Anggota DPRD PALI Terkejut Terima Proposal THR dari Oknum Lurah
PALI [kabarpali.com] – Publik kembali dikejutkan oleh mencuatnya dugaan peredaran proposal permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum lurah di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Setelah sebelumnya viral kasus serupa, kini terungkap adanya lurah lain yang bahkan mengirimkan proposal tersebut kepada anggota DPRD setempat.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena proposal tersebut tidak hanya ditujukan kepada perusahaan, tetapi juga kepada pihak legislatif yang sejatinya memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), APBD, serta kebijakan pemerintah daerah.
Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI pada 23 Februari 2026 telah menerbitkan surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati. Surat tersebut berisi imbauan tegas terkait pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan.
Dalam kasus sebelumnya, oknum lurah berinisial AS mengajukan permohonan THR dengan alasan akan disalurkan kepada berbagai unsur masyarakat, seperti RT, RW, LPMK, kader posyandu, Linmas, hingga staf kelurahan, dengan total mencapai 108 orang.
Sementara itu, lurah lain berinisial Ji—yang juga berasal dari Kecamatan Talang Ubi—mengajukan proposal serupa untuk 63 orang penerima dari berbagai elemen di wilayahnya. Proposal tersebut ditandatangani langsung olehnya selaku lurah.
Anggota DPRD Kabupaten PALI dari Fraksi PDI Perjuangan, Agung Ardiansyah, mengaku terkejut saat menerima proposal permohonan THR tersebut. Ia menilai tindakan tersebut tidak tepat, terlebih setelah adanya surat edaran resmi dari Bupati.
“Ya, saya sangat terkejut, apalagi sebelumnya sudah ada surat edaran dari Bupati terkait hal ini,” ujarnya.
Reaksi keras juga datang dari kalangan masyarakat. Seorang tokoh pemuda yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Boy, menilai tindakan para oknum lurah tersebut sangat tidak pantas dan mencoreng nama baik daerah.
“Sangat berani dan memalukan. Selain tidak mematuhi imbauan Bupati, ini juga berpotensi melanggar hukum dan mencoreng nama baik masyarakat PALI. Kami tidak rela jika aparatur pemerintah dianggap seperti ‘meminta-minta’ THR,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi oknum lurah tersebut. Para pegawai pemerintah pun diketahui telah libur panjang menyambut Idul Fitri 1447 H.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur di tingkat kelurahan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.[red]










