Terancam Pasal Berlapis, Budi digelandang Polsek Sungai Rotan
Oleh Redaksi KABARPALI
Tersangka.
Sungai Rotan [kabarpali.com] - Budi (43) warga Dusun 1 Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa digelandang petugas jajaran Polsek Sungai Rotan, karena kedapatan memiliki serta menyimpan Narkotika seberat 0,93 Gram jenis Sabu di rumahnya.
Selain itu, dari kediaman diduga pelaku Pria yang berprofesi sebagai Petani tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pucuk senjata Api Rakitan (Senpira) laras pendek jenis pistol berserta Empat Butir Amunisi Kaliber 5,56 mm dan 1 (satu) buah timbangan digital serta1 (satu) bungkus plastik klip bening.
Berdasarkan informasi dihimpun wartawan dari Kapolres Muara Enim dan PALI ; AKBP Afner Juwono SH SIK MH, melalui Kapolsek Sungai Rotan ; AKP Sugeng Wahyudi, beberapa Barang Bukti (BB) yang diamankan tersebut, hasil dari penggrebekan yang dilakukan jajaran Polsek Sungai Rotan pada Jumat malam (11/5/2018) sekira pukul 22:00 WIB.
"Sebelumnya anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Budi diduga sering melakukan transaksi menjual Narkotika jenis sabu, dan diduga pelaku kerap kali membawa senjata api rakitan adanya infomasi itu, anggota kita langsung menuju ke rumah pelaku dan kemudian langsung dilakukan penggeledah," terang Sugeng, Senin (14/5).
Lanjut Sugeng, setelah dilakukan penggeledahan, atas dasar 1.LP-A/08/V/2018/Sumsel/Res Muara Enim/Sek S Rotan, tanggal 11 Mei 2018 tentang narkotika dan 1.LP-A/07/V/2018 Sumsel/Res Muara Enim/Sek S Rotan, Tgl 11 Mei 2018, Tentang senjata api, anggota kita berhasil menemukan barang bukti tersebut," jelasnya.
Sementara tersangka berikut Barang Bukti (BB) saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Sungai Rotan untuk di lakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tersangka diancam Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin," pungkasnya.[red]