Kadisdik : Jika Tak Mampu, Perpisahan Sekolah Tak Perlu Ingin Bermewah Ria

Oleh Redaksi KABARPALI | 11 Mei 2018
Salah satu kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa SMPN I Talang Ubi.


PALI [kabarpali.com] - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI ; Drs Kamriadi menghimbau agar sekolah bisa menyesuaikan kemampuannya untuk menggelar perpisahan sekolah atau pelepasan siswa, agar jangan ada kesan memaksakan diri.
 
"Kegiatan pelepasan siswa kelas akhir atau penerimaan siswa baru secara seremonial tidak diatur di dalam kegiatan resmi sekolah. Ada banyak cara melepas siswa kelas akhir. Sehingga kegiatan itu tetap berjalan dan siswa kelas akhir dapat dilepas," ujar Kamriadi pada kabarpali.com, Kamis malam (10/5/2018).
 
Ia mencontohkan, misalnya para siswa dikumpulkan di lapangan upacara dan diadakan pelepasan. Bisa dengan berdoa bersama atau kegiatan lain yang positif dan mencerminkan telah dilepasnya siswa kelas akhir dan itu dapat dilakukan di lapangan upacara sekolah ataupun ruangan kelas.
 
"Kegiatan seperti itu tidak membutuhkan dana. Tetapi terkadang karena euporia kegembiraan orang tua dan anak, serta ucapan terima kasih kepada guru, maka diadakanlah kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa kelas akhir tersebut dengan meriah. Baik di dalam sekolah maupun di gedung. Dan jelas kegiatan seperti ini atas dorongan dari orang tua melalui komite sekolah," sambungnya. 
 
Lebih lanjut, mantan Kepala Sekolah itu juga berharap, baik kegiatan pelepasan siswa ataupun yg lain di satuan pendidikan Kabupaten PALI, agar segala kegiatan tidak membebankan orang tua atau wali murid. 
 
"Cukup menggunakan anggaran yg ada di sekolah, seperti anggaran BOS APBD maupun APBN ataupun sumber lain yg tidak mengikat," tutupnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, para wali murid SMPN I Talang Ubi sempat heboh. Karena dimintai dana acara perpisahan kelas IX tahun ajaran 2017/2018. Tak hanya orangtua siswa kelas IX yang diminta Rp200 ribu per orang, namun juga siswa kelas VII dan VIII juga dipungut Rp75 ribu persiswa. [red]

BERITA LAINNYA

101686 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78601 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39075 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25363 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23249 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com] - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI ; Drs Kamriadi menghimbau agar sekolah bisa menyesuaikan kemampuannya untuk menggelar perpisahan sekolah atau pelepasan siswa, agar jangan ada kesan memaksakan diri.
 
"Kegiatan pelepasan siswa kelas akhir atau penerimaan siswa baru secara seremonial tidak diatur di dalam kegiatan resmi sekolah. Ada banyak cara melepas siswa kelas akhir. Sehingga kegiatan itu tetap berjalan dan siswa kelas akhir dapat dilepas," ujar Kamriadi pada kabarpali.com, Kamis malam (10/5/2018).
 
Ia mencontohkan, misalnya para siswa dikumpulkan di lapangan upacara dan diadakan pelepasan. Bisa dengan berdoa bersama atau kegiatan lain yang positif dan mencerminkan telah dilepasnya siswa kelas akhir dan itu dapat dilakukan di lapangan upacara sekolah ataupun ruangan kelas.
 
"Kegiatan seperti itu tidak membutuhkan dana. Tetapi terkadang karena euporia kegembiraan orang tua dan anak, serta ucapan terima kasih kepada guru, maka diadakanlah kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa kelas akhir tersebut dengan meriah. Baik di dalam sekolah maupun di gedung. Dan jelas kegiatan seperti ini atas dorongan dari orang tua melalui komite sekolah," sambungnya. 
 
Lebih lanjut, mantan Kepala Sekolah itu juga berharap, baik kegiatan pelepasan siswa ataupun yg lain di satuan pendidikan Kabupaten PALI, agar segala kegiatan tidak membebankan orang tua atau wali murid. 
 
"Cukup menggunakan anggaran yg ada di sekolah, seperti anggaran BOS APBD maupun APBN ataupun sumber lain yg tidak mengikat," tutupnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, para wali murid SMPN I Talang Ubi sempat heboh. Karena dimintai dana acara perpisahan kelas IX tahun ajaran 2017/2018. Tak hanya orangtua siswa kelas IX yang diminta Rp200 ribu per orang, namun juga siswa kelas VII dan VIII juga dipungut Rp75 ribu persiswa. [red]

BERITA TERKAIT

Politeknik PALI Mulai Buka Penerimaan Mahasiswa Baru. Ayo Daftar!

08 April 2026 663

PALI [kabarpali.com] – Politeknik PALI resmi membuka Penerimaan Mahasiswa [...]

Dewan Pendidikan PALI Gelar Halal Bihalal dan Rapat Kerja

02 April 2026 484

PALI [kabarpali.com] - Dewan Pendidikan Kabupaten PALI menggelar kegiatan halal [...]

Pemkab PALI Umumkan Penerima Beasiswa Tahun 2025

13 Maret 2026 802

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button