Maling Mantang, 4 Warga Jadi Tersangka
Oleh Redaksi KABARPALI
Para tersangka dan barang bukti.
Talang Ubi [kabarpali.com] - Empat orang warga Kabupaten PALI ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian sadapan (mantang) di kebun karet milik orang lain.
Dari keempat tersangka itu dua di antaranya adalah perempuan yakni Stw binti M (19), warga Dusun III Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, dan TW binti S (23), beralamat di Dusun III Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi.
Sedangkan dua lainnya adalah WH alias P bin S (46) warga Desa Kokoi Kecamatan Penukal Kabupaten PALI dan J bin P (27) tinggal di Dusun II Sebadak Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi.
Keempat tersangka dilaporkan pemilik kebun, Chandra ST bin Bachnir (42), warga Jl. inspektur Marzuki Lr. Bakti Kelurahan Ilir Barat I Kota Palembang, atas tuduhan telah mencuri dengan cara menyadap kebun karetnya di kawasan Desa Jeramba Besi, secara diam-diam selama 1,5 bulan sejak Kamis (15 Agustus 2019) sekira pukul 06.00 WIB.
Menurut press release yang disampaikan Polres PALI, berdasarkan keterangan para saksi, motif keempat tersangka itu yaitu menyadap tanpa sepengetahuan pemilik kebun dan getahnya dikumpulkan di rumah pelaku WH.
"Selanjutnya getah karet dijual dan hasil penjualan dibagi 2 antara para pelaku yg mengambil dengan pelaku WH. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp15 juta," terang Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suhariyadi, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Yuliansyah, Rabu (22/1/2020).
Menindaklanjuti laporan korban, para tersangka pun diamankan pada Senin (20/1/2020), dengan ancaman pelanggaran pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Adapun barang bukti yang turut disita petugas yakni 2 bilah pahat / pisau penyadap karet, 1 bilah parang, 1 unit sepeda motor Honda Beat street warna silver, 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit jambrong warna hitam, 2 kotak cetakkan getah, 10 mangkok jedolan getah.[red]