Sering Transaksi Narkoba, Warga Talang Ojan dibekuk Polisi

Oleh Redaksi KABARPALI | 18 Desember 2018
Pelaku dan barang bukti.


Talang Ubi [kabarpali.com] - Mapolsek Talang Ubi kembali membekuk seorang bandar narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini seorang warga Talang Ojan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI berhasil digelandang petugas ke sel tahanan.
 
Pelaku yang bernama Piter Antopas Bin Cik Aden (34), diamankan petugas pada Senin (17/12/2018) sekira pukul 20.40 WIB. Penggrebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di warung pelaku sering terjadi transaksi dan pesta narkoba.
 
"Dari informasi itu anggota Polsek melakukan lidik dan setelah didapat kebenaran Informasi tersebut, bahwa benar di Warung pelaku Piter Antopas Bin Cik Aden terjadi transaksi Narkoba. Anggota pun melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kapolsek Talang Ubi, melalui rilis berita Humas Polres Muaraenim.
 
Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus paket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,20 gram  dan 1 (satu) butir narkoba jenis INEX warna Pink;
 
"Selain itu juga didapat 1 (satu) buah dompet warna coklat merk GIORGIO ARMANI, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG J2 PRIME warna hitam, 1 (satu) timbangan digital, warna silver, Uang pecahan Rp.100.000, sebanyak 7 lembar, Uang pecahan Rp.50.000, sebanyak 2 lembar, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 ( satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah buku tulis merk KAERU warna kuning, 1 ( satu ) buah Pena merk Standard dan 2 ( dua ) bungkus besar klip plastik bening," urainya.
 
Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal tentang Penyalahgunaan Narkoba memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan 1, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 jo Pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[red]

BERITA LAINNYA

61624 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

34183 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21976 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21293 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20217 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Talang Ubi [kabarpali.com] - Mapolsek Talang Ubi kembali membekuk seorang bandar narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini seorang warga Talang Ojan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI berhasil digelandang petugas ke sel tahanan.
 
Pelaku yang bernama Piter Antopas Bin Cik Aden (34), diamankan petugas pada Senin (17/12/2018) sekira pukul 20.40 WIB. Penggrebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di warung pelaku sering terjadi transaksi dan pesta narkoba.
 
"Dari informasi itu anggota Polsek melakukan lidik dan setelah didapat kebenaran Informasi tersebut, bahwa benar di Warung pelaku Piter Antopas Bin Cik Aden terjadi transaksi Narkoba. Anggota pun melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kapolsek Talang Ubi, melalui rilis berita Humas Polres Muaraenim.
 
Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus paket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,20 gram  dan 1 (satu) butir narkoba jenis INEX warna Pink;
 
"Selain itu juga didapat 1 (satu) buah dompet warna coklat merk GIORGIO ARMANI, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG J2 PRIME warna hitam, 1 (satu) timbangan digital, warna silver, Uang pecahan Rp.100.000, sebanyak 7 lembar, Uang pecahan Rp.50.000, sebanyak 2 lembar, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 ( satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah buku tulis merk KAERU warna kuning, 1 ( satu ) buah Pena merk Standard dan 2 ( dua ) bungkus besar klip plastik bening," urainya.
 
Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal tentang Penyalahgunaan Narkoba memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan 1, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 jo Pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[red]

BERITA TERKAIT

Langkah Nyata AKP Aan Sriyanto Melawan Narkoba di PALI

27 Desember 2024 1970

PALI [kabarpali.com] – Kepala Satuan Narkoba Polres Penukal Abab Lematang [...]

Mobil Advokat dibakar OTD, diduga Ada Kaitan Perkara yang ditanganinya

05 November 2024 1583

Prabumulih [kabarpali.com] – Aksi teror yang mengancam keselamatan orang [...]

Darurat Narkoba, Tokoh Masyarakat Sepakat di PALI Segera Berdiri BNN

02 November 2024 1058

PALI [kabarpali.com] - Tokoh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button