Gunakan Dana Desa, Kades Harus Rangkul Warga

Oleh Redaksi KABARPALI | 21 Maret 2018
Sebelas perwakilan Kades berphoto bersama Bupati PALI, Ketua DPRD dan Kejari PALI, usai menerima rekomendasi pencairan DD Tahap I 2018.


PALI [kabarpali.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ; H Heri Amalindo, menginstruksikan agar para Kepala Desa (kades), memberdayakan warganya dalam pengelolaan Dana Desa (DD). 
 
Menurut Bupati, hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, yang menyatakan bahwa Dana Desa harus memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Tak hanya di bidang pembangunan, namun juga pemberdayaan. 
 
"Kades harus rangkul sebanyak banyaknya warga, dalam menggunakan Dana Desa," tegas Bupati, pada kegiatan Sosialisasi Penyaluran Dana Desa 2018, di Pesos, Selasa (20/3/2018).
 
Pemberdayaan itu, tambah Bupati, bisa dalam bentuk menggunakan tenaga lokal dalam desa, untuk menggarap pembangunan fisik DD, atau sebagai suplayer barang dan jasanya. 
 
"Kades harus memprioritaskan warganya dahulu. Jika tak ada,  baru ambil dari luar (desa)," tandasnya.
 
Pada kesempatan itu, di hadapan 65 Kades definitif se-Kabupaten PALI, mantan Kepala Dinas PUBM Sumsel itu, juga menghimbau agar pengelolaan DD sesuai aturan atau regulasi. 
 
"Kades tak perlu khawatir, karena sudah ada MoU dengan aparat penegak hukum. Jalankan saja sesuai aturan dan juknisnya, agar tidak ada permasalahan."
 
Ia juga berjanji akan lakukan evaluasi, berdasarkan pengamatan dari tim yang dibentuk pemerintah. Terutama terhadap penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD). 
 
"Tahun ini, kita mulai menerapkan alokasi 10% dari total Dana Bagi hasil (DBH) APBD PALI 2018, untuk ADD. Desa yang berprestasi pasti akan mendapat lebih besar. Jadi berlombalah untuk semakin baik," tutupnya.[red/adv]

BERITA LAINNYA

55773 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

26242 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20522 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20445 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19276 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ; H Heri Amalindo, menginstruksikan agar para Kepala Desa (kades), memberdayakan warganya dalam pengelolaan Dana Desa (DD). 
 
Menurut Bupati, hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, yang menyatakan bahwa Dana Desa harus memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Tak hanya di bidang pembangunan, namun juga pemberdayaan. 
 
"Kades harus rangkul sebanyak banyaknya warga, dalam menggunakan Dana Desa," tegas Bupati, pada kegiatan Sosialisasi Penyaluran Dana Desa 2018, di Pesos, Selasa (20/3/2018).
 
Pemberdayaan itu, tambah Bupati, bisa dalam bentuk menggunakan tenaga lokal dalam desa, untuk menggarap pembangunan fisik DD, atau sebagai suplayer barang dan jasanya. 
 
"Kades harus memprioritaskan warganya dahulu. Jika tak ada,  baru ambil dari luar (desa)," tandasnya.
 
Pada kesempatan itu, di hadapan 65 Kades definitif se-Kabupaten PALI, mantan Kepala Dinas PUBM Sumsel itu, juga menghimbau agar pengelolaan DD sesuai aturan atau regulasi. 
 
"Kades tak perlu khawatir, karena sudah ada MoU dengan aparat penegak hukum. Jalankan saja sesuai aturan dan juknisnya, agar tidak ada permasalahan."
 
Ia juga berjanji akan lakukan evaluasi, berdasarkan pengamatan dari tim yang dibentuk pemerintah. Terutama terhadap penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD). 
 
"Tahun ini, kita mulai menerapkan alokasi 10% dari total Dana Bagi hasil (DBH) APBD PALI 2018, untuk ADD. Desa yang berprestasi pasti akan mendapat lebih besar. Jadi berlombalah untuk semakin baik," tutupnya.[red/adv]

BERITA TERKAIT

Kenapa Wartawan Jangan Berpolitik? Ini Dasarnya..

05 September 2024 177

Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang wartawan [...]

Musim Pilkada : Demi Kepentingan Publik, Wartawan Jangan Berpolitik

05 September 2024 444

Memasuki musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, tensi politik [...]

Empat Paslon Kada Mendaftar di KPU PALI, Suasana Riuh Namun Kondusif

29 Agustus 2024 452

PALI [kabarpali.com] – Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah [...]

close button