Jambret HP Anak Kecil, Dua Pria Dewasa Kena Ringkus

Oleh Redaksi KABARPALI | 30 Oktober 2020
Tersangka


Penukal Utara [kabarpali.com] – Melakukan penjambretan terhadap anak kecil berusia 9 tahun, dua pemuda asal Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diamankan Tim Serigala Polsek Penukal Abab pada Kamis (29/10/2020) di wilayah Desa Air Hitam.

Kedua pelaku yakni Sanjaya alias Sanjai (20) Warga Desa Tempirai Selatan dan Sudirman alias Sudir (30) warga Desa Tempirai Induk, Kecamatan Penukal Utara, diamankan petugas lantaran diduga telah menjambret handphone milik anak-anak. Kasus jambret ini tertuang dalam LP/B/166/X/2020/Sum-sel/Res. PALI/Sek. Penukal Abab tanggal 28 Oktober 2020 atas nama M Kari.

Dari kronologis kejadian, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di teras salah satu rumah warga Mangku Negara, korban MP (9/anak pelapor) sedang bermain game menggunakan handphone. Tiba-tiba datang sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka Sudin berboncengan dengan temannya Sanjai.

"Salah seorang tersangka turun dari sepeda motor lalu mengambil paksa handphone MP. Kemudian korban berteriak minta tolong, dan datanglah sejumlah warga, akan tetapi kedua orang pelaku sudah melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujar Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrimnya AKP Rahmad Kusnedi SKom, Jumat (30/10/2020).

Setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut, lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua tersangka. Hasil penyelidikan didapati bahwa kedua pelaku sedang menuju ke Desa Air Hitam Kecamatan Penukal.

"Dari informasi yang diterima bahwa kedua orang pelakuI sedang berada di jalan desa Air hitam. Kemudian Kapolsek Penukal Abab IPTU Alpian SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Taufik Hidayat dan Team Serigala untuk meluncur ke TKP, selanjutnya berhasil menangkap ke dua orang pelaku beserta barang bukti," katanya.

Kemudian, dijelaskan Kasat, kedua orang pelaku dibawa ke Polsek Penukal Abab beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor serta handpone korban sudah kita amankan di Mapolsek Penukal Abab. Pelaku kita ancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun," pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

102114 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79797 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39680 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26392 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23729 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Penukal Utara [kabarpali.com] – Melakukan penjambretan terhadap anak kecil berusia 9 tahun, dua pemuda asal Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diamankan Tim Serigala Polsek Penukal Abab pada Kamis (29/10/2020) di wilayah Desa Air Hitam.

Kedua pelaku yakni Sanjaya alias Sanjai (20) Warga Desa Tempirai Selatan dan Sudirman alias Sudir (30) warga Desa Tempirai Induk, Kecamatan Penukal Utara, diamankan petugas lantaran diduga telah menjambret handphone milik anak-anak. Kasus jambret ini tertuang dalam LP/B/166/X/2020/Sum-sel/Res. PALI/Sek. Penukal Abab tanggal 28 Oktober 2020 atas nama M Kari.

Dari kronologis kejadian, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di teras salah satu rumah warga Mangku Negara, korban MP (9/anak pelapor) sedang bermain game menggunakan handphone. Tiba-tiba datang sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka Sudin berboncengan dengan temannya Sanjai.

"Salah seorang tersangka turun dari sepeda motor lalu mengambil paksa handphone MP. Kemudian korban berteriak minta tolong, dan datanglah sejumlah warga, akan tetapi kedua orang pelaku sudah melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujar Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrimnya AKP Rahmad Kusnedi SKom, Jumat (30/10/2020).

Setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut, lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua tersangka. Hasil penyelidikan didapati bahwa kedua pelaku sedang menuju ke Desa Air Hitam Kecamatan Penukal.

"Dari informasi yang diterima bahwa kedua orang pelakuI sedang berada di jalan desa Air hitam. Kemudian Kapolsek Penukal Abab IPTU Alpian SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Taufik Hidayat dan Team Serigala untuk meluncur ke TKP, selanjutnya berhasil menangkap ke dua orang pelaku beserta barang bukti," katanya.

Kemudian, dijelaskan Kasat, kedua orang pelaku dibawa ke Polsek Penukal Abab beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor serta handpone korban sudah kita amankan di Mapolsek Penukal Abab. Pelaku kita ancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun," pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

PGRI PALI Bakal Gelar Bedah Buku Perlindungan Hukum terhadap Guru, Perkuat Pemahaman Tenaga Pendidik

19 Oktober 2026 502

PALI [kabarpali.com] – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten [...]

PWI PALI dan Puluhan Wartawan Geruduk Polres, Desak Kasus Pemukulan Jurnalis Diusut Tuntas

15 Oktober 2026 650

PALI [kabarpali.com] — Solidaritas insan pers di Kabupaten Penukal Abab [...]

Diduga Modus Penipuan, Oknum Mengaku Pegawai Kejari PALI Kembali Minta Nomor Pejabat

30 September 2026 719

PALI [kabarpali.com] — Modus penipuan dengan mengatasnamakan aparat [...]

close button