Bupati Hadir Diwakili Wabup, DPRD PALI Tolak Lanjutkan Rapat Paripurna

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 Maret 2026


PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat paripurna ke-15 tahun 2025 dengan agenda pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (8/3/2026).

Agenda rapat tersebut meliputi penyampaian laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten PALI, permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat, penandatanganan persetujuan bersama terhadap empat Raperda tahun 2025, serta penyampaian pendapat akhir Bupati PALI yang dalam kesempatan itu diwakili oleh Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PALI Ubaidillah, didampingi Wakil Ketua I Kristian dan Wakil Ketua II Firdaus Hasbullah. Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 25 anggota tercatat hadir dalam rapat tersebut.

Namun jalannya rapat sempat diwarnai perdebatan setelah diketahui Bupati PALI tidak hadir dan hanya diwakili oleh Wakil Bupati. Sejumlah anggota dewan menilai kehadiran bupati dalam rapat paripurna tersebut bersifat wajib sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

Anggota DPRD H. Amran menyampaikan bahwa berdasarkan tata tertib DPRD yang telah disahkan, rapat paripurna dengan agenda tersebut harus dihadiri langsung oleh bupati dan tidak mencantumkan ketentuan dapat diwakilkan.

“Tata tertib ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga harus dipatuhi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan anggota DPRD dari Fraksi PKS, Eka. Ia menyarankan agar rapat diskors terlebih dahulu karena kehadiran bupati bersifat wajib.

Sementara itu, Darmadi Suhaimi dari Fraksi Golkar menegaskan bahwa jika bupati berhalangan hadir, maka harus disertai alasan yang jelas dan patut.

“Jika memang ada perwakilan, harus disebutkan alasan yang sah, misalnya karena dipanggil menteri atau gubernur. Harus ada alasan yang jelas,” katanya.

Menanggapi situasi tersebut, pimpinan rapat sempat menawarkan kepada seluruh anggota DPRD untuk melakukan voting, apakah rapat akan tetap dilanjutkan dengan pemakluman atas ketidakhadiran bupati atau ditunda.

Namun mayoritas anggota dewan menyatakan tidak setuju jika rapat tetap dilanjutkan. Akhirnya pimpinan rapat memutuskan untuk menskors rapat paripurna hingga waktu yang belum ditentukan.

"Mohon maaf Pak Wabup, rapat terpaksa diskor dengan waktu yang tidak ditentukan," cetus Pimpinan rapat, Ubaidillah.[red]

BERITA LAINNYA

102023 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79395 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39553 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26192 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23640 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat paripurna ke-15 tahun 2025 dengan agenda pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (8/3/2026).

Agenda rapat tersebut meliputi penyampaian laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten PALI, permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat, penandatanganan persetujuan bersama terhadap empat Raperda tahun 2025, serta penyampaian pendapat akhir Bupati PALI yang dalam kesempatan itu diwakili oleh Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PALI Ubaidillah, didampingi Wakil Ketua I Kristian dan Wakil Ketua II Firdaus Hasbullah. Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 25 anggota tercatat hadir dalam rapat tersebut.

Namun jalannya rapat sempat diwarnai perdebatan setelah diketahui Bupati PALI tidak hadir dan hanya diwakili oleh Wakil Bupati. Sejumlah anggota dewan menilai kehadiran bupati dalam rapat paripurna tersebut bersifat wajib sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

Anggota DPRD H. Amran menyampaikan bahwa berdasarkan tata tertib DPRD yang telah disahkan, rapat paripurna dengan agenda tersebut harus dihadiri langsung oleh bupati dan tidak mencantumkan ketentuan dapat diwakilkan.

“Tata tertib ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga harus dipatuhi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan anggota DPRD dari Fraksi PKS, Eka. Ia menyarankan agar rapat diskors terlebih dahulu karena kehadiran bupati bersifat wajib.

Sementara itu, Darmadi Suhaimi dari Fraksi Golkar menegaskan bahwa jika bupati berhalangan hadir, maka harus disertai alasan yang jelas dan patut.

“Jika memang ada perwakilan, harus disebutkan alasan yang sah, misalnya karena dipanggil menteri atau gubernur. Harus ada alasan yang jelas,” katanya.

Menanggapi situasi tersebut, pimpinan rapat sempat menawarkan kepada seluruh anggota DPRD untuk melakukan voting, apakah rapat akan tetap dilanjutkan dengan pemakluman atas ketidakhadiran bupati atau ditunda.

Namun mayoritas anggota dewan menyatakan tidak setuju jika rapat tetap dilanjutkan. Akhirnya pimpinan rapat memutuskan untuk menskors rapat paripurna hingga waktu yang belum ditentukan.

"Mohon maaf Pak Wabup, rapat terpaksa diskor dengan waktu yang tidak ditentukan," cetus Pimpinan rapat, Ubaidillah.[red]

BERITA TERKAIT

Kabar Duka, Ibunda Bupati PALI Asgianto Meninggal Dunia

11 September 2026 216

Palembang [kabarpali.com] – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Bupati [...]

Pers dan Aktivis di PALI Surati Presiden, Beri Masukan untuk Kebaikan Negeri

24 Agustus 2026 593

PALI [kabarpali.com] — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten [...]

Bupati PALI Asgianto Raih Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara pada Koperasi Awards 2026

21 Agustus 2026 389

PALI [kabarpali.com] – Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) [...]

close button