Diduga Lakukan Pelanggaran, DHDS Adukan HERO ke Bawaslu
PALI [kabarpali.com] – Kamis (15/10/2020), Kuasa Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (DHDS) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI. Kepada Bawaslu DHDS melaporkan dugaan pelanggaran pilkada, yang dilakukan oleh Paslon petahana Heri Amalindo-Soemarjono (HERO).
Usai melaporkan indikasi pelanggaran tersebut, kepada awak media, Riasan Syahri SH MH, Kuasa Hukum DHDS, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Paslon HERO tersebut bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Menurutnya, beberapa dugaan pelanggaran itu mulai dilakukan sebelum paslon tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon. "Hal itu diduga dilakukan, sebagai rangkaian upaya untuk menguntungkan paslon HERO pada kontestasi Pilkada PALI 2020, yang tentu saja melanggar aturan tentang Pilkada, terutama Undang-undang 10 Tahun 2016,” urai Riasan.
Disampaikannya, bahwa pelanggaran pertama pada tanggal 5 Oktober 2020, Bupati PALI Ir H Heri Amalindo MM mengeluarkan Peraturan Bupati tentang perpanjangan bea siswa terhadap 59 mahasiswa. Padahal pada saat itu Bupati PALI sudah ditetapkan sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati. Artinya enam bulan sebelum ia ditetapkan sebagai Paslon, maka tidak boleh mengadakan atau membuat program atau kebijakan yang bersifat menguntungkannya dan/atau merugikan paslon lain.
"Pada tanggal 6 Oktober 2020, Heri Amalindo sudah mulai cuti. Artinya, sehari sebelumnya yang bersangkutan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan Paslon tersebut. Sehingga atas dasar itu kami anggap pelanggaran dan menjadi salah satu bahan kami melapor," jabarnya.
Yang kedua ditambahkan Riasan, bahwa Paslon Nomor Urut 2 dan tim kampanyenya memasang poster atau tulisan yang berisikan ucapan terima kasih kepada H Heri Amalindo yang isinya 'rumah kami sudah dibedah, kami siap mendukung dua periode'. Ada gambar dan nama Paslon Nomor Urut Dua bersama jargon Hero dan Parpol pengusung.
"Padahal pembangunan bedah rumah itu merupakan program pemerintah melalui instansi Dinas Perkim. Sehingga jelas sekali, pasangan nomor urut dua memanfaatkan bantuan pemerintah untuk mengelabui rakyat, seolah-olah bantuan tersebut bantuan paslon dari nomor urut dua," imbuhnya.
Yang ketiga dikatakan Riasan, menggunakan foto kepala desa untuk menarik simpatik dari masyarakat dengan berpose melambangkan nomor urut dua. "Foto-fotonya sudah kami sampaikan sebagai alat bukti. Bahkan di Facebook sudah ramai beredar kepala desa baik definitif maupun persiapan berpose melambangkan nomor urut dua, dan mengajak memilih paslon nomor urut 2. Padahal kepala desa harus netral," cetusnya.
Yang keempat, Riasan menyebut bahwa Paslon nomor urut dua melibatkan TKS atau honorer dilingkungan kerja pemkab PALI, untuk kampanye dan berpose melambangkan nomor urut dua. Padahal TKS atau honorer juga harus netral, karena sumber pendapatan atau gaji mereka dari APBD.
Kemudian dikatakan Riasan, pelanggaran kelima yang dilaporkan adalah melalukan kampanye terselubung dengan melibatkan Kepala Dinas Pendidikan, yang melaksanakan suatu acara pada tanggal 3 dan 4 oktober 2020 di Gedung Pesos, serta mengundang Calon Wakil Bupati Nomor Urut Dua, pesertanya pelajar SMA.
"Nah inikan kegiatan Dinas Pendidikan, tapi kenapa mengundang Cawabup Nomor Urut Dua. Apa hubungannya kegiatan itu dengan Pak Soemarjono? Sedangkan penetapan paslon tanggal 5 Oktober," ucapnya.
Keenam, diterangkan Riasan, adalah pemberian bantuan Covid-19 kepada masyarakat dengan menempelkan foto Heri Amalindo. Memang kegiatan itu sebelum penetapan paslon dan Heri Amalindo masih menjabat Bupati. Tetapi sudah diketahui secara umum bahwa H Heri Amalindo saat itu akan mencalonkan diri maju lagi pada Pilkada PALI. "Tentu kami anggap hal itu sangat menguntungkan paslon tersebut," tukasnya.
Kemudian yang ketujuh disampaikan Riasan, bahwa ada pembagian sembako di Desa Pengabuan Kecamatan Abab penyaluran bantuan PKH. Saat pembagian sembako itu diduga sengaja dibagikan pada saat paslon nomor urut 2 ada di tempat tersebut. Kegiatan ini baru terjadi tanggal 12 Oktober 2020. Bukti foto dan video ada sebagai alat bukti
Kedelapan, Paslon nomor urut dua terbukti bagi-bagi uang saweran pada kegiatan baru-baru ini setelah ditetapkan sebagai Paslon, tanggal 12 Oktobet 2020 di Desa Gunung Menang. Ada videonya sebagai alat bukti.
Kesembilan disebutkan Riasan, ada kebijakan lagi sehingga dinas-dinas mengirimkan data-data baru mahasiswa yang kurang mampu akan diberikan bantuan, hal itu jelas menguntungkan paslon itu
Terakhir yang kesepuluh, melibatkan organisasi yang dibiayai APBD untuk mendukung salah satu paslon, dan fotonya itu ada.
"Sehingga menurut kami kegiatan kegiatan itu sudah merupakan pelanggaran TSM yang sengaja dilakukan, untuk menguntungkan paslon nomor urut dua. Laporan kami ini sudah kami serahkan ke Bawaslu PALI. Sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sanksinya jelas adalah diskualifikasi," tutupnya.
Sementara itu, Divisi Pengawasan Bawaslu PALI Iwan Dedi, menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut Satu, Bawaslu PALI akan menelaah laporan itu.
"Langkah kita tentu menerima laporan itu, kemudian lakukan kajian awal. Kalau laporan lengkap kami verifikasi. Apabila terbukti kita akan tindak lanjuti ke ranah hukum," tandasnya.
Menyikapi adanya aduan dari kuasa hukum Paslon Nomor Urut Satu, Firdaus Hasbullah, kuasa hukum Paslon Nomor Urut Dua, menyatakan bahwa pihaknya menunggu panggilan dari Bawaslu.
"Saat ini kami belum mengetahui bentuk pelanggaran apa yang dilaporkan. Kita menunggu panggilan dari Bawaslu dan kalau sudah mengetahui bentuk aduan itu, kita akan pelajari terlebih dahulu untuk mengambil langkah selanjutnya," kata Firdaus.
Terkait dengan pelanggaran Pilkada, di Provinsi Sumsel baru-baru ini juga sempat heboh atas digugurkannya (diskualifikasi) paslon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam - Endang Putra Utama, oleh KPU OI atas rekomendasi Bawaslu setempat.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni penggeseran pejabat (mutasi) dilingkungan Pemkab OI pada rentang 6 bulan sebelum penetapan paslon, oleh petahana Ilyas Panji Alam. Ia dilaporkan melanggar UU 10 Tahun 2016.
"Adapun tindak lanjut rekomendasi yang kami laksanakan adalah sesuai dengan Pasal 71 ayat 5 dengan nomor SK keputusan KPU Ogan Ilir Nomor 263/HK.0.1 KPT/1610/KPU-KAB/2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuriyati, Ketua KPU OI,Senin (12/10/2020) malam.[red]