Cari Makan di PALI, Bayar Pajak pun Mesti di Sini
Oleh Redaksi KABARPALI
Wabup PALI menunjukkan NPWP-nya, pada Pekan Panutan Penyampaian SPT dan launching Konfirmasi Wajib Pajak, di PALI, Kamis (22/3/2018).
PALI [kabarpali.com] - Wakil Bupati PALI ; Ferdian Andreas A Lacony SKom MM, menghimbau wajib pajak yang belum menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), agar segera lakukan kewajibannya.
Hal itu mengingat ambang batas yang ditentukan adalah per 31 Maret ini. Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat. Di PALI sendiri direkomendasikan ke KPP Prabumulih. Atau secara online melalui website yang ditetapkan.
Menurut Ferdian, pembayaran pajak merupakan salah satu bentuk kecintaan pada daerah. "Kalau mencari makan dan hidup di Kabupaten PALI, sudah sepantasnya NPWP berdomisili di PALI," ujar Wabup, saat membuka Pekan Panutan Penyampaian SPT dan launching Konfirmasi Wajib Pajak, di PALI, Kamis (22/3/2018).
Artinya, sambung Wabup, pajak dibayar di daerah di mana kita mencari makan dan berusaha, bukan di luar PALI. "Saya sejak dilantik sebagai Wakil Bupati telah merubah NPWP saya di PALI. Bekerja dan berusaha di PALI, membayar pajak pun di PALI."
Ia pun berharap dan menghimbau orang pribadi, pengusaha dan badan usaha di PALI untuk segera membuat NPWP PALI. "Agar pajak yang dibayar mengalir untuk pembangunan Kabupaten yang kita dicintai ini," imbuhnya.
Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) kota Prabumulih, Hasanudin menyebutkan, bahwa di Kabupaten PALI masih rendah partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
"PALI sangat potensial untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak, karena banyak rekanan Pertamina di sini. Juga banyak pengepul karet, serta mempunyai lumbung minyak dan gas," kata Hasanudin.[red]