Kisruh Kepemilikan Lahan Ganda, Potensi Kerugian Negara Besar

Oleh Redaksi KABARPALI | 11 Desember 2018
Dua alat berat yang disewa PT Pertamina EP Aset 2 Adera Field, kini tertahan di lokasi dan diberi Police line.


Abab [kabarpali.com- Akibat kisruh terkait kepemilikan lahan sumur minyak di kawasan Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, PT Pertamina EP Aset 2 Adera Field sebut negara selaku pemilik Objek vital nasional (obvitnas) tersebut berpotensi mengalami kerugian yang besar.
 
Hal itu seperti disampaikan Arni Utama, bagian legal PT Pertamina EP (PEP) yang diperbantukan di PEP Aset 2 Adera Field, Kamis (6/12/2018), di Komperta Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
 
Menurut Arni, akibat diklaim PT Golden Blossom Sumatera (PT GBS), kini kegiatan di 28 titik sumur bor minyak di sana terhenti kegiatannya. Hal itu berarti merugikan negara yang berpotensi menghasilkan devisa melalui sektor minyak dan gas bumi.
 
"PT GBS sudah membuat Laporan Polisi (LP) di Polda atas tuduhan perusakan 49 batang sawit oleh kita, yang diklaimnya di lahan mereka. Kita juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal ini sedang kita pelajari," tutur Arni.
 
Namun demikian, lanjut Arni, Pertamina saat ini, belum bisa menyampaikan secara detail kasus yang dilaporkan PT GBS karena Pertamina akan menanyakan pada penyidik apakah perusahaan perkebunan sawit itu punya kewenangan untuk buat LP. Karena sampai saat ini mereka belum pernah melihat Sertifikat Hak Milik (SHM) seperti yang diklaim PT GBS. 
 
"Meskipun katanya mereka punya SHM, namun kita belum pernah melihatnya. Atau jikapun orang lain yang punya SHM tersebut, hingga saat ini belum ada yang mengaku keberatan atas kegiatan kita di lahan tersebut."
 
Arni juga menegaskan bahwa pihak Pertamina tidak akan pernah menyentuh izin PT GBS dalam hal mengelola perkebunan kelapa sawit yang dimiliki. Namun berdasarkan Kepmen ESDM nomor 3407 K/07/MEM/2012  dan Kepres 63/2014 sudah sangat jelas lahan yang luasnya sekitar 28 hektar lebih itu adalah objek vital nasional (Ovitnas).
 
"Aturan Ovitnas sudah sangat jelas, bahwa di sana adalah kawasan terlarang. Silahkan nilai sendiri. Karena kita tidak bisa menilai produk hukum yg ada. Namun Pertamina jelas sudah mempunyai izin dan keputusan bahwa itu Ovitnas sesuai peraturan yang ada," tandasnya.
 
Ditambahkan Arni, bahwa dengan adanya permasalahan ini pihak Pertamina atas nama negara merasa sangat dirugikan. Karena atas kejadian pembersihan sumur bor tersebut, lapangan migas ABB-87 Abab yang segera harus beroperasi dan diatasnya ada beberapa pohon sawit sebagaimana laporan PT GBS ada 49 batang dapat menghentikan semua kegiatan operasi yang tentu mengurangi pendapatan devisa negara.
 
"Besarnya potensi kerugian negara lebih kurang 575 Barrels of Oil Per Day (BOPD) dari 28 titik sumur bor. Karena terhentinya kegiatan di sana, serta tertahannya dua unit alat berat yang disewa Adera Field dimana saat ini diberi police line, sebab dianggap sebagai alat perusak sesuai LP dari PT GBS. Karenanya, kita berharap pihak pemerintah setempat dapat ikut membantu dalam penyelesaian kasus ini, sehingga adanya kepastian hukum atas pendapatan negara dan hajat orang banyak," imbuh Arni.
 
