Tuduh Istri Selingkuh, Suami ini Lakukan KDRT. Lalu diciduk Polisi

Oleh Redaksi KABARPALI | 05 Desember 2018
Pelaku KDRT.


Tanah Abang [kabarpali.com] - Akibat telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Seorang suami bernama Santo Bin Mustar (25), warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, akhirnya diamankan jajaran Polsek Tanah Abang.
 
Santo diduga melakukan KDRT pada istrinya bernama Yewin binti Asmadi
(25) juga warga Desa Pandan, karena terbakar api cemburu. Ia menuduh istrinya yang telah pisah ranjang dengannya selama tiga bulan itu berselingkuh dengan laki-laki lain.
 
Kejadian KDRT itu seperti dituturkan Kapolres Muara Enim, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sopyan Ardeni SH, bermula saat pelaku menjenguk istrinya yang kini mengontrak bedeng di Desa Tanah Abang Barat Kecamatan Tanah Abang.
 
"Minggu (11 November 2018), sekira pukul 15.30 WIB, pelaku datang ke kontrakan korban dan menanyakan anaknya yang masih kecil. Setelah itu pelaku menuduh korban telah berselingkuh dengan orang lain. Kemudian ia menarik rambut korban dan mencakar leher serta menampar wajah istrinya itu," tutur Kapolsek, melalui press release Humas Polres pada media ini.
 
Karena tidak tahan, korban menjerit meminta tolong pada warga. Mendengar Teriakan korban itu, tetangga pun berdatangan ke rumah kontrakan korban dan pelaku kemudian pergi.
 
"Selasa  (04 Desember 2018), sekitar jam 01.30 WIB, kita mendapat informasi pelaku berada di rumah orangtuanya di Pandan. Dengan dipimpin Kanit Reskrim ia pun berhasil kita tangkap tanpa perlawanan," imbuh Kapolsek.
 
Atas kejadian tersebut, pelaku yang ditangkap berdasar LP nomor LP/ B - 71 /XI/ 2018 / Sumsel / Res.Muara Enim/Sek.Tanah Abang, Tanggal 14 Nopember 2018 itu pun terancam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU RI NO 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.[red]

BERITA LAINNYA

62375 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

34617 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22241 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21456 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20348 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Tanah Abang [kabarpali.com] - Akibat telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Seorang suami bernama Santo Bin Mustar (25), warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, akhirnya diamankan jajaran Polsek Tanah Abang.
 
Santo diduga melakukan KDRT pada istrinya bernama Yewin binti Asmadi
(25) juga warga Desa Pandan, karena terbakar api cemburu. Ia menuduh istrinya yang telah pisah ranjang dengannya selama tiga bulan itu berselingkuh dengan laki-laki lain.
 
Kejadian KDRT itu seperti dituturkan Kapolres Muara Enim, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sopyan Ardeni SH, bermula saat pelaku menjenguk istrinya yang kini mengontrak bedeng di Desa Tanah Abang Barat Kecamatan Tanah Abang.
 
"Minggu (11 November 2018), sekira pukul 15.30 WIB, pelaku datang ke kontrakan korban dan menanyakan anaknya yang masih kecil. Setelah itu pelaku menuduh korban telah berselingkuh dengan orang lain. Kemudian ia menarik rambut korban dan mencakar leher serta menampar wajah istrinya itu," tutur Kapolsek, melalui press release Humas Polres pada media ini.
 
Karena tidak tahan, korban menjerit meminta tolong pada warga. Mendengar Teriakan korban itu, tetangga pun berdatangan ke rumah kontrakan korban dan pelaku kemudian pergi.
 
"Selasa  (04 Desember 2018), sekitar jam 01.30 WIB, kita mendapat informasi pelaku berada di rumah orangtuanya di Pandan. Dengan dipimpin Kanit Reskrim ia pun berhasil kita tangkap tanpa perlawanan," imbuh Kapolsek.
 
Atas kejadian tersebut, pelaku yang ditangkap berdasar LP nomor LP/ B - 71 /XI/ 2018 / Sumsel / Res.Muara Enim/Sek.Tanah Abang, Tanggal 14 Nopember 2018 itu pun terancam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU RI NO 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.[red]

BERITA TERKAIT

Langkah Nyata AKP Aan Sriyanto Melawan Narkoba di PALI

27 Desember 2024 2497

PALI [kabarpali.com] – Kepala Satuan Narkoba Polres Penukal Abab Lematang [...]

Mobil Advokat dibakar OTD, diduga Ada Kaitan Perkara yang ditanganinya

05 November 2024 1678

Prabumulih [kabarpali.com] – Aksi teror yang mengancam keselamatan orang [...]

Darurat Narkoba, Tokoh Masyarakat Sepakat di PALI Segera Berdiri BNN

02 November 2024 1299

PALI [kabarpali.com] - Tokoh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button