Akibat Meresahkan para Sopir, Tukang Pungli di Talang Bulang diciduk Polisi

Oleh Redaksi KABARPALI | 04 Desember 2018
Pelaku dan barang bukti.


Talang Ubi [kabarpali.com] - Berulangkali melakukan pemerasan atau pungutan liar (pungli), seorang pria asal Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI akhirnya dibekuk aparat kepolisian.
 
Ulah pelaku bernama M Yusuf Bin Abu Hanifah (37) itu memang kerap meresahkan para sopir mobil angkutan yang lalu lalang di gerbang Kabupaten PALI. 
 
Kini, pria berprofesi sebagai tukang ojek itu pun harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Talang Ubi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
 
Keterangan dari Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan ST, pelaku terciduk saat beraksi memeras seorang sopir truk bernama Sucipto Bin Mulyo Suprapto (52), asal Bekasi. yang mengangkut barang ke PT Pertamina Pendopo, Selasa (4/12/2018) sekira pukul 17. 00 WIB.
 
"Seminggu lalu, pelaku ini memang pernah juga memeras sopir itu. Karena merasa rugi dan keberatan ia pun melapor ke Mapolsek Talang Ubi," tutur Kapolsek.
 
Setelah menerima laporan, dengan cara meminta bantuan korban, anggota Mapolsek Talang Ubi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muh Arafah SH pun menyamar dengan ikut serta mobil tersebut.  Benar saja, saat di TKP, pelaku kembali melancarkan aksinya memeras Sucipto.
 
"Saat itu, korban dicegat pelaku yang minta uang secara paksa agar boleh melanjutkan perjalanan. Oleh korban, pelaku diberi Rp40 ribu. Namun pelaku meminta lagi Rp50 ribu. Merasa keberatan korban tetap melanjutkan perjalanan, sehingga disusul oleh pelaku yang lalu menghadangkan sepeda motornya di jalan," urai Kapolsek.
 
Bersamaan dengan itu, petugas yang sudah diploting di titik-titik tertentu di sekitar TKP lalu membekuk pelaku yang sudah kedua kali diamankan petugas karena kasus serupa itu.
 
"Pelaku tersebut sempat mencoba kabur, namun dapat kita kejar dan berhasil ditangkap. Sebelumnya pelaku ini pernah juga kita tangkap, namun diberi pembinaan saja. Oleh karena mengulangi lagi, maka kali ini kita lakukan tindakan refresif," terangnya.
 
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan (pungli) di jalanan.[red]

BERITA LAINNYA

59155 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31105 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21202 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20792 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19722 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Talang Ubi [kabarpali.com] - Berulangkali melakukan pemerasan atau pungutan liar (pungli), seorang pria asal Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI akhirnya dibekuk aparat kepolisian.
 
Ulah pelaku bernama M Yusuf Bin Abu Hanifah (37) itu memang kerap meresahkan para sopir mobil angkutan yang lalu lalang di gerbang Kabupaten PALI. 
 
Kini, pria berprofesi sebagai tukang ojek itu pun harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Talang Ubi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
 
Keterangan dari Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan ST, pelaku terciduk saat beraksi memeras seorang sopir truk bernama Sucipto Bin Mulyo Suprapto (52), asal Bekasi. yang mengangkut barang ke PT Pertamina Pendopo, Selasa (4/12/2018) sekira pukul 17. 00 WIB.
 
"Seminggu lalu, pelaku ini memang pernah juga memeras sopir itu. Karena merasa rugi dan keberatan ia pun melapor ke Mapolsek Talang Ubi," tutur Kapolsek.
 
Setelah menerima laporan, dengan cara meminta bantuan korban, anggota Mapolsek Talang Ubi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muh Arafah SH pun menyamar dengan ikut serta mobil tersebut.  Benar saja, saat di TKP, pelaku kembali melancarkan aksinya memeras Sucipto.
 
"Saat itu, korban dicegat pelaku yang minta uang secara paksa agar boleh melanjutkan perjalanan. Oleh korban, pelaku diberi Rp40 ribu. Namun pelaku meminta lagi Rp50 ribu. Merasa keberatan korban tetap melanjutkan perjalanan, sehingga disusul oleh pelaku yang lalu menghadangkan sepeda motornya di jalan," urai Kapolsek.
 
Bersamaan dengan itu, petugas yang sudah diploting di titik-titik tertentu di sekitar TKP lalu membekuk pelaku yang sudah kedua kali diamankan petugas karena kasus serupa itu.
 
"Pelaku tersebut sempat mencoba kabur, namun dapat kita kejar dan berhasil ditangkap. Sebelumnya pelaku ini pernah juga kita tangkap, namun diberi pembinaan saja. Oleh karena mengulangi lagi, maka kali ini kita lakukan tindakan refresif," terangnya.
 
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan (pungli) di jalanan.[red]

BERITA TERKAIT

Mobil Advokat dibakar OTD, diduga Ada Kaitan Perkara yang ditanganinya

05 November 2024 863

Prabumulih [kabarpali.com] – Aksi teror yang mengancam keselamatan orang [...]

Darurat Narkoba, Tokoh Masyarakat Sepakat di PALI Segera Berdiri BNN

02 November 2024 392

PALI [kabarpali.com] - Tokoh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Tim Hukum dan Advokasi Bertaji Laporkan Dugaan Tindakan Kriminal ke Polres OKU

31 Oktober 2024 321

OKU [kabarpali.com] - Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Bertaji yang terdiri [...]

close button