Kadisdik : Jika Tak Mampu, Perpisahan Sekolah Tak Perlu Ingin Bermewah Ria

Oleh Redaksi KABARPALI | 11 Mei 2018
Salah satu kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa SMPN I Talang Ubi.


PALI [kabarpali.com] - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI ; Drs Kamriadi menghimbau agar sekolah bisa menyesuaikan kemampuannya untuk menggelar perpisahan sekolah atau pelepasan siswa, agar jangan ada kesan memaksakan diri.
 
"Kegiatan pelepasan siswa kelas akhir atau penerimaan siswa baru secara seremonial tidak diatur di dalam kegiatan resmi sekolah. Ada banyak cara melepas siswa kelas akhir. Sehingga kegiatan itu tetap berjalan dan siswa kelas akhir dapat dilepas," ujar Kamriadi pada kabarpali.com, Kamis malam (10/5/2018).
 
Ia mencontohkan, misalnya para siswa dikumpulkan di lapangan upacara dan diadakan pelepasan. Bisa dengan berdoa bersama atau kegiatan lain yang positif dan mencerminkan telah dilepasnya siswa kelas akhir dan itu dapat dilakukan di lapangan upacara sekolah ataupun ruangan kelas.
 
"Kegiatan seperti itu tidak membutuhkan dana. Tetapi terkadang karena euporia kegembiraan orang tua dan anak, serta ucapan terima kasih kepada guru, maka diadakanlah kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa kelas akhir tersebut dengan meriah. Baik di dalam sekolah maupun di gedung. Dan jelas kegiatan seperti ini atas dorongan dari orang tua melalui komite sekolah," sambungnya. 
 
Lebih lanjut, mantan Kepala Sekolah itu juga berharap, baik kegiatan pelepasan siswa ataupun yg lain di satuan pendidikan Kabupaten PALI, agar segala kegiatan tidak membebankan orang tua atau wali murid. 
 
"Cukup menggunakan anggaran yg ada di sekolah, seperti anggaran BOS APBD maupun APBN ataupun sumber lain yg tidak mengikat," tutupnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, para wali murid SMPN I Talang Ubi sempat heboh. Karena dimintai dana acara perpisahan kelas IX tahun ajaran 2017/2018. Tak hanya orangtua siswa kelas IX yang diminta Rp200 ribu per orang, namun juga siswa kelas VII dan VIII juga dipungut Rp75 ribu persiswa. [red]

BERITA LAINNYA

59929 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31828 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21465 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20940 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19884 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI ; Drs Kamriadi menghimbau agar sekolah bisa menyesuaikan kemampuannya untuk menggelar perpisahan sekolah atau pelepasan siswa, agar jangan ada kesan memaksakan diri.
 
"Kegiatan pelepasan siswa kelas akhir atau penerimaan siswa baru secara seremonial tidak diatur di dalam kegiatan resmi sekolah. Ada banyak cara melepas siswa kelas akhir. Sehingga kegiatan itu tetap berjalan dan siswa kelas akhir dapat dilepas," ujar Kamriadi pada kabarpali.com, Kamis malam (10/5/2018).
 
Ia mencontohkan, misalnya para siswa dikumpulkan di lapangan upacara dan diadakan pelepasan. Bisa dengan berdoa bersama atau kegiatan lain yang positif dan mencerminkan telah dilepasnya siswa kelas akhir dan itu dapat dilakukan di lapangan upacara sekolah ataupun ruangan kelas.
 
"Kegiatan seperti itu tidak membutuhkan dana. Tetapi terkadang karena euporia kegembiraan orang tua dan anak, serta ucapan terima kasih kepada guru, maka diadakanlah kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa kelas akhir tersebut dengan meriah. Baik di dalam sekolah maupun di gedung. Dan jelas kegiatan seperti ini atas dorongan dari orang tua melalui komite sekolah," sambungnya. 
 
Lebih lanjut, mantan Kepala Sekolah itu juga berharap, baik kegiatan pelepasan siswa ataupun yg lain di satuan pendidikan Kabupaten PALI, agar segala kegiatan tidak membebankan orang tua atau wali murid. 
 
"Cukup menggunakan anggaran yg ada di sekolah, seperti anggaran BOS APBD maupun APBN ataupun sumber lain yg tidak mengikat," tutupnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, para wali murid SMPN I Talang Ubi sempat heboh. Karena dimintai dana acara perpisahan kelas IX tahun ajaran 2017/2018. Tak hanya orangtua siswa kelas IX yang diminta Rp200 ribu per orang, namun juga siswa kelas VII dan VIII juga dipungut Rp75 ribu persiswa. [red]

BERITA TERKAIT

Dispora PALI Buka Pendaftaran Sekolah Sepak Bola untuk Anak Usia 6-15 Tahun

31 Oktober 2024 750

PALI [kabarpali.com] — Dalam upaya mendukung pengembangan bakat olahraga [...]

Optimalkan Peran dan Fungsi, Pengurus LKBH PGRI PALI Hadiri Rakornas

31 Oktober 2024 1395

PALI [kabarpali.com] – Jajaran Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan [...]

Gegara Listrik dan Sinyal, Guru di PALI Ngungsi ke Luar Daerah. Ada Apa?

20 Oktober 2024 904

PALI [kabarpali.com] - Gegara listrik yang sering padam dan sinyal yang hilang, [...]

close button