Arif Janji Akan Ungkap Siapa Saja Nikmati Uang Korupsi yang Menjeratnya

Oleh Redaksi KABARPALI | 10 Februari 2022


PALI [kabarpali.com] - Pasca ditangkapnya mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017, Arif Firdaus, oleh tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jaksa Eksekutor dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, yang sempat menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI.

Terpidana yang telah divonis hukuman 15 tahun penjara, juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, subsider 10 bulan, dan uang pengganti sekitar Rp 6,115 miliar melalui sidang in absentia pada Juli 2021 lalu, dan saat ini telah diamankan di Lapas Pakjo kota Palembang.

Dijelaskan Kejari PALI, Agung Arifyanto SH MH, saat dibincangi di ruangan kerjanya, menyebutkan akan mengembangkan atas informasi yang disampaikan terpidana Arif Firdaus pasca diamankan.

"Sesuai keterangan yang bersangkutan, terpidana berjanji akan membuka pihak-pihak yang benar-benar menikmati aliran dana sebesar 6,1 miliar tersebut, dan InsayaAllah akan dilakukan pengembangan untuk perkara tersebut," ungkap Kejari, Kamis (10/2/2022).

Selain itu, Kajari PALI, akan melaksanakan sesuai aturan dan proses hukum yang berlaku. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, dan akan kita laksanakan sesuai aturan hukum yang belaku," imbuhnya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa, terpinana diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri PALI No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022, pada Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekira pukul 22:30 WIB, di Jawa Barat.

"Yang bersangkutan bekerja sebagai juru masak disalah satu Ponpes, dan diamankankan di rumah terpidana yang ditempati bersama istri dan keempat anaknya, saat diamankan terpidana tanpa perlawanan," pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

64241 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35053 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22687 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21705 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20536 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Pasca ditangkapnya mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017, Arif Firdaus, oleh tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jaksa Eksekutor dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, yang sempat menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI.

Terpidana yang telah divonis hukuman 15 tahun penjara, juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, subsider 10 bulan, dan uang pengganti sekitar Rp 6,115 miliar melalui sidang in absentia pada Juli 2021 lalu, dan saat ini telah diamankan di Lapas Pakjo kota Palembang.

Dijelaskan Kejari PALI, Agung Arifyanto SH MH, saat dibincangi di ruangan kerjanya, menyebutkan akan mengembangkan atas informasi yang disampaikan terpidana Arif Firdaus pasca diamankan.

"Sesuai keterangan yang bersangkutan, terpidana berjanji akan membuka pihak-pihak yang benar-benar menikmati aliran dana sebesar 6,1 miliar tersebut, dan InsayaAllah akan dilakukan pengembangan untuk perkara tersebut," ungkap Kejari, Kamis (10/2/2022).

Selain itu, Kajari PALI, akan melaksanakan sesuai aturan dan proses hukum yang berlaku. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, dan akan kita laksanakan sesuai aturan hukum yang belaku," imbuhnya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa, terpinana diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri PALI No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022, pada Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekira pukul 22:30 WIB, di Jawa Barat.

"Yang bersangkutan bekerja sebagai juru masak disalah satu Ponpes, dan diamankankan di rumah terpidana yang ditempati bersama istri dan keempat anaknya, saat diamankan terpidana tanpa perlawanan," pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Heri Amalindo Persoalkan Surat Pemberhentian Bupati, KPU PALI : Bukan Kewenangan Kami!

06 Maret 2025 3772

PALI [kabarpali.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode [...]

Anggaran Media Massa Terkesan Tak Prioritas, Pemkab PALI Sepi Publikasi?

02 Maret 2025 1216

PALI [kabarpali.com] - Transisi kepemimpinan di lingkungan Pemerintah [...]

Sambut Ramadhan 1446 H, Waka DPRD PALI Ajak Masyarakat Tingkatkan Amal Ibadah

27 Februari 2025 349

PALI [kabarpali.com] – Bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah telah tiba. [...]

close button