Akibat Meresahkan para Sopir, Tukang Pungli di Talang Bulang diciduk Polisi
Oleh Redaksi KABARPALI
Pelaku dan barang bukti.
Talang Ubi [kabarpali.com] - Berulangkali melakukan pemerasan atau pungutan liar (pungli), seorang pria asal Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI akhirnya dibekuk aparat kepolisian.
Ulah pelaku bernama M Yusuf Bin Abu Hanifah (37) itu memang kerap meresahkan para sopir mobil angkutan yang lalu lalang di gerbang Kabupaten PALI.
Kini, pria berprofesi sebagai tukang ojek itu pun harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Talang Ubi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keterangan dari Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan ST, pelaku terciduk saat beraksi memeras seorang sopir truk bernama Sucipto Bin Mulyo Suprapto (52), asal Bekasi. yang mengangkut barang ke PT Pertamina Pendopo, Selasa (4/12/2018) sekira pukul 17. 00 WIB.
"Seminggu lalu, pelaku ini memang pernah juga memeras sopir itu. Karena merasa rugi dan keberatan ia pun melapor ke Mapolsek Talang Ubi," tutur Kapolsek.
Setelah menerima laporan, dengan cara meminta bantuan korban, anggota Mapolsek Talang Ubi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muh Arafah SH pun menyamar dengan ikut serta mobil tersebut. Benar saja, saat di TKP, pelaku kembali melancarkan aksinya memeras Sucipto.
"Saat itu, korban dicegat pelaku yang minta uang secara paksa agar boleh melanjutkan perjalanan. Oleh korban, pelaku diberi Rp40 ribu. Namun pelaku meminta lagi Rp50 ribu. Merasa keberatan korban tetap melanjutkan perjalanan, sehingga disusul oleh pelaku yang lalu menghadangkan sepeda motornya di jalan," urai Kapolsek.
Bersamaan dengan itu, petugas yang sudah diploting di titik-titik tertentu di sekitar TKP lalu membekuk pelaku yang sudah kedua kali diamankan petugas karena kasus serupa itu.
"Pelaku tersebut sempat mencoba kabur, namun dapat kita kejar dan berhasil ditangkap. Sebelumnya pelaku ini pernah juga kita tangkap, namun diberi pembinaan saja. Oleh karena mengulangi lagi, maka kali ini kita lakukan tindakan refresif," terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan (pungli) di jalanan.[red]