Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan
Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan advokat Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir, Selasa (28/7/2026). Momen pertemuan tersebut dibagikan Dasco melalui akun Instagram pribadinya, @sufmi_dasco.
Dalam unggahannya, Dasco hanya menuliskan keterangan singkat, “Persatuan Indonesia. Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI dan Hotman Paris hari ini.” Hingga kini belum ada penjelasan mengenai agenda maupun pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Dasco juga belum memperoleh tanggapan.
Pertemuan itu menjadi sorotan karena berlangsung di tengah bergulirnya proses hukum yang melibatkan Hotman Paris. Sebelumnya, PWI melaporkan pengacara kondang tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, PWI menilai pernyataan Hotman memenuhi unsur dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tak hanya itu, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melayangkan laporan serupa ke Polda Metro Jaya pada Senin. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
MIO Indonesia melaporkan Hotman atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi laporan tersebut, Hotman Paris menegaskan bahwa ucapannya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 ditujukan kepada individu tertentu, bukan kepada organisasi wartawan.
“Itu kan dari orang ke orang. Kan gue terangin dia panjang lebar, dia enggak, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya ‘lu ngerti enggak sih?’, gue bilang sama saja dengan ‘lu punya otak enggak sih’, kok enggak ngerti itu lho. Dan itu ke oknum, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan, bukan delik pers,” ujar Hotman pada Kamis (24/7).
Meski membantah telah menghina organisasi pers, Hotman juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, serta menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik apabila diminta memberikan keterangan terkait perkara tersebut.[red]










