepada pihak legislatif yang sejatinya memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), APBD, serta kebijakan pemerintah daerah.

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI pada 23 Februari 2026 telah menerbitkan surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati. Surat tersebut berisi imbauan tegas terkait pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan.

Dalam kasus sebelumnya, oknum lurah berinisial AS mengajukan permohonan THR dengan alasan akan disalurkan kepada berbagai unsur masyarakat, seperti RT, RW, LPMK, kader posyandu, Linmas, hingga staf kelurahan, dengan total mencapai 108 orang.

Sementara itu, lurah lain berinisial Ji—yang juga berasal dari Kecamatan Talang Ubi—mengajukan proposal serupa untuk 63 orang penerima dari berbagai elemen di wilayahnya. Proposal tersebut ditandatangani langsung olehnya selaku lurah.

Anggota DPRD Kabupaten PALI dari Fraksi PDI Perjuangan, Agung Ardiansyah, mengaku terkejut saat menerima proposal permohonan THR tersebut. Ia menilai tindakan tersebut tidak tepat, terlebih setelah adanya surat edaran resmi dari Bupati.

“Ya, saya sangat terkejut, apalagi sebelumnya sudah ada surat edaran dari Bupati terkait hal ini,” ujarnya.

Reaksi keras juga datang dari kalangan masyarakat. Seorang tokoh pemuda yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Boy, menilai tindakan para oknum lurah tersebut sangat tidak pantas dan mencoreng nama baik daerah.

“Sangat berani dan memalukan. Selain tidak mematuhi imbauan Bupati, ini juga berpotensi melanggar hukum dan mencoreng nama baik masyarakat PALI. Kami tidak rela jika aparatur pemerintah dianggap seperti ‘meminta-minta’ THR,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi oknum lurah tersebut. Para pegawai pemerintah pun diketahui telah libur panjang menyambut Idul Fitri 1447 H.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur di tingkat kelurahan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.[red]

BERITA LAINNYA

101833 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78841 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39241 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25606 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23409 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Publik kembali dikejutkan oleh mencuatnya dugaan peredaran proposal permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum lurah di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Setelah sebelumnya viral kasus serupa, kini terungkap adanya lurah lain yang bahkan mengirimkan proposal tersebut kepada anggota DPRD setempat.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena proposal tersebut tidak hanya ditujukan kepada perusahaan, tetapi juga kepada pihak legislatif yang sejatinya memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), APBD, serta kebijakan pemerintah daerah.

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI pada 23 Februari 2026 telah menerbitkan surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati. Surat tersebut berisi imbauan tegas terkait pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan.

Dalam kasus sebelumnya, oknum lurah berinisial AS mengajukan permohonan THR dengan alasan akan disalurkan kepada berbagai unsur masyarakat, seperti RT, RW, LPMK, kader posyandu, Linmas, hingga staf kelurahan, dengan total mencapai 108 orang.

Sementara itu, lurah lain berinisial Ji—yang juga berasal dari Kecamatan Talang Ubi—mengajukan proposal serupa untuk 63 orang penerima dari berbagai elemen di wilayahnya. Proposal tersebut ditandatangani langsung olehnya selaku lurah.

Anggota DPRD Kabupaten PALI dari Fraksi PDI Perjuangan, Agung Ardiansyah, mengaku terkejut saat menerima proposal permohonan THR tersebut. Ia menilai tindakan tersebut tidak tepat, terlebih setelah adanya surat edaran resmi dari Bupati.

“Ya, saya sangat terkejut, apalagi sebelumnya sudah ada surat edaran dari Bupati terkait hal ini,” ujarnya.

Reaksi keras juga datang dari kalangan masyarakat. Seorang tokoh pemuda yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Boy, menilai tindakan para oknum lurah tersebut sangat tidak pantas dan mencoreng nama baik daerah.

“Sangat berani dan memalukan. Selain tidak mematuhi imbauan Bupati, ini juga berpotensi melanggar hukum dan mencoreng nama baik masyarakat PALI. Kami tidak rela jika aparatur pemerintah dianggap seperti ‘meminta-minta’ THR,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi oknum lurah tersebut. Para pegawai pemerintah pun diketahui telah libur panjang menyambut Idul Fitri 1447 H.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur di tingkat kelurahan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.[red]

BERITA TERKAIT

Daya Beli Masyarakat Menurun, Dinkop UKM PALI Siapkan Terobosan PALI Night Culinary

06 Juni 2026 342

PALI [kabarpali.com] – Di tengah melemahnya daya beli masyarakat akibat [...]

BPS PALI Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Peningkatan Layanan Statistik

27 Mei 2026 238

PALI [kabarpali.com] — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

Pererat Sinergi dengan Media, Bupati PALI Kurbankan Sapi untuk Insan Pers

27 Mei 2026 234

PALI [kabarpali.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, [...]

close button