PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers

Oleh Redaksi KABARPALI | 19 Juli 2026


JAKARTA [kabarpali.com] – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga kehormatan profesi tersebut harus dihormati oleh semua pihak.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan keprihatinannya terhadap pernyataan yang disampaikan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media. Menurutnya, ucapan tersebut berpotensi mencederai semangat kebebasan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Setiap orang memiliki hak untuk memberikan pendapat, menjawab, ataupun tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan memperoleh perlindungan dari Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Ia menegaskan bahwa PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Meski demikian, pembelaan tersebut tidak sepatutnya dilakukan dengan merendahkan profesi lain ataupun melontarkan pernyataan yang dapat mengintimidasi wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Menurut Akhmad, sikap PWI Pusat tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang tengah menjadi perhatian publik. Organisasi yang dipimpinnya hanya berupaya menjaga marwah profesi wartawan agar setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa adanya intimidasi verbal dari siapa pun.

Ia juga mengingatkan bahwa profesi advokat dan wartawan memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat bertugas membela hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.

Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada masyarakat serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat dalam membela kliennya. Namun, pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar, tetapi harus disampaikan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tegas Akhmad.

PWI Pusat juga mengimbau seluruh wartawan di Indonesia agar senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pembelaan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun berbagai tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Selain itu, PWI mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghargai. Perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari adanya jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan seluruh narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati serta menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara independen tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.[pwi]

BERITA LAINNYA

102012 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79353 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39539 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26154 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23631 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

JAKARTA [kabarpali.com] – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga kehormatan profesi tersebut harus dihormati oleh semua pihak.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan keprihatinannya terhadap pernyataan yang disampaikan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media. Menurutnya, ucapan tersebut berpotensi mencederai semangat kebebasan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Setiap orang memiliki hak untuk memberikan pendapat, menjawab, ataupun tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan memperoleh perlindungan dari Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Ia menegaskan bahwa PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Meski demikian, pembelaan tersebut tidak sepatutnya dilakukan dengan merendahkan profesi lain ataupun melontarkan pernyataan yang dapat mengintimidasi wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Menurut Akhmad, sikap PWI Pusat tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang tengah menjadi perhatian publik. Organisasi yang dipimpinnya hanya berupaya menjaga marwah profesi wartawan agar setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa adanya intimidasi verbal dari siapa pun.

Ia juga mengingatkan bahwa profesi advokat dan wartawan memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat bertugas membela hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.

Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada masyarakat serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat dalam membela kliennya. Namun, pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar, tetapi harus disampaikan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tegas Akhmad.

PWI Pusat juga mengimbau seluruh wartawan di Indonesia agar senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pembelaan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun berbagai tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Selain itu, PWI mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghargai. Perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari adanya jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan seluruh narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati serta menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara independen tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.[pwi]

BERITA TERKAIT

Pertamina EP Pendopo dan Medco E&P Perkuat Sinergi dengan Wartawan PALI Lewat Edukasi Media

03 September 2026 260

PALI [kabarpali.com] — Kolaborasi antara Pertamina EP (PEP) Pendopo Field [...]

Pers dan Aktivis di PALI Surati Presiden, Beri Masukan untuk Kebaikan Negeri

24 Agustus 2026 569

PALI [kabarpali.com] — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten [...]

PWI PALI Ajak Wartawan Berdiskusi: Menakar Kemerdekaan dan Masa Depan Pers

23 Agustus 2026 196

PALI — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

close button