Sering Transaksi Narkoba, Warga Talang Ojan dibekuk Polisi
Oleh Redaksi KABARPALI
Pelaku dan barang bukti.
Talang Ubi [kabarpali.com] - Mapolsek Talang Ubi kembali membekuk seorang bandar narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini seorang warga Talang Ojan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI berhasil digelandang petugas ke sel tahanan.
Pelaku yang bernama Piter Antopas Bin Cik Aden (34), diamankan petugas pada Senin (17/12/2018) sekira pukul 20.40 WIB. Penggrebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di warung pelaku sering terjadi transaksi dan pesta narkoba.
"Dari informasi itu anggota Polsek melakukan lidik dan setelah didapat kebenaran Informasi tersebut, bahwa benar di Warung pelaku Piter Antopas Bin Cik Aden terjadi transaksi Narkoba. Anggota pun melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kapolsek Talang Ubi, melalui rilis berita Humas Polres Muaraenim.
Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus paket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,20 gram dan 1 (satu) butir narkoba jenis INEX warna Pink;
"Selain itu juga didapat 1 (satu) buah dompet warna coklat merk GIORGIO ARMANI, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG J2 PRIME warna hitam, 1 (satu) timbangan digital, warna silver, Uang pecahan Rp.100.000, sebanyak 7 lembar, Uang pecahan Rp.50.000, sebanyak 2 lembar, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 ( satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah buku tulis merk KAERU warna kuning, 1 ( satu ) buah Pena merk Standard dan 2 ( dua ) bungkus besar klip plastik bening," urainya.
Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal tentang Penyalahgunaan Narkoba memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan 1, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 jo Pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[red]