Terkait dengan bukti kepemilikan lahan. Arni mengatakan bahwa PEP sudah menjadi pemilik sah lahan itu sejak tahun 1974, dengan dasar Surat Pelepasan Hak Tanah dari pemerintah dan warga pemilik tanah. 
 
"Kalau ada pihak lain yang mengaku memiliki SHM tolong sampaikan ke kita. Sehingga permasalahan perdata ini semakin jelas dan tidak menafsirkan dalam ranah hukum pidana."
 
Menurut Arni, dalam permasalahan ini sesuai fakta di lapangan dan alat bukti yang mereka miliki, bahwa PT GBS sudah memasuki area Ovitnas dan terlarang di area yang mudah terbakar dan meledak. Pihak Pertamina tidak mau dipermasalahkan apabila terjadi sesuatu yang dapat menimbulkan kebakaran dalam kegiatannya PT GBS di 28 titik sumur bor minyak di Area Abab.
 
"Pihak Pertamina EP Field Adera saat melakukan mediasi maupun musyawarah dengan PT GBS selalu memperlihatkan alat bukti kepemilikan dan alat bukti lainnya, tapi sampai saat ini pihak PT GBS beranggapan sudah memiliki SHM atas tanah tersebut, dan belum pernah memperlihatkan atau memberikan foto copy SHM kepemilikan sebagaimana etikanya saat kita melakukan dialog dan musyawarah untuk mencari penyelesaian yang terbaik buat PEP Field Adera dan PT GBS."
 
Pihak PT Pertamina EP Aset 2 Adera Field sudah menyampaikan juga ke Penyidik Polda Sumsel bahwa berdasarkan data tanah hasil pengukuran dan survei bersama BPN Muaraenim, Kejaksaan Negeri PALI sebagai lawyer negara dan Pemerintah setempat, menurut data kepemilikan tanah dan batas tanah sesuai titik koordinat 28 titik sumur bor ada 2 titik sumur yang masuk dalam Inclap (jalan akses utama Pertamina EP menuju ke 28 titik sumur bor) dan ada dua titik sumur bor diluar area plasma yang dikelola oleh PT GBS. 
 
"Kalau kita bicara hukum berdasarkan fakta yang kita miliki seharusnya pihak Pertamina EP Adera mempunyai kewenangan untuk melaporkan atas Asset Negara yang dikuasai oleh PT GBS tanpa izin kepada Kementerian Keuangan atas pemilik Asset Negara tersebut dan memasuki area terlarang ovitnas sebagaimana kita sampaikan ke Penyidik Polda agar untuk 4 titik sumur bor yang belum milik warga masyarakat agar dilakukan pengukuran kembali oleh BPN dengan disaksikan oleh Pihak Penyidik, Pemdes, Pemda Kabupaten PALI dan Kejaksaan Negeri PALI selaku Lawyer negara sehingga kasus ini terang benderang dan ada kepastian Hukum atas asset kepemilikan negara tersebut. Maka kami juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik PT GBS atas kasus ini," pungkasnya.
 
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, menurut Humas PT GBS, Edi Paris, pada saat kejadian PT Pertamina EP Aset 2 Adera Field telah menumbangkan 49 pokok tanaman di Block 63A Divisi 4 Kebun Plasma Abab Makmur I (satu) yg di kelola oleh PT. Golden Blossom Sumatera (GBS).
 
"Tumbangnya pohon kelapa sawit tersebut oleh unit alat berat PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field, yaitu 1 unit Excavator dan 1 unit Buldozer. Yang mana tanaman tersebut merupakan tanaman menghasilkan lima tahun (TM 5). Artinya, pengelolaan tanaman tersebut sudah berlangsung sekitar 9 tahun," ujar Edi Paris pada kabarpali.com.
 
Lanjut Edi Paris, kavlingan tanaman kelapa sawit tersebut sudah merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM). Oleh karenanya jelas sekali bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka.
 
