Tahun Ajaran Baru, Sekolah di PALI Masih Belajar di Rumah

Oleh Redaksi KABARPALI | 12 Juli 2020
ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] – Memasuki tahun ajaran baru 2020/2021, sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipastikan masih belajar di rumah dengan media jejaring internet (online). Kebijakan itu diambil mengingat Kabupaten PALI masih dikategorikan sebagai daerah dengan positif covid-19 yang masih tinggi.

Untuk lembaga pendidikan setingkat PAUD, SD dan SMP sederajat, Bupati PALI telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 420/448/DISDIK-I/2020 Tentang Pengalihan Kegiatan Pembelajaran Di Rumah Tahun Pelajaran 2020/2021, Terkait Wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid 19). Surat Edaran Bupati tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama 4 Kementerian, Tentang Panduan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona.

Dikatakan pada surat yang ditujukan kepada seluruh kepala PAUD, SD dan SMP sederajat itu, bahwa satuan pendidikan yang berada di zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran secara tatap muka.

“Proses pembelajaran tatap muka pada tahun pembelajaran baru 2020/2021 dialihkan menjado proses belajar dari rumah/pembelajaran jarak jauh yang dimulai pada 13 Juli hingga 25 juli 2020,” demikian tertulis pada point satu.

Dengan demikian, satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara daring dan/atau luring dengan menjadikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19.

“Untuk satuan pendidikan jenjang SLB, SMA, SMK dan MA sederajat diharap dapat mengikuti Surat Edaran ini,” tulis point 6 pada Surat Edaran yang di tanda tangani Bupati PALI, H Heri Amalindo itu.[red]

BERITA LAINNYA

59929 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31829 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21465 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20940 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19884 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Memasuki tahun ajaran baru 2020/2021, sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipastikan masih belajar di rumah dengan media jejaring internet (online). Kebijakan itu diambil mengingat Kabupaten PALI masih dikategorikan sebagai daerah dengan positif covid-19 yang masih tinggi.

Untuk lembaga pendidikan setingkat PAUD, SD dan SMP sederajat, Bupati PALI telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 420/448/DISDIK-I/2020 Tentang Pengalihan Kegiatan Pembelajaran Di Rumah Tahun Pelajaran 2020/2021, Terkait Wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid 19). Surat Edaran Bupati tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama 4 Kementerian, Tentang Panduan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona.

Dikatakan pada surat yang ditujukan kepada seluruh kepala PAUD, SD dan SMP sederajat itu, bahwa satuan pendidikan yang berada di zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran secara tatap muka.

“Proses pembelajaran tatap muka pada tahun pembelajaran baru 2020/2021 dialihkan menjado proses belajar dari rumah/pembelajaran jarak jauh yang dimulai pada 13 Juli hingga 25 juli 2020,” demikian tertulis pada point satu.

Dengan demikian, satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara daring dan/atau luring dengan menjadikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19.

“Untuk satuan pendidikan jenjang SLB, SMA, SMK dan MA sederajat diharap dapat mengikuti Surat Edaran ini,” tulis point 6 pada Surat Edaran yang di tanda tangani Bupati PALI, H Heri Amalindo itu.[red]

BERITA TERKAIT

Dispora PALI Buka Pendaftaran Sekolah Sepak Bola untuk Anak Usia 6-15 Tahun

31 Oktober 2024 750

PALI [kabarpali.com] — Dalam upaya mendukung pengembangan bakat olahraga [...]

Optimalkan Peran dan Fungsi, Pengurus LKBH PGRI PALI Hadiri Rakornas

31 Oktober 2024 1395

PALI [kabarpali.com] – Jajaran Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan [...]

Gegara Listrik dan Sinyal, Guru di PALI Ngungsi ke Luar Daerah. Ada Apa?

20 Oktober 2024 904

PALI [kabarpali.com] - Gegara listrik yang sering padam dan sinyal yang hilang, [...]

close button