Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

Oleh Redaksi KABARPALI | 21 Juli 2026


PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (21/7/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp900 juta.

Penetapan lima tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penyidikan kasus yang diduga melibatkan penyimpangan pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah. Kejari PALI menegaskan akan mengusut perkara tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan, lima tersangka terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) berinisial SH, AR, dan ARD, serta dua pihak swasta berinisial S dan Y. Mereka diduga memiliki peran dalam penyimpangan pelaksanaan proyek konstruksi yang berada di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Hamidi, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Akbari, didampingi Kepala Seksi Intelijen saat konferensi pers di Kantor Kejari PALI, menjelaskan bahwa penetapan para tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.

“Modus operandi yang dilakukan adalah pengondisian pekerjaan terhadap 10 proyek konstruksi di Kabupaten PALI pada Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan,” ujar Akbari kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Dalam proses pengumpulan alat bukti, penyidik telah memeriksa sebanyak 76 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI hingga pihak swasta yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

“Sebanyak 76 orang telah diperiksa, baik dari unsur PNS maupun pihak swasta,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk isu pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD PALI, Akbari belum memberikan penjelasan lebih jauh. Menurutnya, penyidik masih fokus pada proses pembuktian dan tetap menghormati hak-hak para saksi yang sedang diperiksa.

“Hal itu akan kami sampaikan pada kesempatan lain. Kami menghormati hak para saksi,” tegasnya.

Kejari PALI memastikan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Penyidik akan mendalami seluruh fakta yang terungkap di persidangan maupun hasil pemeriksaan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek pemerintah tersebut.[red]

BERITA LAINNYA

101945 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79087 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39407 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25956 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23560 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (21/7/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp900 juta.

Penetapan lima tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penyidikan kasus yang diduga melibatkan penyimpangan pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah. Kejari PALI menegaskan akan mengusut perkara tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan, lima tersangka terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) berinisial SH, AR, dan ARD, serta dua pihak swasta berinisial S dan Y. Mereka diduga memiliki peran dalam penyimpangan pelaksanaan proyek konstruksi yang berada di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Hamidi, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Akbari, didampingi Kepala Seksi Intelijen saat konferensi pers di Kantor Kejari PALI, menjelaskan bahwa penetapan para tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.

“Modus operandi yang dilakukan adalah pengondisian pekerjaan terhadap 10 proyek konstruksi di Kabupaten PALI pada Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan,” ujar Akbari kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Dalam proses pengumpulan alat bukti, penyidik telah memeriksa sebanyak 76 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI hingga pihak swasta yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

“Sebanyak 76 orang telah diperiksa, baik dari unsur PNS maupun pihak swasta,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk isu pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD PALI, Akbari belum memberikan penjelasan lebih jauh. Menurutnya, penyidik masih fokus pada proses pembuktian dan tetap menghormati hak-hak para saksi yang sedang diperiksa.

“Hal itu akan kami sampaikan pada kesempatan lain. Kami menghormati hak para saksi,” tegasnya.

Kejari PALI memastikan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Penyidik akan mendalami seluruh fakta yang terungkap di persidangan maupun hasil pemeriksaan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek pemerintah tersebut.[red]

BERITA TERKAIT

BPS PALI Imbau Pelaku Usaha yang Belum Tercatat Segera Laporkan Diri untuk Sensus Ekonomi 2026

05 Agustus 2026 295

PALI [kabarpali.com] – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 482

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 180

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button