Pura-pura Belanja, Dua Warga Sekayu Tipu Puluhan Warung di PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 20 Agustus 2019
Kedua pelaku beberapa saat ditangkap.


PALI [kabarpali.com] - Dua orang warga Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) berhasil diamankan jajaran Polsek Talang Ubi Kabupaten PALI, karena telah melakukan penipuan dan pencurian pada sejumlah warung atau toko kelontong di Bumi Serepat Serasan.
 
Kedua pria bernama Bedi (33) dan Senin (25), bermodal nekat dan kelihaian dalam mengelabui korbannya, melancarkan aksi dengan membawa kabur berbagai jenis sembako dari puluhan warung di daerah ini.
 
Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah bahwa kedua pelaku saat melakukan kejahatannya, dengan cara mendatangi warung-warung sembako.

Modus pelaku dijelaskan Arafah bahwa kedua pelaku berpura-pura memesan beberapa sembako dan beberapa merek rokok, dan setelah pemilik warung telah menyiapkan pesanan itu, pelaku kemudian memasukannya kedalam kardus dan plastik dan diletakan diatas meja/etalase warung.
 
"Kemudian pelaku kembali memesan sembako yang lain dan saat pemilik warung menyiapkan pesanan lain kedua pelaku langsung mengambil dan membawa barang yang sudah dalam kardus itu keatas motor dan kedua pelaku melarikan diri membawa hasil curiannya tersebut," terangnya, Selasa (20/8).
 
Saat ini, sambung Arafah, sudah ada empat LP masuk ke Polsek Talang Ubi. Berkat laporan itu, mereka pun melakukan penelusuran  dan ternyata didapat informasi kalau dua pelaku tengah berada di salah satu warung di Talang Baru. "Kemudian kita segera meluncur yang langsung menangkap pelaku," ungkap Arafah.
 
Saat ditangkap, pelaku tengah menggunakan sepeda motor dan beberapa jenis sembako, yang kemudian ikut kita amankan.

"Dua pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP jo 64 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," tandasnya.[red]

BERITA LAINNYA

57478 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

29574 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20873 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20632 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19488 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Dua orang warga Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) berhasil diamankan jajaran Polsek Talang Ubi Kabupaten PALI, karena telah melakukan penipuan dan pencurian pada sejumlah warung atau toko kelontong di Bumi Serepat Serasan.
 
Kedua pria bernama Bedi (33) dan Senin (25), bermodal nekat dan kelihaian dalam mengelabui korbannya, melancarkan aksi dengan membawa kabur berbagai jenis sembako dari puluhan warung di daerah ini.
 
Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah bahwa kedua pelaku saat melakukan kejahatannya, dengan cara mendatangi warung-warung sembako.

Modus pelaku dijelaskan Arafah bahwa kedua pelaku berpura-pura memesan beberapa sembako dan beberapa merek rokok, dan setelah pemilik warung telah menyiapkan pesanan itu, pelaku kemudian memasukannya kedalam kardus dan plastik dan diletakan diatas meja/etalase warung.
 
"Kemudian pelaku kembali memesan sembako yang lain dan saat pemilik warung menyiapkan pesanan lain kedua pelaku langsung mengambil dan membawa barang yang sudah dalam kardus itu keatas motor dan kedua pelaku melarikan diri membawa hasil curiannya tersebut," terangnya, Selasa (20/8).
 
Saat ini, sambung Arafah, sudah ada empat LP masuk ke Polsek Talang Ubi. Berkat laporan itu, mereka pun melakukan penelusuran  dan ternyata didapat informasi kalau dua pelaku tengah berada di salah satu warung di Talang Baru. "Kemudian kita segera meluncur yang langsung menangkap pelaku," ungkap Arafah.
 
Saat ditangkap, pelaku tengah menggunakan sepeda motor dan beberapa jenis sembako, yang kemudian ikut kita amankan.

"Dua pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP jo 64 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," tandasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Kasus Illegal Drilling dan Refinery Masih Mengemuka, Polda Sumsel digeruduk Massa

14 September 2024 494

Palembang [kabarpali.com] - Puluhan massa yang tergabung dalam Front Pemuda [...]

Problem Seismik di PALI, Bukti Rakyat Terjajah di Negeri Sendiri?

25 Agustus 2024 1780

Persoalan menyangkut proyek survei Seismik 3D di Kabupaten Penukal Abab [...]

Korupsi KUR, Begini Motif yang dilakukan Mantan Kepala Bank di PALI

22 Mei 2024 1229

PALI [kabarpali.com] - Seorang mantan Kepala Bank milik pemerintah di Unit [...]

close button