Spesialisasi Todong Mobil Boks, Grandong dan Jakson Kini dibui
Oleh Redaksi KABARPALI
Pelaku dan barang bukti.
Penukal [kabarpali.com] - Kepolisian Sektor (Polsek) Penukal Abab Kabupaten PALI berhasil mengamankan dua dari tiga orang komplotan spesialisasi todong mobil boks dengan senpira, Senin (11/2/2019), sekira pukul 03.00 WIB.
Dua orang yang ditangkap secara terpisah itu yakni bernama Patra Tiranda alias Grandong Bin Zakaria (22), pemuda pengangguran yang beralamat di Lembak Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan kawannya bernama Jakson bin Mahayan (40), warga Desa Purun Selatan Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
Jakson menyusul diamankan setelah petugas terlebih dahulu menangkap Grandong yang tengah menonton organ tunggal di Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara.
Menurut Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Penukal Abab, Iptu Alpian SH, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban bernama Yuli Sutrisno bin Mukijo (44), warga Kota Prabumulih.
Yuli Sutrisno adalah sopir sebuah mobil boks Mitsubishi warna kuning yang ditodong oleh para pelaku pada Senin tanggal 17 Desember 2018, sekira pukul 14.30 WIB, di jalan raya Purun - Tanah Abang Kecamatan Penukal.
"Saat itu saya bersama kernet bernama Siroj Adlan tengah melintas, lalu tiga orang tiba-tiba mencegat dan menodongkan senjata api pada kami. Mereka mengambil tas kami berisi uang Rp10 juta, HP, nota-nota penjualan dan dompet," terang korban pada petugas.
Atas kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp15 juta, dan melaporkan tindak kejahatan tersebut di Mapolsek Penukal Abab.
"Dari laporan korban, kami lalu melakukan lidik, dan kemudian terdeteksi keberadaan pelaku Grandong yang tengah menonton orgen tunggal di Tanding Marga. Ia lalu ditangkap dan diberi tindakan tegas terukur, karena melawan petugas saat hendak diamankan," urai Kapolsek.
Dari pengakuan Grandong, kemudian pelaku lain bernama Jakson turut juga diamankan saat berada di kediamannya di Desa Purun Selatan. Sedangkan satu rekan mereka berinisial Jk, kini masih diburu petugas (DPO).
"Para pelaku terancam pelanggaran pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan barang bukti yang berhasil didapat dari pelaku yakni berupa 1 pucuk senpira, 2 amunisi aktif, 1 buah topeng/sarung penutup muka, 2 bilah senjata tajam dan 1 buah kunci T," jelas Iptu Alpian.[red]