Kantor Pelayanan Pajak diusulkan Berdiri di PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 12 Februari 2019
Bupati PALI, H Heri Amalindo (kiri) dan Imam Arifin (baju merah) Kepala Kanwil Dirjen Pajak Sumsel Babel.


PALI [kabarpali.com- Imam Arifin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak wilayah Sumsel Babel menilai PALI memiliki potensi untuk didirikan kantor pelayanan pajak. Hal itu ia utarakan menanggapi usul Bupati PALI H. Heri Amalindo yang meminta agar di wilayah Bumi Serepat Serasan didirikan kantor perwakilan pajak. 

"Tadi pak Bupati mengusulkan kepada kami, namun hal ini akan kami sampaikan terlebih dahulu usulan tersebut ke pimpinan. Namun, saya nilai kabupaten PALI sangat memungkinan untuk bisa didirikan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), seperti halnya di Muara Enim, Inderalaya dan lainnya. Fungsinya KP2KP itu bisa untuk sosialisasi serta pendaftaran wajib pajak," ungkap Imam.
 
Namun, Imam menjelaskan hal itu perlu waktu perencanaan. "Apalagi sekarang tahun 2019 sudah berjalan. Namun demikian, InshaAllah kita mendukung program pemerintah daerah kabupaten PALI dalam memajukan daerahnya," tutupnya.
 
Sebelumnya, Bupati PALI H. Heri Amalindo mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pajak wilayah Sumsel Babel untuk mendirikan kantor perwakilan pajak di Bumi Serepat Serasan.
 
Hal itu dikatakan Bupati PALI saat dibincangi sejumlah media usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyaluran Tahapan Dana Transfer (Meningkatkan Dana Bagi Hasil) PPh : Pasal 21 dan Pasal 25/29, belum lama ini di Gedung Pesos Komperta Pendopo Kecamatan Talang Ubi.
 
"Tadi kita mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumsel Babel agar di PALI juga didirikam kantor pelayanan pajak. Sehingga, akan mempermudah akses warga PALI yang hendak membayar pajak, kemudian juga nantinya dengan hadirnya kantor pelayanan pajak di PALI diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak," ungkap Bupati PALI.[red]

BERITA LAINNYA

56005 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

26650 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20570 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20482 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19299 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com- Imam Arifin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak wilayah Sumsel Babel menilai PALI memiliki potensi untuk didirikan kantor pelayanan pajak. Hal itu ia utarakan menanggapi usul Bupati PALI H. Heri Amalindo yang meminta agar di wilayah Bumi Serepat Serasan didirikan kantor perwakilan pajak. 

"Tadi pak Bupati mengusulkan kepada kami, namun hal ini akan kami sampaikan terlebih dahulu usulan tersebut ke pimpinan. Namun, saya nilai kabupaten PALI sangat memungkinan untuk bisa didirikan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), seperti halnya di Muara Enim, Inderalaya dan lainnya. Fungsinya KP2KP itu bisa untuk sosialisasi serta pendaftaran wajib pajak," ungkap Imam.
 
Namun, Imam menjelaskan hal itu perlu waktu perencanaan. "Apalagi sekarang tahun 2019 sudah berjalan. Namun demikian, InshaAllah kita mendukung program pemerintah daerah kabupaten PALI dalam memajukan daerahnya," tutupnya.
 
Sebelumnya, Bupati PALI H. Heri Amalindo mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pajak wilayah Sumsel Babel untuk mendirikan kantor perwakilan pajak di Bumi Serepat Serasan.
 
Hal itu dikatakan Bupati PALI saat dibincangi sejumlah media usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyaluran Tahapan Dana Transfer (Meningkatkan Dana Bagi Hasil) PPh : Pasal 21 dan Pasal 25/29, belum lama ini di Gedung Pesos Komperta Pendopo Kecamatan Talang Ubi.
 
"Tadi kita mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumsel Babel agar di PALI juga didirikam kantor pelayanan pajak. Sehingga, akan mempermudah akses warga PALI yang hendak membayar pajak, kemudian juga nantinya dengan hadirnya kantor pelayanan pajak di PALI diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak," ungkap Bupati PALI.[red]

BERITA TERKAIT

Diduga Pungli, Oknum Pejabat Kecamatan Tanah Abang Kutip Biaya Untuk Lantik BPD

11 Mei 2021 2556

PALI [kabarpali.com] – Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) [...]

Tiga Bulan Belum Terima Upah, Buruh Proyek Gedung DPRD PALI Sandera Pemborong

11 Mei 2021 2922

PALI [kabarpali.com] - Memilukan sekali nasib para buruh bangunan [...]

Meski Defisit, Pembangunan Infrastruktur Tetap Lanjut

23 Februari 2021 2421

PALI [kabarpali.com] - Meski Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) [...]

close button