Kampanye di Medsos, Akun Tak Resmi Bertebaran
PALI [kabarpali.com] – Meski sudah diwajibkan untuk mendaftarkan akun Media Sosial (Medsos) resmi Tim Sukses pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI, namun hingga kini, semakin banyak bertebaran akun medsos ‘ilegal’ yang identik dengan akun Timses paslon tertentu.
Akun ‘bodong’ itu aktif berinteraksi di media sosial, terutama di plaform Facebook. Membuat status yang condong memihak salah satu paslon, serta cenderung menjelekkan paslon lainnya.
Tak hanya menyebarkan content berupa ajakan untuk memilih salah satu paslon di Pilkada PALI, muatan akun tersebut juga rentan memposting ujaran kebencian yang tak bisa dikendalikan.
“Hingga kini ada 18 akun medsos yang terdaftar di KPU. Sebanyak 17 akun Timses paslon Heri Amalindo – Soemarjono (HERO), dan 1 akun Timses Paslon Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (DHDS),” terang Komisioner KPU PALI Divisi Teknis, Sarwo Edi SH, Selasa (13/10/2020).
Adapun dari 18 akun yang semuanya berplatform Facebook itu, akun Timses HERO yang didaftarkan yakni bernama Adammaliksy Adam, Ir. H Heri Amalindo MM - Drs Soemarjono (HERO), Susilawati, Juniantoro, Firdaus Hasbullah, Sonnyternando Sang Rajasa, Ahmad bin Ahmad, Horizal Horizzal, Forum Lanjutkan Hero, Tausim Ys, Pro Hai (heri amalindo ilyas, Roan Abab (Rian Julianto), Heri Amalindo, Alba Rakasiwi Putra Pali, Relawan Lanjutkan Ha2p, Soemarjono dan Irham Jhoni AK.
“Sedangkan, akun Timses DHDS hanya didaftarkan satu yaitu bernama Devi Darmadi Perubahan,” jelas Sarwo.
Terkait dengan banyaknya akun medsos Timses yang tak terdaftar dan bertebaran di dunia maya, Sarwo mengaku bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menindak atau menertibkan, melainkan merupakan ranah Bawaslu, selalu pengawas Pilkada.
“Tugas menertibkan atau menindak itu merupakan ranah Bawaslu PALI,” cetusnya.
Sesuai dengan aturan, Paslon dan Tim pemenangan dapat berkampanye melalui media sosial untuk berinteraksi dengan calon pemilih, namun akun tersebut harus terdaftar di KPU setempat, maksimal 20 akun untuk Pilkada Kabupaten/Kota, serta maksimal 30 akun untuk Pilkada Provinsi.
Selain itu, sebelum memasuki masa tenang, akun-akun tersebut juga wajib untuk di blokir atau dihapus. Dalam pilkada 2020, masa kampanye akan berakhir 5 Desember 2020, lalu masa tenang pada 6-8 Desember 2020. [red]