Buronan Kasus Korupsi, Mantan Sekwan PALI Akhirnya Berhasil ditangkap di Pulau Jawa

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 Februari 2022


[kabarpali.com] - Arif Firdaus, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan akhirnya berhasil diciduk oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Dia merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) senilai Rp 6 miliar lebih.

Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI ini diamankan oleh tim Kejaksaan Agung di sebuah rumah Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Rabu (9/2/2022).

"Diamankan di Purwakarta, Jawa Barat," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, yang dikutip  detik.com.

Dia mengatakan Arief merupakan buronan, lantaran saat dipanggil untuk dieksekusi ke bui dia mangkir dari panggilan. Sehingga, Arief ditetapkan sebagai DPO.

"Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata dia.

Dia diamankan setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh tim Tabur Kejagung dibantu oleh Kejati Jabar. Usai ditangkap, Arief langsung dibawa ke Rutan Salemba.

"Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi," katanya.

Arief diketahui merupakan terpidana atas kasus dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017. Dia kemudian diseret ke pengadilan untuk diadili.

Adapun kerugian negara akibat perkara korupsi tersebut senilai Rp 6.115.822.424.

"Terpidana Arief Firdaus telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun," tuturnya.[dtk/red]

BERITA LAINNYA

64056 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35033 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22658 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21689 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20525 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

[kabarpali.com] - Arif Firdaus, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan akhirnya berhasil diciduk oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Dia merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) senilai Rp 6 miliar lebih.

Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI ini diamankan oleh tim Kejaksaan Agung di sebuah rumah Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Rabu (9/2/2022).

"Diamankan di Purwakarta, Jawa Barat," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, yang dikutip  detik.com.

Dia mengatakan Arief merupakan buronan, lantaran saat dipanggil untuk dieksekusi ke bui dia mangkir dari panggilan. Sehingga, Arief ditetapkan sebagai DPO.

"Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata dia.

Dia diamankan setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh tim Tabur Kejagung dibantu oleh Kejati Jabar. Usai ditangkap, Arief langsung dibawa ke Rutan Salemba.

"Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi," katanya.

Arief diketahui merupakan terpidana atas kasus dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017. Dia kemudian diseret ke pengadilan untuk diadili.

Adapun kerugian negara akibat perkara korupsi tersebut senilai Rp 6.115.822.424.

"Terpidana Arief Firdaus telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun," tuturnya.[dtk/red]

BERITA TERKAIT

Heri Amalindo Persoalkan Surat Pemberhentian Bupati, KPU PALI : Bukan Kewenangan Kami!

06 Maret 2025 3638

PALI [kabarpali.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode [...]

Sambut Ramadhan 1446 H, Waka DPRD PALI Ajak Masyarakat Tingkatkan Amal Ibadah

27 Februari 2025 321

PALI [kabarpali.com] – Bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah telah tiba. [...]

Lingkungan Rusak - Jalan Hancur, PT Medco dituding Susahkan Masyarakat Tempirai

29 Januari 2025 2039

PALI [kabarpali.com] - Kejadian pipa milik PT Medco E&P yang pecah dan [...]

close button