Langgar Aturan, Bawaslu PALI Tertibkan APK
PALI [kabarpali.com] - Akibat tidak terpasang pada tempatnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menertibkan baliho atau alat peraga kampanye (APK), di luar ketentuan dan yang letaknya menggangu keindahahan lingkungan.
Menurut Ketua Bawaslu PALI Heru Muharam melalui Divisi Pengawasan Iwan Dedi, banyaknya baliho atau spanduk gambar pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten PALI yang dipasang di pinggiran jalan umum tidak tertata sesuai peraturan. Oleh karenanya mereka melakukan penertiban dengan bekerjasama dengan Satpol.PP PALI untuk menertibkannya.
Sebelum penertiban baliho, Iwan Dedi akui telah mensosialisasikannya melalui paslon dan tim pemenangannya. “Kami sudah surati paslon peserta pilkada dan tim pemenangannya untuk menurunkan sendiri baliho yang telah dipasangnya yang tidak sesuai,” tukas Iwan Dedi.
Dikatakan juga Ketua Panwaslu Kecamatan Talang Ubi Hairil bahwa lokasi penertiban pada Minggu(18/10) dimulai dari pintu gerbang masuk Kabupaten PALI yakni di Talang Bulang sampai pusat Kota Pendopo.
“Target penertiban adalah spanduk yang ditempel di tiang listrik, di pohon-pohon dan yang mengganggu pandangan pengendara,” ucap Hairil saat dihubungi media ini, Senin (19/10).
Hairil juga menyatakan bahwa pihaknya siap menertibkan kembali APK di luar ketentuan apabila KPU telah menerbitkan APK resmi untuk ke dua paslon.
Sementara itu, Ketua KPU PALI Sunario melalui komisioner KPU PALI Fikri Ardiansyah bahwa KPU PALI akan selesai menerbitkan APK resmi pada pekan depan. Pasalnya APK yang dibuat masih dalam proses pencetakan. “Setelah selesai dicetak langsung kita pasang. Paslon juga boleh memperbanyak APK yang telah kita keluarkan asalkan tidak menyalahi,” tandas Fikri.[rilisbawaslu]