"Karena  persoalan ini sudah ditangani  pihak kepolisian, biarlah kita ikuti saja prosesnya. Demikian Ndo, kami rasa konfirmasi dari kami. Terima kasih," singkatnya, saat media ini menanyakan dasar hukum kepemilikan lahan.
 
Sedangkan Camat Abab, Drs Arpan Menaman menuturkan bahwa kepemilikan lahan sumur bor minyak di Desa Pengabuan Timur memang setahunya milik PT Pertamina, sebab sudah lama mereka mengeksplorasi di sana.
 
"Terbukti, di 28 titik sumur minyak yang ditanam pohon sawit oleh PT GBS sudah ada weld (kepala sumut bor). Jadi tentu sudah lebih dahulu Pertamina yang beroperasi di sana," tutur Camat, Minggu malam (9/12/2018).
 
Terkait dengan bukti kepemilikan lahan yang diklaim PT GBS sebagai plasma perkebunan sawit mereka itu, Arpan mengaku belum pernah melihat SHM-nya. Namun dari informasi yang diterimanya, bukti kepemilikan lahan itu berada di bank sebagai jaminan hutang PT GBS.
 
"Informasinya begitu. Tapi saya belum pernah melihat langsung. Bahkan masyarakat pemilik plasma juga tidak tahu, serta tidak pernah diberi photocopynya," imbuh Arpan.
 
Lebih jauh ia mendukung upaya hukum yang dilakukan kedua belah pihak, karena dari proses itu akan dapat diketahui secara jelas terkait kepemilikan lahan itu. 
 
"Tentunya kita dan juga masyarakat menunggu hasil akhir dari upaya hukum yang ditempuh kedua belah pihak. Supaya clear persoalannya," tutup Camat.[red]

BERITA LAINNYA

59927 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31828 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21464 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20940 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19884 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Abab [kabarpali.com- Akibat kisruh terkait kepemilikan lahan sumur minyak di kawasan Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, PT Pertamina EP Aset 2 Adera Field sebut negara selaku pemilik Objek vital nasional (obvitnas) tersebut berpotensi mengalami kerugian yang besar.
 
Hal itu seperti disampaikan Arni Utama, bagian legal PT Pertamina EP (PEP) yang diperbantukan di PEP Aset 2 Adera Field, Kamis (6/12/2018), di Komperta Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
 
Menurut Arni, akibat diklaim PT Golden Blossom Sumatera (PT GBS), kini kegiatan di 28 titik sumur bor minyak di sana terhenti kegiatannya. Hal itu berarti merugikan negara yang berpotensi menghasilkan devisa melalui sektor minyak dan gas bumi.
 
"PT GBS sudah membuat Laporan Polisi (LP) di Polda atas tuduhan perusakan 49 batang sawit oleh kita, yang diklaimnya di lahan mereka. Kita juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal ini sedang kita pelajari," tutur Arni.
 
Namun demikian, lanjut Arni, Pertamina saat ini, belum bisa menyampaikan secara detail kasus yang dilaporkan PT GBS karena Pertamina akan menanyakan pada penyidik apakah perusahaan perkebunan sawit itu punya kewenangan untuk buat LP. Karena sampai saat ini mereka belum pernah melihat Sertifikat Hak Milik (SHM) seperti yang diklaim PT GBS. 
 
"Meskipun katanya mereka punya SHM, namun kita belum pernah melihatnya. Atau jikapun orang lain yang punya SHM tersebut, hingga saat ini belum ada yang mengaku keberatan atas kegiatan kita di lahan tersebut."
 
Arni juga menegaskan bahwa pihak Pertamina tidak akan pernah menyentuh izin PT GBS dalam hal mengelola perkebunan kelapa sawit yang dimiliki. Namun berdasarkan Kepmen ESDM nomor 3407 K/07/MEM/2012  dan Kepres 63/2014 sudah sangat jelas lahan yang luasnya sekitar 28 hektar lebih itu adalah objek vital nasional (Ovitnas).
 
