Terancam Pasal Berlapis, Budi digelandang Polsek Sungai Rotan

Oleh Redaksi KABARPALI | 14 Mei 2018
Tersangka.


Sungai Rotan [kabarpali.com] - Budi (43) warga Dusun 1 Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa digelandang petugas jajaran Polsek Sungai Rotan, karena kedapatan memiliki serta menyimpan Narkotika seberat 0,93 Gram jenis Sabu di rumahnya.
 
Selain itu, dari kediaman diduga pelaku Pria yang berprofesi sebagai Petani tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pucuk senjata Api Rakitan (Senpira) laras pendek jenis pistol berserta Empat Butir Amunisi Kaliber 5,56 mm dan 1 (satu) buah timbangan digital serta1 (satu) bungkus plastik klip bening.
 
Berdasarkan informasi dihimpun wartawan dari Kapolres Muara Enim dan PALI ; AKBP Afner Juwono SH SIK MH, melalui Kapolsek Sungai Rotan ; AKP Sugeng Wahyudi, beberapa Barang Bukti (BB) yang diamankan tersebut, hasil dari penggrebekan yang dilakukan jajaran Polsek Sungai Rotan pada Jumat malam (11/5/2018) sekira pukul 22:00 WIB.
 
"Sebelumnya anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Budi diduga sering melakukan transaksi menjual Narkotika jenis sabu, dan diduga pelaku kerap kali membawa senjata api rakitan adanya infomasi itu, anggota kita langsung menuju ke rumah pelaku dan kemudian langsung dilakukan penggeledah," terang Sugeng, Senin (14/5).
 
Lanjut Sugeng, setelah dilakukan penggeledahan, atas dasar 1.LP-A/08/V/2018/Sumsel/Res Muara Enim/Sek S Rotan, tanggal 11 Mei 2018 tentang narkotika dan 1.LP-A/07/V/2018 Sumsel/Res Muara Enim/Sek S Rotan, Tgl 11 Mei 2018, Tentang senjata api, anggota kita berhasil menemukan barang bukti tersebut," jelasnya.
 
Sementara tersangka berikut Barang Bukti (BB) saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Sungai Rotan untuk di lakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku. 
 
"Tersangka diancam Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin," pungkasnya.[red] 

BERITA LAINNYA

62363 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

34616 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22239 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21454 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20346 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Sungai Rotan [kabarpali.com] - Budi (43) warga Dusun 1 Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa digelandang petugas jajaran Polsek Sungai Rotan, karena kedapatan memiliki serta menyimpan Narkotika seberat 0,93 Gram jenis Sabu di rumahnya.
 
Selain itu, dari kediaman diduga pelaku Pria yang berprofesi sebagai Petani tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pucuk senjata Api Rakitan (Senpira) laras pendek jenis pistol berserta Empat Butir Amunisi Kaliber 5,56 mm dan 1 (satu) buah timbangan digital serta1 (satu) bungkus plastik klip bening.
 
Berdasarkan informasi dihimpun wartawan dari Kapolres Muara Enim dan PALI ; AKBP Afner Juwono SH SIK MH, melalui Kapolsek Sungai Rotan ; AKP Sugeng Wahyudi, beberapa Barang Bukti (BB) yang diamankan tersebut, hasil dari penggrebekan yang dilakukan jajaran Polsek Sungai Rotan pada Jumat malam (11/5/2018) sekira pukul 22:00 WIB.
 
"Sebelumnya anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Budi diduga sering melakukan transaksi menjual Narkotika jenis sabu, dan diduga pelaku kerap kali membawa senjata api rakitan adanya infomasi itu, anggota kita langsung menuju ke rumah pelaku dan kemudian langsung dilakukan penggeledah," terang Sugeng, Senin (14/5).
 
Lanjut Sugeng, setelah dilakukan penggeledahan, atas dasar 1.LP-A/08/V/2018/Sumsel/Res Muara Enim/Sek S Rotan, tanggal 11 Mei 2018 tentang narkotika dan 1.LP-A/07/V/2018 Sumsel/Res Muara Enim/Sek S Rotan, Tgl 11 Mei 2018, Tentang senjata api, anggota kita berhasil menemukan barang bukti tersebut," jelasnya.
 
Sementara tersangka berikut Barang Bukti (BB) saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Sungai Rotan untuk di lakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku. 
 
"Tersangka diancam Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin," pungkasnya.[red] 

BERITA TERKAIT

Langkah Nyata AKP Aan Sriyanto Melawan Narkoba di PALI

27 Desember 2024 2493

PALI [kabarpali.com] – Kepala Satuan Narkoba Polres Penukal Abab Lematang [...]

Mobil Advokat dibakar OTD, diduga Ada Kaitan Perkara yang ditanganinya

05 November 2024 1678

Prabumulih [kabarpali.com] – Aksi teror yang mengancam keselamatan orang [...]

Darurat Narkoba, Tokoh Masyarakat Sepakat di PALI Segera Berdiri BNN

02 November 2024 1297

PALI [kabarpali.com] - Tokoh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button