Maling Rokok 3 Bungkus + HP 'Cepek', Subianto pun 'Teobak'

Oleh Redaksi KABARPALI | 30 Januari 2020
Pelaku dan barang bukti.


Penukal [kabarpali.com- Seorang warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, kini terpaksa menghuni obak (penjara). Pasalnya ia, diduga telah melakukan pencurian di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal, pada Rabu (28 Januari 2020), sekira pukul 20.00 WIB.
 
Pelaku bernama Subianto (21), dilaporkan korban Murtiono Bin Sahudin (38), warga Desa Gunung Menang Kampung I Kecamatan Penukal ke Mapolsek Penukal Abab, dengan nomor LP/B/14/I/2020/Sumsel/ResPALI/Sek Penukal Abab, tanggal 28 Januari 2020.
 
Dari keterangan korban dan para saksi, pada hari kejadian pelaku datang ke toko milik Murtiono dengan menggunakan sepeda motor, membeli minuman Yakul 4 buah. Lalu pelaku pun pergi. 
 
"Namun, lebih kurang lima belas menit kemudian, pelaku datang lagi ke toko milik korban. Saat pelaku melihat pemilik toko tidak ada lalu ia pun langsung mengambil 3 bungkus rokok merek Surya dan 1 handphone warna hitam type 105. Selanjutnya ia melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," terang korban dan para saksi di hadapan petugas.
 
Setelah penyidik Polsek Penukal Abab menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, maka Penyidik mencari tahu informasi keberadaan Pelaku.
 
Selanjutnya pada Rabu, 29 Januari 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Penukal Abab IPTU Alpian SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Taufik Hidayat untuk menangkap Pelaku.
 
"Akhirnya pelaku berhasil kita tangkap berikut mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Extrem, warna biru nopol BG 4317 ZT,  3 bungkus rokok merek Surya dan 1 buah HP merek Nokia type 105," jelas Kapolres PALI AKBP Yudi Suhariyadi, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Alpian.[red]

BERITA LAINNYA

59042 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

30999 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21169 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20777 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19699 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Penukal [kabarpali.com- Seorang warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, kini terpaksa menghuni obak (penjara). Pasalnya ia, diduga telah melakukan pencurian di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal, pada Rabu (28 Januari 2020), sekira pukul 20.00 WIB.
 
Pelaku bernama Subianto (21), dilaporkan korban Murtiono Bin Sahudin (38), warga Desa Gunung Menang Kampung I Kecamatan Penukal ke Mapolsek Penukal Abab, dengan nomor LP/B/14/I/2020/Sumsel/ResPALI/Sek Penukal Abab, tanggal 28 Januari 2020.
 
Dari keterangan korban dan para saksi, pada hari kejadian pelaku datang ke toko milik Murtiono dengan menggunakan sepeda motor, membeli minuman Yakul 4 buah. Lalu pelaku pun pergi. 
 
"Namun, lebih kurang lima belas menit kemudian, pelaku datang lagi ke toko milik korban. Saat pelaku melihat pemilik toko tidak ada lalu ia pun langsung mengambil 3 bungkus rokok merek Surya dan 1 handphone warna hitam type 105. Selanjutnya ia melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," terang korban dan para saksi di hadapan petugas.
 
Setelah penyidik Polsek Penukal Abab menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, maka Penyidik mencari tahu informasi keberadaan Pelaku.
 
Selanjutnya pada Rabu, 29 Januari 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Penukal Abab IPTU Alpian SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Taufik Hidayat untuk menangkap Pelaku.
 
"Akhirnya pelaku berhasil kita tangkap berikut mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Extrem, warna biru nopol BG 4317 ZT,  3 bungkus rokok merek Surya dan 1 buah HP merek Nokia type 105," jelas Kapolres PALI AKBP Yudi Suhariyadi, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Alpian.[red]

BERITA TERKAIT

Mobil Advokat dibakar OTD, diduga Ada Kaitan Perkara yang ditanganinya

05 November 2024 820

Prabumulih [kabarpali.com] – Aksi teror yang mengancam keselamatan orang [...]

Darurat Narkoba, Tokoh Masyarakat Sepakat di PALI Segera Berdiri BNN

02 November 2024 361

PALI [kabarpali.com] - Tokoh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Tim Hukum dan Advokasi Bertaji Laporkan Dugaan Tindakan Kriminal ke Polres OKU

31 Oktober 2024 291

OKU [kabarpali.com] - Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Bertaji yang terdiri [...]

close button