Ditinggal ke Kebun, Rumah Kosong disatroni Maling

Oleh Redaksi KABARPALI | 23 Januari 2019
Pelaku dan barang bukti.


Talang Ubi [Kabarpali.com] - Minggu (13/1/2019), rumah milik Firmansyah bin Sumardi di satroni maling. Kediamannya itu diobok-obok penjahat saat dalam keadaan kosong karena ditinggal ke kebun.
 
Menurut Firmansyah, kejadian itu bermula saat ia dan keluarganya hari itu melakukan aktivitas biasa untuk menyadap karet di kebun. Rumahnya yang berada di kawasan Villa Bambu Simpang Airport Kelurahan Handayani. Kecamatan Talang Ubi pun nampak lengang.
 
Kesempatan itu pun tak disia-siakan oleh pelaku bernama Putra Alias Lok Bin Usman (21) warga Airport Kelurahan Handyani Kecamatan Talang Ubi. Putra kemudian masuk dengan memanjat tembok rumah dengan bantuan jerigen yang ada di samping rumah. 
 
Ia naik di atas jerigen dengan tangan berpegang di celah lobang antara atap dengan tembok dapur dan berhasil masuk ruang dapur, lalu pelaku masuk setiap ruangan untuk mencari barang berharga.
 
Ia lalu menggasak 2 buah HP (1 merek Fortis Appolo 5 litte dan 1 merek Nokia C3) milik korban yang berada di dalam tas. Selain itu pelaku juga mengambil 1 buah dompet berisi uang Rp48 ribu, KTP, STNK Motor dan ATM koban. 
 
Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp.2.900.000. Ia pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi untuk tindak lanjuti.
 
Usai mendapat laporan korban, Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemeriksaan diidentifikasi ciri-ciri pelaku, dan terendus keberadaannya di di Talang Ubi.
 
"Tim Elang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Muh Arafah SH melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Rabu (22/1/3019). Pelaku berhasil di ringkus bernama Putra Alias Lok Bin Usman (21). Setelah diinterogasi petugas pelaku pun mengakui perbuatannya," terang Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Okto Iwan Setiawan pada press release.
 
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Fortis Appolo 5 litte. Sedang barang bukti lain sudah tak ada didirinya.
 
"Atas kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP," pungkas Kapolsek.[red]

BERITA LAINNYA

59154 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31105 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21202 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20792 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19722 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Talang Ubi [Kabarpali.com] - Minggu (13/1/2019), rumah milik Firmansyah bin Sumardi di satroni maling. Kediamannya itu diobok-obok penjahat saat dalam keadaan kosong karena ditinggal ke kebun.
 
Menurut Firmansyah, kejadian itu bermula saat ia dan keluarganya hari itu melakukan aktivitas biasa untuk menyadap karet di kebun. Rumahnya yang berada di kawasan Villa Bambu Simpang Airport Kelurahan Handayani. Kecamatan Talang Ubi pun nampak lengang.
 
Kesempatan itu pun tak disia-siakan oleh pelaku bernama Putra Alias Lok Bin Usman (21) warga Airport Kelurahan Handyani Kecamatan Talang Ubi. Putra kemudian masuk dengan memanjat tembok rumah dengan bantuan jerigen yang ada di samping rumah. 
 
Ia naik di atas jerigen dengan tangan berpegang di celah lobang antara atap dengan tembok dapur dan berhasil masuk ruang dapur, lalu pelaku masuk setiap ruangan untuk mencari barang berharga.
 
Ia lalu menggasak 2 buah HP (1 merek Fortis Appolo 5 litte dan 1 merek Nokia C3) milik korban yang berada di dalam tas. Selain itu pelaku juga mengambil 1 buah dompet berisi uang Rp48 ribu, KTP, STNK Motor dan ATM koban. 
 
Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp.2.900.000. Ia pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi untuk tindak lanjuti.
 
Usai mendapat laporan korban, Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemeriksaan diidentifikasi ciri-ciri pelaku, dan terendus keberadaannya di di Talang Ubi.
 
"Tim Elang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Muh Arafah SH melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Rabu (22/1/3019). Pelaku berhasil di ringkus bernama Putra Alias Lok Bin Usman (21). Setelah diinterogasi petugas pelaku pun mengakui perbuatannya," terang Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Okto Iwan Setiawan pada press release.
 
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Fortis Appolo 5 litte. Sedang barang bukti lain sudah tak ada didirinya.
 
"Atas kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP," pungkas Kapolsek.[red]

BERITA TERKAIT

Mobil Advokat dibakar OTD, diduga Ada Kaitan Perkara yang ditanganinya

05 November 2024 861

Prabumulih [kabarpali.com] – Aksi teror yang mengancam keselamatan orang [...]

Darurat Narkoba, Tokoh Masyarakat Sepakat di PALI Segera Berdiri BNN

02 November 2024 390

PALI [kabarpali.com] - Tokoh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Tim Hukum dan Advokasi Bertaji Laporkan Dugaan Tindakan Kriminal ke Polres OKU

31 Oktober 2024 320

OKU [kabarpali.com] - Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Bertaji yang terdiri [...]

close button