Buronan Kasus Korupsi, Mantan Sekwan PALI Akhirnya Berhasil ditangkap di Pulau Jawa

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 Februari 2022


[kabarpali.com] - Arif Firdaus, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan akhirnya berhasil diciduk oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Dia merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) senilai Rp 6 miliar lebih.

Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI ini diamankan oleh tim Kejaksaan Agung di sebuah rumah Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Rabu (9/2/2022).

"Diamankan di Purwakarta, Jawa Barat," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, yang dikutip  detik.com.

Dia mengatakan Arief merupakan buronan, lantaran saat dipanggil untuk dieksekusi ke bui dia mangkir dari panggilan. Sehingga, Arief ditetapkan sebagai DPO.

"Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata dia.

Dia diamankan setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh tim Tabur Kejagung dibantu oleh Kejati Jabar. Usai ditangkap, Arief langsung dibawa ke Rutan Salemba.

"Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi," katanya.

Arief diketahui merupakan terpidana atas kasus dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017. Dia kemudian diseret ke pengadilan untuk diadili.

Adapun kerugian negara akibat perkara korupsi tersebut senilai Rp 6.115.822.424.

"Terpidana Arief Firdaus telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun," tuturnya.[dtk/red]

BERITA LAINNYA

102046 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79519 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39592 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26247 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23668 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

[kabarpali.com] - Arif Firdaus, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan akhirnya berhasil diciduk oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Dia merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) senilai Rp 6 miliar lebih.

Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI ini diamankan oleh tim Kejaksaan Agung di sebuah rumah Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Rabu (9/2/2022).

"Diamankan di Purwakarta, Jawa Barat," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, yang dikutip  detik.com.

Dia mengatakan Arief merupakan buronan, lantaran saat dipanggil untuk dieksekusi ke bui dia mangkir dari panggilan. Sehingga, Arief ditetapkan sebagai DPO.

"Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata dia.

Dia diamankan setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh tim Tabur Kejagung dibantu oleh Kejati Jabar. Usai ditangkap, Arief langsung dibawa ke Rutan Salemba.

"Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi," katanya.

Arief diketahui merupakan terpidana atas kasus dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017. Dia kemudian diseret ke pengadilan untuk diadili.

Adapun kerugian negara akibat perkara korupsi tersebut senilai Rp 6.115.822.424.

"Terpidana Arief Firdaus telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun," tuturnya.[dtk/red]

BERITA TERKAIT

Desakan Pencabutan Pergub 40/2017 Menguat, Pemprov Sumsel Proses Telaah Hukum

17 September 2026 428

Palembang [kabarpali.com] — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov [...]

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 732

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 1370

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

close button