Biasa Jual Inek di Pesta, Pria ini Akhirnya Terciduk Aparat
Oleh Redaksi KABARPALI
Tersangka dan BB.
Tanah Abang [kabarpali.com] - Jajaran Polsek Tanah Abang, Jumat (11 Mei 2018), sekira pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis pil ekstasi dan biasa menjualnya di pesta-pesta atau hiburan orgen tunggal di daerah tersebut.
Penangkapan warga Kampung II Jalan Pasar Inpres Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, yang diketahui bernama Bambang Irawan bin Rus Manak (48) itu, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ia kerap menjual ekstasi atau ineks di kawasan itu.
"Lalu kita pun melakukan penyelidikan dan pengamatan yang kemudian ternyata informasi itu benar adanya," tutur Kapolsek Tanah Abang.
Bambang lalu diamankan petugas pada Jum'at, 11 Mei 2018 di Desa Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang. Pada penangkapan itu juga turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 50 (lima puluh) butir narkotika jenis Pil Ekstasi berat bruto 14,82 gram, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam nomor sim card 0821 7721 6660.
"Selanjutnya tersangka dan BB di bawa ke Satresnarkoba, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan sesuai dengan hukum yg berlaku," pungkas Kapolsek.[red]