Maling Rokok 3 Bungkus + HP 'Cepek', Subianto pun 'Teobak'

Oleh Redaksi KABARPALI | 30 Januari 2020
Pelaku dan barang bukti.


Penukal [kabarpali.com- Seorang warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, kini terpaksa menghuni obak (penjara). Pasalnya ia, diduga telah melakukan pencurian di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal, pada Rabu (28 Januari 2020), sekira pukul 20.00 WIB.
 
Pelaku bernama Subianto (21), dilaporkan korban Murtiono Bin Sahudin (38), warga Desa Gunung Menang Kampung I Kecamatan Penukal ke Mapolsek Penukal Abab, dengan nomor LP/B/14/I/2020/Sumsel/ResPALI/Sek Penukal Abab, tanggal 28 Januari 2020.
 
Dari keterangan korban dan para saksi, pada hari kejadian pelaku datang ke toko milik Murtiono dengan menggunakan sepeda motor, membeli minuman Yakul 4 buah. Lalu pelaku pun pergi. 
 
"Namun, lebih kurang lima belas menit kemudian, pelaku datang lagi ke toko milik korban. Saat pelaku melihat pemilik toko tidak ada lalu ia pun langsung mengambil 3 bungkus rokok merek Surya dan 1 handphone warna hitam type 105. Selanjutnya ia melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," terang korban dan para saksi di hadapan petugas.
 
Setelah penyidik Polsek Penukal Abab menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, maka Penyidik mencari tahu informasi keberadaan Pelaku.
 
Selanjutnya pada Rabu, 29 Januari 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Penukal Abab IPTU Alpian SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Taufik Hidayat untuk menangkap Pelaku.
 
"Akhirnya pelaku berhasil kita tangkap berikut mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Extrem, warna biru nopol BG 4317 ZT,  3 bungkus rokok merek Surya dan 1 buah HP merek Nokia type 105," jelas Kapolres PALI AKBP Yudi Suhariyadi, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Alpian.[red]

BERITA LAINNYA

64239 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35053 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22685 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21704 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20536 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Penukal [kabarpali.com- Seorang warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, kini terpaksa menghuni obak (penjara). Pasalnya ia, diduga telah melakukan pencurian di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal, pada Rabu (28 Januari 2020), sekira pukul 20.00 WIB.
 
Pelaku bernama Subianto (21), dilaporkan korban Murtiono Bin Sahudin (38), warga Desa Gunung Menang Kampung I Kecamatan Penukal ke Mapolsek Penukal Abab, dengan nomor LP/B/14/I/2020/Sumsel/ResPALI/Sek Penukal Abab, tanggal 28 Januari 2020.
 
Dari keterangan korban dan para saksi, pada hari kejadian pelaku datang ke toko milik Murtiono dengan menggunakan sepeda motor, membeli minuman Yakul 4 buah. Lalu pelaku pun pergi. 
 
"Namun, lebih kurang lima belas menit kemudian, pelaku datang lagi ke toko milik korban. Saat pelaku melihat pemilik toko tidak ada lalu ia pun langsung mengambil 3 bungkus rokok merek Surya dan 1 handphone warna hitam type 105. Selanjutnya ia melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," terang korban dan para saksi di hadapan petugas.
 
Setelah penyidik Polsek Penukal Abab menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, maka Penyidik mencari tahu informasi keberadaan Pelaku.
 
Selanjutnya pada Rabu, 29 Januari 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Penukal Abab IPTU Alpian SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Taufik Hidayat untuk menangkap Pelaku.
 
"Akhirnya pelaku berhasil kita tangkap berikut mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Extrem, warna biru nopol BG 4317 ZT,  3 bungkus rokok merek Surya dan 1 buah HP merek Nokia type 105," jelas Kapolres PALI AKBP Yudi Suhariyadi, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Alpian.[red]

BERITA TERKAIT

Mobil Tangki 8000 Liter "Tekirap" di Penukal, Warga Sebut Bawa Minyak Ilegal

12 Januari 2025 3099

PALI [kabarpali.com] - Sebuah mobil truk tangki dengan kapasitas 8000 liter, [...]

Langkah Nyata AKP Aan Sriyanto Melawan Narkoba di PALI

27 Desember 2024 2747

PALI [kabarpali.com] – Kepala Satuan Narkoba Polres Penukal Abab Lematang [...]

Polri Berkomitmen Berantas Tambang Minyak Ilegal, Praktisi Hukum: Banyak Oknum Terlibat

15 November 2024 1764

Jakarta [kabarpali.com] - Aktivitas penambangan dan pengolahan minyak [...]

close button