Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 Juli 2026
Ilustrasi/ai


Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran rumah warga di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Pelakunya adalah seorang perempuan muda berinisial AY, yang tak lain merupakan mantan menantu pemilik rumah.

Peristiwa ini langsung menyedot perhatian publik. Di pasar, ibu-ibu rumah tangga menjadikannya bahan bergosip dan bergunjing. Di kedai kopi, bapak-bapak larut dalam perdebatan sembari menghisap kretek. Sementara di media sosial, kisah ini menjelma menjadi konten yang berseliweran di beranda dan masuk kategori FYP.

Yang membuatnya semakin menyita perhatian, tindak pidana tersebut ternyata merupakan balasan atas perlakuan yang sebelumnya dialami AY. Menurut informasi yang berkembang, rumah AY pernah dua kali dibakar oleh mantan suaminya yang berinisial FE. Bukan hanya itu, sepeda motor dan telepon genggam miliknya juga dirampas. Bahkan, ia disebut-sebut beberapa kali menjadi korban penganiayaan oleh pria yang pernah menjadi suami sirinya itu.

Merasa resah, takut, sekaligus geram atas perlakuan yang dianggap tidak manusiawi tersebut, AY dikabarkan telah melaporkan berbagai peristiwa itu kepada aparat penegak hukum. Namun hingga batas kesabarannya habis, ia merasa laporannya tak kunjung membuahkan tindak lanjut yang berarti.

Puncaknya terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026. AY menyiapkan bensin dan korek api. Dengan keberanian yang bercampur dendam, ia mendatangi rumah mantan mertuanya yang juga menjadi tempat tinggal mantan suaminya. Sekitar pukul 09.00 WIB, asap pekat membumbung ke udara. Warga panik dan berhamburan. Kobaran api melalap spring bed, membakar bagian dalam rumah, serta menghanguskan rangka kayu penyangga plafon hingga atap bangunan.

Tak berselang lama, AY diamankan jajaran Polres PALI dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) KUHP baru dengan ancaman 9 tahun pidana penjara. Sementara itu, keberadaan FE hingga kini disebut-sebut belum diketahui secara pasti.

Dari sudut pandang hukum, tentu saja tindakan AY adalah sebuah tindak pidana. Meski dilatarbelakangi rasa sakit hati dan keinginan membalas perlakuan yang pernah diterimanya, hukum tetap memandang kedua peristiwa tersebut sebagai dua perkara yang berbeda. Tempus dan locus delicti-nya berbeda, sehingga masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berdiri sendiri.

Di negeri ini tidak dikenal prinsip “nyawa dibayar nyawa” atau “bakar dibalas bakar”. Tindakan balas dendam tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Kecuali dalam perkara tertentu yang memenuhi syarat penyelesaian melalui restorative justice, hukum tetap harus ditegakkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Yang patut menjadi bahan evaluasi bersama justru adalah lambatnya penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan AY, apabila benar seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan FE telah dilaporkan secara resmi. Apalagi informasi yang berkembang menyebutkan bahwa perbuatan tersebut bukan hanya sekali terjadi, melainkan berulang kali.

Dari sisi psikologis, tekanan yang terus menumpuk, rasa takut yang berkepanjangan, serta kekecewaan karena merasa tidak memperoleh keadilan, bisa mendorong seseorang mengambil keputusan yang keliru. Kemarahan yang lama dipendam akhirnya meledak. Efek jera yang diharapkan AY kepada mantan suaminya kemudian ditempuh melalui jalan balas dendam. Dan dari sanalah lahir peristiwa yang menghebohkan jagat nyata maupun dunia maya.

Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa emosi, seberat apa pun persoalan yang dihadapi, tetap harus dikendalikan. Bahwa setiap masalah sepatutnya diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur yang benar.

Dan satu hal lagi untuk aparat penegak hukum. Lebih peka, lebih sensitif, dan lebih cepatlah merespons setiap laporan masyarakat. Dengarkan suara hati nurani. Tebalkan empati. Kedepankan langkah-langkah preventif sebelum keadaan berubah menjadi represif. Jangan sampai penegakan hukum baru bergerak ketika semuanya sudah terlambat, ketika nasi benar-benar telah menjadi bubur.

Semoga setiap orang yang sedang memperjuangkan keadilan diberi kekuatan, kesabaran, dan jalan keluar terbaik.**

Penulis: Adv. J. Sadewo, S.H.,M.H. (Advokat & Jurnalis)

BERITA LAINNYA

101973 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79160 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39471 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26063 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23595 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran rumah warga di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Pelakunya adalah seorang perempuan muda berinisial AY, yang tak lain merupakan mantan menantu pemilik rumah.

