Ditinggal ke Kebun, Rumah Kosong disatroni Maling
Oleh Redaksi KABARPALI
Pelaku dan barang bukti.
Talang Ubi [Kabarpali.com] - Minggu (13/1/2019), rumah milik Firmansyah bin Sumardi di satroni maling. Kediamannya itu diobok-obok penjahat saat dalam keadaan kosong karena ditinggal ke kebun.
Menurut Firmansyah, kejadian itu bermula saat ia dan keluarganya hari itu melakukan aktivitas biasa untuk menyadap karet di kebun. Rumahnya yang berada di kawasan Villa Bambu Simpang Airport Kelurahan Handayani. Kecamatan Talang Ubi pun nampak lengang.
Kesempatan itu pun tak disia-siakan oleh pelaku bernama Putra Alias Lok Bin Usman (21) warga Airport Kelurahan Handyani Kecamatan Talang Ubi. Putra kemudian masuk dengan memanjat tembok rumah dengan bantuan jerigen yang ada di samping rumah.
Ia naik di atas jerigen dengan tangan berpegang di celah lobang antara atap dengan tembok dapur dan berhasil masuk ruang dapur, lalu pelaku masuk setiap ruangan untuk mencari barang berharga.
Ia lalu menggasak 2 buah HP (1 merek Fortis Appolo 5 litte dan 1 merek Nokia C3) milik korban yang berada di dalam tas. Selain itu pelaku juga mengambil 1 buah dompet berisi uang Rp48 ribu, KTP, STNK Motor dan ATM koban.
Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp.2.900.000. Ia pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi untuk tindak lanjuti.
Usai mendapat laporan korban, Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemeriksaan diidentifikasi ciri-ciri pelaku, dan terendus keberadaannya di di Talang Ubi.
"Tim Elang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Muh Arafah SH melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Rabu (22/1/3019). Pelaku berhasil di ringkus bernama Putra Alias Lok Bin Usman (21). Setelah diinterogasi petugas pelaku pun mengakui perbuatannya," terang Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Okto Iwan Setiawan pada press release.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Fortis Appolo 5 litte. Sedang barang bukti lain sudah tak ada didirinya.
"Atas kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP," pungkas Kapolsek.[red]