Niat BAB di Masjid, Langsung Embat Kipas Angin

Oleh Redaksi KABARPALI | 02 Februari 2019
Pelaku dan barang bukti.


Talang Ubi [kabarpali.com] - Jika rumah berdekatan dengan Masjid, biasanya orang akan rajin mengunjungi tempat ibadah itu untuk bersembahyang. Namun tidak demikian dengan Joko alias Kolok bin Darma (24). Warga Desa Dewa Sebane itu justru memanfaatkan hal itu untuk mengembat fasilitas di sana.
 
Ya, akibatnya pria berprofesi sebagai petani itu pun kini harus menghuni hotel prodeo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia diciduk aparat penegak hukum, Jumat tanggal 01 Februari 2019 sekitar jam 14.30 WIB.
 
Menurut Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Okto Iwan Setiawan, kronologisnya bermula pada Rabu (16 Januari 2019) sekitar jam 00.10 WIB. Saat itu pelaku hendak Buang Air Besar (BAB) di Masjid Al-Muksin di Desa Dewa Sebane, Dusun IV Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
 
"Menurut pelaku di rumahnya tak ada WC, sehingga ia ke Masjid yang berada di dekat rumahnya untuk BAB. Selesai BAB, melihat situasi sepi, ia pun mengambil kipas angin di sana dan membawanya pulang," tutur Kapolsek.
 
Tak hanya itu, ia pun lalu kembali lagi ke sana untuk mengambil mesin jenset masjid, dan membawa ke rumahnya juga.
 
"Pelaku masuk ke masjid yang terkunci dengan cara menendang pintu dua kali hingga engselnya lepas. Atas kejadian itu pengurus masjid melapor ke Mapolsek Talang Ubi," terangnya.
 
Pelaku yang teridentifikasi kemudian diciduk saat berada di Desa Purun Kecamatan Penukal. Kepada petugas ia pun mengakui semua perbuatannya.
 
"Saya khilaf, Pak. Barang tersebut ada disimpan di rumah saya," demikian pengakuan Kolok pada petugas.
 
Atas kejadian itu, pengurus masjid mengalami kerugian sebanyak Rp3 juta. Pelaku pun terancam pelanggaran pasal 363 ayat (1) KUHP, dan kini sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi.[red]

BERITA LAINNYA

100165 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

73052 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

36286 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23412 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22166 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Talang Ubi [kabarpali.com] - Jika rumah berdekatan dengan Masjid, biasanya orang akan rajin mengunjungi tempat ibadah itu untuk bersembahyang. Namun tidak demikian dengan Joko alias Kolok bin Darma (24). Warga Desa Dewa Sebane itu justru memanfaatkan hal itu untuk mengembat fasilitas di sana.
 
Ya, akibatnya pria berprofesi sebagai petani itu pun kini harus menghuni hotel prodeo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia diciduk aparat penegak hukum, Jumat tanggal 01 Februari 2019 sekitar jam 14.30 WIB.
 
Menurut Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Okto Iwan Setiawan, kronologisnya bermula pada Rabu (16 Januari 2019) sekitar jam 00.10 WIB. Saat itu pelaku hendak Buang Air Besar (BAB) di Masjid Al-Muksin di Desa Dewa Sebane, Dusun IV Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
 
"Menurut pelaku di rumahnya tak ada WC, sehingga ia ke Masjid yang berada di dekat rumahnya untuk BAB. Selesai BAB, melihat situasi sepi, ia pun mengambil kipas angin di sana dan membawanya pulang," tutur Kapolsek.
 
Tak hanya itu, ia pun lalu kembali lagi ke sana untuk mengambil mesin jenset masjid, dan membawa ke rumahnya juga.
 
"Pelaku masuk ke masjid yang terkunci dengan cara menendang pintu dua kali hingga engselnya lepas. Atas kejadian itu pengurus masjid melapor ke Mapolsek Talang Ubi," terangnya.
 
Pelaku yang teridentifikasi kemudian diciduk saat berada di Desa Purun Kecamatan Penukal. Kepada petugas ia pun mengakui semua perbuatannya.
 
"Saya khilaf, Pak. Barang tersebut ada disimpan di rumah saya," demikian pengakuan Kolok pada petugas.
 
Atas kejadian itu, pengurus masjid mengalami kerugian sebanyak Rp3 juta. Pelaku pun terancam pelanggaran pasal 363 ayat (1) KUHP, dan kini sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi.[red]

BERITA TERKAIT

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Skandal Korupsi Disperindag PALI: Rp 1,7 Miliar Uang Rakyat Raib di Balik Pelatihan Fiktif

12 Juni 2025 1274

PALI [kabarpali.com] — Harapan masyarakat Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Seorang Gadis diculik Tengah Malam, Terduga Pelaku Berhasil ditangkap Warga

11 Juni 2025 1773

PALI [kabarpali.com] — Seorang perempuan muda bernama Safa (21) diduga [...]

Ancaman Hukuman Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Waspadai Jerat Hukumnya

24 Mei 2025 1424

DI ERA digital seperti saat ini, media sosial telah menjadi bagian dari [...]

close button