Banyak Surat Tanah Ganda, Camat Talang Ubi Perketat Pembuatan SPPHAT

Oleh Redaksi KABARPALI | 10 Februari 2022
Camat Talang Ubi : Emilya,S.Sos.,M.Si.


Talang Ubi [kabarpali.com] - Baru menjabat sebagai Camat Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Emilya, S.Sos.,M.Si., langsung lakukan terobosan guna perbaikan tata kelolah pemerintahan di wilayah yang dipimpinnya.

Menurut mantan Camat Abab itu, saat ini ia tengah melakukan perbaikan dan penertiban administrasi, agar pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi.

Selain itu, Camat perempuan itu juga berkomitmen untuk memperketat pengeluaran Surat Pernyataan Pelimpahan Hak Atas Tanah (SPPHAT), untuk meminimalisir sengketa lahan di masa akan datang.

"Di PALI ini, khususnya di Kecamatan Talang Ubi, banyak sekali ditemukan surat kepemilikan tanah ganda. Akibatnya, hal itu sangat rentan menyebabkan sengketa. Maka saya berinisiatif untuk lebih ketat dan teliti dalam mengeluarkan SPPHAT," ujarnya, di kantornya, Kamis (10/2/2022).

Adapun prosedur pembuatan SPPHAT yang ditetapkan, yakni kedua belah pihak yang melepaskan hak dan menerima hak atas tanah, wajib datang menghadap ke Kantor Camat Talang Ubi. Jika pun mereka tidak bisa datang, maka Tim Kecamatan Talang Ubi yang jemput bola, menemui kedua belah pihak di kelurahan atau desa mereka.

"Artinya objek tanah maupun para pihak yang mempunyai hak dan yang akan menerima peralihan hak, harus jelas. Sehingga potensi kepemilikan ganda atau sengketa di kemudian hari bisa dihindari," jelasnya.

Adapun penyebab surat tanah ganda, tambah Emiliya, biasanya karena saat pihak pertama menjual atau menghibahkan pada pihak kedua, bukti alas hak yang dia miliki tidak turut diberikan kepada pihak kedua. Sehingga, saat kemudian pihak kedua membuat surat tanah lagi atau SPPHAT terjadilah double kepemilikan.

"Akibatnya akan ada dua surat tanah yang dimiliki oleh pihak pertama dan kedua. Padahal objek tanah sudah berpindah tangan. Inilah yang kita hindari," imbuhnya.

Meski begitu, ia tetap berkomitmen untuk melayani masyarakat di wilayah yang dipimpinnya dengan baik. Adapun semua aturan yang diterapkan, menurutnya, adalah demi kebaikan bersama.

"Kita bukan mempersulit, tapi hanya menertibkan dan lebih cermat saja. Agar potensi persoalan atau sengketa di tengah masyarakat, dikemudian hari dapat dihindari," pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

101741 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78716 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39143 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25437 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23310 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Talang Ubi [kabarpali.com] - Baru menjabat sebagai Camat Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Emilya, S.Sos.,M.Si., langsung lakukan terobosan guna perbaikan tata kelolah pemerintahan di wilayah yang dipimpinnya.

Menurut mantan Camat Abab itu, saat ini ia tengah melakukan perbaikan dan penertiban administrasi, agar pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi.

Selain itu, Camat perempuan itu juga berkomitmen untuk memperketat pengeluaran Surat Pernyataan Pelimpahan Hak Atas Tanah (SPPHAT), untuk meminimalisir sengketa lahan di masa akan datang.

"Di PALI ini, khususnya di Kecamatan Talang Ubi, banyak sekali ditemukan surat kepemilikan tanah ganda. Akibatnya, hal itu sangat rentan menyebabkan sengketa. Maka saya berinisiatif untuk lebih ketat dan teliti dalam mengeluarkan SPPHAT," ujarnya, di kantornya, Kamis (10/2/2022).

Adapun prosedur pembuatan SPPHAT yang ditetapkan, yakni kedua belah pihak yang melepaskan hak dan menerima hak atas tanah, wajib datang menghadap ke Kantor Camat Talang Ubi. Jika pun mereka tidak bisa datang, maka Tim Kecamatan Talang Ubi yang jemput bola, menemui kedua belah pihak di kelurahan atau desa mereka.

"Artinya objek tanah maupun para pihak yang mempunyai hak dan yang akan menerima peralihan hak, harus jelas. Sehingga potensi kepemilikan ganda atau sengketa di kemudian hari bisa dihindari," jelasnya.

Adapun penyebab surat tanah ganda, tambah Emiliya, biasanya karena saat pihak pertama menjual atau menghibahkan pada pihak kedua, bukti alas hak yang dia miliki tidak turut diberikan kepada pihak kedua. Sehingga, saat kemudian pihak kedua membuat surat tanah lagi atau SPPHAT terjadilah double kepemilikan.

"Akibatnya akan ada dua surat tanah yang dimiliki oleh pihak pertama dan kedua. Padahal objek tanah sudah berpindah tangan. Inilah yang kita hindari," imbuhnya.

Meski begitu, ia tetap berkomitmen untuk melayani masyarakat di wilayah yang dipimpinnya dengan baik. Adapun semua aturan yang diterapkan, menurutnya, adalah demi kebaikan bersama.

"Kita bukan mempersulit, tapi hanya menertibkan dan lebih cermat saja. Agar potensi persoalan atau sengketa di tengah masyarakat, dikemudian hari dapat dihindari," pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Lima Pewarta dari Sumsel Ikuti Workshop Fotografi PHR di Riau

05 Mei 2026 154

Pekanbaru [kabarpali.com] - Sebanyak lima pewarta asal Sumatera Selatan yang [...]

PDAM Rusak, Warga Talang Ubi Berebut Beli Air Bersih

03 Mei 2026 202

PALI [kabarpali.com] - Terhentinya suplai air bersih dari Perusahaan Daerah Air [...]

Penutupan Desa Wisata Gunung Dempo Tuai Sorotan, Alfrenzi Dorong Solusi Bersama

30 April 2026 139

[kabarpali.com] - Penutupan kawasan Desa Wisata Gunung Dempo di Kota Pagar Alam [...]

close button