Pura-pura Belanja, Dua Warga Sekayu Tipu Puluhan Warung di PALI
Oleh Redaksi KABARPALI
Kedua pelaku beberapa saat ditangkap.
PALI [kabarpali.com] - Dua orang warga Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) berhasil diamankan jajaran Polsek Talang Ubi Kabupaten PALI, karena telah melakukan penipuan dan pencurian pada sejumlah warung atau toko kelontong di Bumi Serepat Serasan.
Kedua pria bernama Bedi (33) dan Senin (25), bermodal nekat dan kelihaian dalam mengelabui korbannya, melancarkan aksi dengan membawa kabur berbagai jenis sembako dari puluhan warung di daerah ini.
Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah bahwa kedua pelaku saat melakukan kejahatannya, dengan cara mendatangi warung-warung sembako.
Modus pelaku dijelaskan Arafah bahwa kedua pelaku berpura-pura memesan beberapa sembako dan beberapa merek rokok, dan setelah pemilik warung telah menyiapkan pesanan itu, pelaku kemudian memasukannya kedalam kardus dan plastik dan diletakan diatas meja/etalase warung.
Modus pelaku dijelaskan Arafah bahwa kedua pelaku berpura-pura memesan beberapa sembako dan beberapa merek rokok, dan setelah pemilik warung telah menyiapkan pesanan itu, pelaku kemudian memasukannya kedalam kardus dan plastik dan diletakan diatas meja/etalase warung.
"Kemudian pelaku kembali memesan sembako yang lain dan saat pemilik warung menyiapkan pesanan lain kedua pelaku langsung mengambil dan membawa barang yang sudah dalam kardus itu keatas motor dan kedua pelaku melarikan diri membawa hasil curiannya tersebut," terangnya, Selasa (20/8).
Saat ini, sambung Arafah, sudah ada empat LP masuk ke Polsek Talang Ubi. Berkat laporan itu, mereka pun melakukan penelusuran dan ternyata didapat informasi kalau dua pelaku tengah berada di salah satu warung di Talang Baru. "Kemudian kita segera meluncur yang langsung menangkap pelaku," ungkap Arafah.
Saat ditangkap, pelaku tengah menggunakan sepeda motor dan beberapa jenis sembako, yang kemudian ikut kita amankan.
"Dua pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP jo 64 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," tandasnya.[red]
"Dua pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP jo 64 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," tandasnya.[red]