Peristiwa ini langsung menyedot perhatian publik. Di pasar, ibu-ibu rumah tangga menjadikannya bahan bergosip dan bergunjing. Di kedai kopi, bapak-bapak larut dalam perdebatan sembari menghisap kretek. Sementara di media sosial, kisah ini menjelma menjadi konten yang berseliweran di beranda dan masuk kategori FYP.

Yang membuatnya semakin menyita perhatian, tindak pidana tersebut ternyata merupakan balasan atas perlakuan yang sebelumnya dialami AY. Menurut informasi yang berkembang, rumah AY pernah dua kali dibakar oleh mantan suaminya yang berinisial FE. Bukan hanya itu, sepeda motor dan telepon genggam miliknya juga dirampas. Bahkan, ia disebut-sebut beberapa kali menjadi korban penganiayaan oleh pria yang pernah menjadi suami sirinya itu.

Merasa resah, takut, sekaligus geram atas perlakuan yang dianggap tidak manusiawi tersebut, AY dikabarkan telah melaporkan berbagai peristiwa itu kepada aparat penegak hukum. Namun hingga batas kesabarannya habis, ia merasa laporannya tak kunjung membuahkan tindak lanjut yang berarti.

Puncaknya terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026. AY menyiapkan bensin dan korek api. Dengan keberanian yang bercampur dendam, ia mendatangi rumah mantan mertuanya yang juga menjadi tempat tinggal mantan suaminya. Sekitar pukul 09.00 WIB, asap pekat membumbung ke udara. Warga panik dan berhamburan. Kobaran api melalap spring bed, membakar bagian dalam rumah, serta menghanguskan rangka kayu penyangga plafon hingga atap bangunan.

Tak berselang lama, AY diamankan jajaran Polres PALI dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) KUHP baru dengan ancaman 9 tahun pidana penjara. Sementara itu, keberadaan FE hingga kini disebut-sebut belum diketahui secara pasti.

Dari sudut pandang hukum, tentu saja tindakan AY adalah sebuah tindak pidana. Meski dilatarbelakangi rasa sakit hati dan keinginan membalas perlakuan yang pernah diterimanya, hukum tetap memandang kedua peristiwa tersebut sebagai dua perkara yang berbeda. Tempus dan locus delicti-nya berbeda, sehingga masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berdiri sendiri.

Di negeri ini tidak dikenal prinsip “nyawa dibayar nyawa” atau “bakar dibalas bakar”. Tindakan balas dendam tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Kecuali dalam perkara tertentu yang memenuhi syarat penyelesaian melalui restorative justice, hukum tetap harus ditegakkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Yang patut menjadi bahan evaluasi bersama justru adalah lambatnya penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan AY, apabila benar seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan FE telah dilaporkan secara resmi. Apalagi informasi yang berkembang menyebutkan bahwa perbuatan tersebut bukan hanya sekali terjadi, melainkan berulang kali.

Dari sisi psikologis, tekanan yang terus menumpuk, rasa takut yang berkepanjangan, serta kekecewaan karena merasa tidak memperoleh keadilan, bisa mendorong seseorang mengambil keputusan yang keliru. Kemarahan yang lama dipendam akhirnya meledak. Efek jera yang diharapkan AY kepada mantan suaminya kemudian ditempuh melalui jalan balas dendam. Dan dari sanalah lahir peristiwa yang menghebohkan jagat nyata maupun dunia maya.

Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa emosi, seberat apa pun persoalan yang dihadapi, tetap harus dikendalikan. Bahwa setiap masalah sepatutnya diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur yang benar.

Dan satu hal lagi untuk aparat penegak hukum. Lebih peka, lebih sensitif, dan lebih cepatlah merespons setiap laporan masyarakat. Dengarkan suara hati nurani. Tebalkan empati. Kedepankan langkah-langkah preventif sebelum keadaan berubah menjadi represif. Jangan sampai penegakan hukum baru bergerak ketika semuanya sudah terlambat, ketika nasi benar-benar telah menjadi bubur.

Semoga setiap orang yang sedang memperjuangkan keadilan diberi kekuatan, kesabaran, dan jalan keluar terbaik.**

Penulis: Adv. J. Sadewo, S.H.,M.H. (Advokat & Jurnalis)

BERITA TERKAIT

PWI PALI Ajak Wartawan Berdiskusi: Menakar Kemerdekaan dan Masa Depan Pers

23 Agustus 2026 85

PALI — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

PWI PALI Umumkan Pemenang Lomba Puisi Kemerdekaan, Empat Peserta Raih Penghargaan

22 Agustus 2026 274

PALI [kabarpali.com] — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten [...]

Merah Putih, Perjuangan, dan Wajah PALI di Usia 81 Tahun Kemerdekaan RI

17 Agustus 2026 458

PALI [kabarpali.com] — Pagi, 17 Agustus 2026, di Kabupaten Penukal Abab [...]

close button