"Aturan Ovitnas sudah sangat jelas, bahwa di sana adalah kawasan terlarang. Silahkan nilai sendiri. Karena kita tidak bisa menilai produk hukum yg ada. Namun Pertamina jelas sudah mempunyai izin dan keputusan bahwa itu Ovitnas sesuai peraturan yang ada," tandasnya.
 
Ditambahkan Arni, bahwa dengan adanya permasalahan ini pihak Pertamina atas nama negara merasa sangat dirugikan. Karena atas kejadian pembersihan sumur bor tersebut, lapangan migas ABB-87 Abab yang segera harus beroperasi dan diatasnya ada beberapa pohon sawit sebagaimana laporan PT GBS ada 49 batang dapat menghentikan semua kegiatan operasi yang tentu mengurangi pendapatan devisa negara.
 
"Besarnya potensi kerugian negara lebih kurang 575 Barrels of Oil Per Day (BOPD) dari 28 titik sumur bor. Karena terhentinya kegiatan di sana, serta tertahannya dua unit alat berat yang disewa Adera Field dimana saat ini diberi police line, sebab dianggap sebagai alat perusak sesuai LP dari PT GBS. Karenanya, kita berharap pihak pemerintah setempat dapat ikut membantu dalam penyelesaian kasus ini, sehingga adanya kepastian hukum atas pendapatan negara dan hajat orang banyak," imbuh Arni.
 
Terkait dengan bukti kepemilikan lahan. Arni mengatakan bahwa PEP sudah menjadi pemilik sah lahan itu sejak tahun 1974, dengan dasar Surat Pelepasan Hak Tanah dari pemerintah dan warga pemilik tanah. 
 
"Kalau ada pihak lain yang mengaku memiliki SHM tolong sampaikan ke kita. Sehingga permasalahan perdata ini semakin jelas dan tidak menafsirkan dalam ranah hukum pidana."
 
Menurut Arni, dalam permasalahan ini sesuai fakta di lapangan dan alat bukti yang mereka miliki, bahwa PT GBS sudah memasuki area Ovitnas dan terlarang di area yang mudah terbakar dan meledak. Pihak Pertamina tidak mau dipermasalahkan apabila terjadi sesuatu yang dapat menimbulkan kebakaran dalam kegiatannya PT GBS di 28 titik sumur bor minyak di Area Abab.
 
"Pihak Pertamina EP Field Adera saat melakukan mediasi maupun musyawarah dengan PT GBS selalu memperlihatkan alat bukti kepemilikan dan alat bukti lainnya, tapi sampai saat ini pihak PT GBS beranggapan sudah memiliki SHM atas tanah tersebut, dan belum pernah memperlihatkan atau memberikan foto copy SHM kepemilikan sebagaimana etikanya saat kita melakukan dialog dan musyawarah untuk mencari penyelesaian yang terbaik buat PEP Field Adera dan PT GBS."
 
Pihak PT Pertamina EP Aset 2 Adera Field sudah menyampaikan juga ke Penyidik Polda Sumsel bahwa berdasarkan data tanah hasil pengukuran dan survei bersama BPN Muaraenim, Kejaksaan Negeri PALI sebagai lawyer negara dan Pemerintah setempat, menurut data kepemilikan tanah dan batas tanah sesuai titik koordinat 28 titik sumur bor ada 2 titik sumur yang masuk dalam Inclap (jalan akses utama Pertamina EP menuju ke 28 titik sumur bor) dan ada dua titik sumur bor diluar area plasma yang dikelola oleh PT GBS. 
 
