Biasa Jual Inek di Pesta, Pria ini Akhirnya Terciduk Aparat

Oleh Redaksi KABARPALI | 12 Mei 2018
Tersangka dan BB.


Tanah Abang [kabarpali.com] - Jajaran Polsek Tanah Abang, Jumat (11 Mei 2018), sekira pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan  narkotika jenis pil ekstasi dan biasa menjualnya di pesta-pesta atau hiburan orgen tunggal di daerah tersebut.
 
Penangkapan warga Kampung II Jalan Pasar Inpres Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, yang diketahui bernama Bambang Irawan bin Rus Manak (48) itu, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ia kerap menjual ekstasi atau ineks di kawasan itu. 
 
"Lalu kita pun melakukan penyelidikan dan pengamatan yang kemudian ternyata informasi itu benar adanya," tutur Kapolsek Tanah Abang.
 
Bambang lalu diamankan petugas pada Jum'at, 11 Mei 2018 di Desa Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang. Pada penangkapan itu juga turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 50 (lima puluh) butir narkotika jenis Pil Ekstasi berat bruto 14,82 gram, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam nomor sim card 0821 7721 6660.
 
"Selanjutnya tersangka dan BB di bawa ke Satresnarkoba, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan sesuai dengan hukum yg berlaku," pungkas Kapolsek.[red]

BERITA LAINNYA

61296 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

33953 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21886 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21231 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20152 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Tanah Abang [kabarpali.com] - Jajaran Polsek Tanah Abang, Jumat (11 Mei 2018), sekira pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan  narkotika jenis pil ekstasi dan biasa menjualnya di pesta-pesta atau hiburan orgen tunggal di daerah tersebut.
 
Penangkapan warga Kampung II Jalan Pasar Inpres Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, yang diketahui bernama Bambang Irawan bin Rus Manak (48) itu, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ia kerap menjual ekstasi atau ineks di kawasan itu. 
 
"Lalu kita pun melakukan penyelidikan dan pengamatan yang kemudian ternyata informasi itu benar adanya," tutur Kapolsek Tanah Abang.
 
Bambang lalu diamankan petugas pada Jum'at, 11 Mei 2018 di Desa Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang. Pada penangkapan itu juga turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 50 (lima puluh) butir narkotika jenis Pil Ekstasi berat bruto 14,82 gram, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam nomor sim card 0821 7721 6660.
 
"Selanjutnya tersangka dan BB di bawa ke Satresnarkoba, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan sesuai dengan hukum yg berlaku," pungkas Kapolsek.[red]

BERITA TERKAIT

Langkah Nyata AKP Aan Sriyanto Melawan Narkoba di PALI

27 Desember 2024 1671

PALI [kabarpali.com] – Kepala Satuan Narkoba Polres Penukal Abab Lematang [...]

Mobil Advokat dibakar OTD, diduga Ada Kaitan Perkara yang ditanganinya

05 November 2024 1502

Prabumulih [kabarpali.com] – Aksi teror yang mengancam keselamatan orang [...]

Darurat Narkoba, Tokoh Masyarakat Sepakat di PALI Segera Berdiri BNN

02 November 2024 961

PALI [kabarpali.com] - Tokoh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button