Kantor Pelayanan Pajak diusulkan Berdiri di PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 12 Februari 2019
Bupati PALI, H Heri Amalindo (kiri) dan Imam Arifin (baju merah) Kepala Kanwil Dirjen Pajak Sumsel Babel.


PALI [kabarpali.com- Imam Arifin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak wilayah Sumsel Babel menilai PALI memiliki potensi untuk didirikan kantor pelayanan pajak. Hal itu ia utarakan menanggapi usul Bupati PALI H. Heri Amalindo yang meminta agar di wilayah Bumi Serepat Serasan didirikan kantor perwakilan pajak. 

"Tadi pak Bupati mengusulkan kepada kami, namun hal ini akan kami sampaikan terlebih dahulu usulan tersebut ke pimpinan. Namun, saya nilai kabupaten PALI sangat memungkinan untuk bisa didirikan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), seperti halnya di Muara Enim, Inderalaya dan lainnya. Fungsinya KP2KP itu bisa untuk sosialisasi serta pendaftaran wajib pajak," ungkap Imam.
 
Namun, Imam menjelaskan hal itu perlu waktu perencanaan. "Apalagi sekarang tahun 2019 sudah berjalan. Namun demikian, InshaAllah kita mendukung program pemerintah daerah kabupaten PALI dalam memajukan daerahnya," tutupnya.
 
Sebelumnya, Bupati PALI H. Heri Amalindo mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pajak wilayah Sumsel Babel untuk mendirikan kantor perwakilan pajak di Bumi Serepat Serasan.
 
Hal itu dikatakan Bupati PALI saat dibincangi sejumlah media usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyaluran Tahapan Dana Transfer (Meningkatkan Dana Bagi Hasil) PPh : Pasal 21 dan Pasal 25/29, belum lama ini di Gedung Pesos Komperta Pendopo Kecamatan Talang Ubi.
 
"Tadi kita mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumsel Babel agar di PALI juga didirikam kantor pelayanan pajak. Sehingga, akan mempermudah akses warga PALI yang hendak membayar pajak, kemudian juga nantinya dengan hadirnya kantor pelayanan pajak di PALI diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak," ungkap Bupati PALI.[red]

BERITA LAINNYA

101689 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78618 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39082 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25369 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23255 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com- Imam Arifin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak wilayah Sumsel Babel menilai PALI memiliki potensi untuk didirikan kantor pelayanan pajak. Hal itu ia utarakan menanggapi usul Bupati PALI H. Heri Amalindo yang meminta agar di wilayah Bumi Serepat Serasan didirikan kantor perwakilan pajak. 

"Tadi pak Bupati mengusulkan kepada kami, namun hal ini akan kami sampaikan terlebih dahulu usulan tersebut ke pimpinan. Namun, saya nilai kabupaten PALI sangat memungkinan untuk bisa didirikan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), seperti halnya di Muara Enim, Inderalaya dan lainnya. Fungsinya KP2KP itu bisa untuk sosialisasi serta pendaftaran wajib pajak," ungkap Imam.
 
Namun, Imam menjelaskan hal itu perlu waktu perencanaan. "Apalagi sekarang tahun 2019 sudah berjalan. Namun demikian, InshaAllah kita mendukung program pemerintah daerah kabupaten PALI dalam memajukan daerahnya," tutupnya.
 
Sebelumnya, Bupati PALI H. Heri Amalindo mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pajak wilayah Sumsel Babel untuk mendirikan kantor perwakilan pajak di Bumi Serepat Serasan.
 
Hal itu dikatakan Bupati PALI saat dibincangi sejumlah media usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyaluran Tahapan Dana Transfer (Meningkatkan Dana Bagi Hasil) PPh : Pasal 21 dan Pasal 25/29, belum lama ini di Gedung Pesos Komperta Pendopo Kecamatan Talang Ubi.
 
"Tadi kita mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumsel Babel agar di PALI juga didirikam kantor pelayanan pajak. Sehingga, akan mempermudah akses warga PALI yang hendak membayar pajak, kemudian juga nantinya dengan hadirnya kantor pelayanan pajak di PALI diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak," ungkap Bupati PALI.[red]

BERITA TERKAIT

Pemangkasan Transfer Pusat Ancam Geliat Ekonomi Rakyat, Wabup PALI Tetap Optimis Pembangunan Tak Terhambat

13 Oktober 2025 791

PALI [kabarpali.com] – Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas sebagian [...]

Mayoritas Rekening di Indonesia Miliki Saldo di Bawah Rp100 Juta

09 Oktober 2025 1136

Jakarta [kabarpali.com] – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merilis data [...]

PWI PALI dan BSI Gelar Bakti Sosial, Santuni Fakir Miskin dan Anak Yatim

12 Maret 2025 1322

PALI [kabarpali.com] – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten PALI [...]

close button