"Kalau kita bicara hukum berdasarkan fakta yang kita miliki seharusnya pihak Pertamina EP Adera mempunyai kewenangan untuk melaporkan atas Asset Negara yang dikuasai oleh PT GBS tanpa izin kepada Kementerian Keuangan atas pemilik Asset Negara tersebut dan memasuki area terlarang ovitnas sebagaimana kita sampaikan ke Penyidik Polda agar untuk 4 titik sumur bor yang belum milik warga masyarakat agar dilakukan pengukuran kembali oleh BPN dengan disaksikan oleh Pihak Penyidik, Pemdes, Pemda Kabupaten PALI dan Kejaksaan Negeri PALI selaku Lawyer negara sehingga kasus ini terang benderang dan ada kepastian Hukum atas asset kepemilikan negara tersebut. Maka kami juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik PT GBS atas kasus ini," pungkasnya.
 
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, menurut Humas PT GBS, Edi Paris, pada saat kejadian PT Pertamina EP Aset 2 Adera Field telah menumbangkan 49 pokok tanaman di Block 63A Divisi 4 Kebun Plasma Abab Makmur I (satu) yg di kelola oleh PT. Golden Blossom Sumatera (GBS).
 
"Tumbangnya pohon kelapa sawit tersebut oleh unit alat berat PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field, yaitu 1 unit Excavator dan 1 unit Buldozer. Yang mana tanaman tersebut merupakan tanaman menghasilkan lima tahun (TM 5). Artinya, pengelolaan tanaman tersebut sudah berlangsung sekitar 9 tahun," ujar Edi Paris pada kabarpali.com.
 
Lanjut Edi Paris, kavlingan tanaman kelapa sawit tersebut sudah merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM). Oleh karenanya jelas sekali bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka.
 
"Karena  persoalan ini sudah ditangani  pihak kepolisian, biarlah kita ikuti saja prosesnya. Demikian Ndo, kami rasa konfirmasi dari kami. Terima kasih," singkatnya, saat media ini menanyakan dasar hukum kepemilikan lahan.
 
Sedangkan Camat Abab, Drs Arpan Menaman menuturkan bahwa kepemilikan lahan sumur bor minyak di Desa Pengabuan Timur memang setahunya milik PT Pertamina, sebab sudah lama mereka mengeksplorasi di sana.
 
"Terbukti, di 28 titik sumur minyak yang ditanam pohon sawit oleh PT GBS sudah ada weld (kepala sumut bor). Jadi tentu sudah lebih dahulu Pertamina yang beroperasi di sana," tutur Camat, Minggu malam (9/12/2018).
 
Terkait dengan bukti kepemilikan lahan yang diklaim PT GBS sebagai plasma perkebunan sawit mereka itu, Arpan mengaku belum pernah melihat SHM-nya. Namun dari informasi yang diterimanya, bukti kepemilikan lahan itu berada di bank sebagai jaminan hutang PT GBS.
 
"Informasinya begitu. Tapi saya belum pernah melihat langsung. Bahkan masyarakat pemilik plasma juga tidak tahu, serta tidak pernah diberi photocopynya," imbuh Arpan.
 
Lebih jauh ia mendukung upaya hukum yang dilakukan kedua belah pihak, karena dari proses itu akan dapat diketahui secara jelas terkait kepemilikan lahan itu. 
 
"Tentunya kita dan juga masyarakat menunggu hasil akhir dari upaya hukum yang ditempuh kedua belah pihak. Supaya clear persoalannya," tutup Camat.[red]

BERITA TERKAIT

Problem Seismik di PALI, Bukti Rakyat Terjajah di Negeri Sendiri?

25 Agustus 2024 1957

Persoalan menyangkut proyek survei Seismik 3D di Kabupaten Penukal Abab [...]

Tim Bentukan Pemkab PALI Ukur Lahan Sengketa Warga vs PT Agro

24 April 2024 2338

PALI [kabarpali.com] – Tim penyelesaian sengketa lahan antara  warga [...]

Gandeng PWI PALI, PT Medco Salurkan Bantuan pada Warga Sumberjo

03 April 2024 918

PALI [kabarpali.com] - Dengan menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) [...]

close button