Curi HP Sedang dicas, Miko diciduk Tim Kelambit Hitam

Oleh Redaksi KABARPALI | 30 Oktober 2020
Tersangka


Abab [kabarpali.com] - Miko Kristian (30) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI akhirnya berhasil diciduk Tim Kelambit Hitam Polres PALI. Pria tersebut saat ini menjadi tersangka atas kasus pencurian handphone milik korbannya warga Desa Prambatan Kecamatan Abab pada Rabu tanggal 07 Oktober 2020 lalu. 

Tersangka Miko tertipu Kanit Pidum Reskrim Polres PALI yang berpura-pura membeli handphone hasil curian Miko. Akibatnya, Miko bukan hanya gagal menikmati hasil curiannya, tetapi juga harus mendekam di sel tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikatakan Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedy bahwa penyamaran Kanit Pidum sengaja dilakukan saat adanya laporan korban yang telah kehilangan handphonenya serta adanya info adanya tersangka yang hendak menjual handphone. 

“Kita perintahkan Kanit Pidum untuk berpura-pura jadi pembeli. Dan setelah dicocokkan dengan ciri-ciri handphone korban rupanya sama. Lalu pelaku kita amankan di Polsek Penukal Abab dan diproses karena adanya kasus lain,” terang Rahmad Kusnedy, Jumat (30/10).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres PALI bahwa aksi pelaku ini dilakukan siang hari sekitar pukul 11.00 WIB saat korban yang memiliki sebuah toko tengah berada di belakang tokonya dan meninggalkan handphonenya di depan karena tengah mengisi baterai. 

Tetapi saat korban kembali untuk mengambil handphonenya ternyata sudah raib dan melihat tiga handphone lainnya juga hilang dicuri orang. Atas kejadian itu, korban alami kerugian sebesar Rp 5 juta kemudian melapor ke polisi.

“Selain tersangka, kita juga amankan barang bukti berupa 1 (satu ) Unit Hand phone merk OPPO A.371, 1 (satu) Unit Hand phone merk VIVO. Pelaku masih diinterogasi guna pengembangan,” tandas Rahmad Kusnedy.[red]

BERITA LAINNYA

59874 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31789 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21456 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20932 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19878 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

Abab [kabarpali.com] - Miko Kristian (30) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI akhirnya berhasil diciduk Tim Kelambit Hitam Polres PALI. Pria tersebut saat ini menjadi tersangka atas kasus pencurian handphone milik korbannya warga Desa Prambatan Kecamatan Abab pada Rabu tanggal 07 Oktober 2020 lalu. 

Tersangka Miko tertipu Kanit Pidum Reskrim Polres PALI yang berpura-pura membeli handphone hasil curian Miko. Akibatnya, Miko bukan hanya gagal menikmati hasil curiannya, tetapi juga harus mendekam di sel tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikatakan Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedy bahwa penyamaran Kanit Pidum sengaja dilakukan saat adanya laporan korban yang telah kehilangan handphonenya serta adanya info adanya tersangka yang hendak menjual handphone. 

“Kita perintahkan Kanit Pidum untuk berpura-pura jadi pembeli. Dan setelah dicocokkan dengan ciri-ciri handphone korban rupanya sama. Lalu pelaku kita amankan di Polsek Penukal Abab dan diproses karena adanya kasus lain,” terang Rahmad Kusnedy, Jumat (30/10).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres PALI bahwa aksi pelaku ini dilakukan siang hari sekitar pukul 11.00 WIB saat korban yang memiliki sebuah toko tengah berada di belakang tokonya dan meninggalkan handphonenya di depan karena tengah mengisi baterai. 

Tetapi saat korban kembali untuk mengambil handphonenya ternyata sudah raib dan melihat tiga handphone lainnya juga hilang dicuri orang. Atas kejadian itu, korban alami kerugian sebesar Rp 5 juta kemudian melapor ke polisi.

“Selain tersangka, kita juga amankan barang bukti berupa 1 (satu ) Unit Hand phone merk OPPO A.371, 1 (satu) Unit Hand phone merk VIVO. Pelaku masih diinterogasi guna pengembangan,” tandas Rahmad Kusnedy.[red]

BERITA TERKAIT

Terbukti "JAT RASAN", PT Daqing Citra PTS Mangkir diundang Rapat DPRD PALI

25 November 2024 1158

PALI [kabarpali.com] – PT Daqing Citra Petroleum Technology Services [...]

Polri Berkomitmen Berantas Tambang Minyak Ilegal, Praktisi Hukum: Banyak Oknum Terlibat

15 November 2024 523

Jakarta [kabarpali.com] - Aktivitas penambangan dan pengolahan minyak [...]

Polisi Grebek APMS di Penukal, Pembeli "Drigenan" Kena Ciduk?

07 November 2024 1509

  PALI [kabarpali.com] – Sebuah Agen Premium dan Minyak Solar [...]

close button