Bisnis Senpira, Dua Warga PALI Terciduk di Kawasan Kafe Sungai Tebu

Oleh Redaksi KABARPALI | 06 November 2018
Kedua pelaku beserta barang bukti.


PALI [kabarpali.com] - Senin (5/11/2018), sekira pukul 13.30 WIB, dua warga Kabupaten PALI diamankan jajaran Satreskrim Polres Muara Enim. Keduanya kedapatan akan bertransaksi jual senjata api rakitan (senpira), di kawasan Sungai Tebu Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.
 
Menurut Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, melalui press release pada media ini, kedua pelaku Husin Almanzah Alias Usin (48), penduduk Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, dan M Asep Hasibuan Alias Sep Bin Marhamin (42), warga Dusun II Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, ditangkap berdasarkan informasi warga pada pihaknya.  
 
"Ada laporan dari masyarakat, menyatakan melihat pria yang sering terlihat transaksi menjual senpira di kawasan jalan Kafe Sungai Tebu Muara Enim. Lalu kita pun melakukan penyelidikan," tutur Kapolres. 
 
Dari penyelidikan anggotanya yang tergabung di Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim tersebut, lanjut Kapolres, didapat informasi bahwa benar pelaku Husin dan Asep yang sering melakukan transaksi barang terlarang itu.
 
"Lalu pada hari Senin (05 November 2018), sekira jam 13.30 WIB, Team Rajawali dipimpin langsung IPDA Raja Tiga melakukan transaksi memesan tiga pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek dengan harga Rp3,5 juta pada dua pelaku."
 
Tanpa rasa curiga, dengan mengendarai mobil APV pick up warna hitam, kedua pelaku pun penuh percaya diri hendak mengantarkan barang pesanan tersebut di tempat yang disepakati, yakni Kafe Sungai Tebu. Namun petugas yang sudah mengetahui hal itu lalu mencegat keduanya di jalan sebelum sampai tujuan.  
 
Tak dapat mengelak, ketika petugas menemukan barang bukti berupa senpira jenis pistol di dasboard pintu sebelah kanan, kedua pria itu lalu digiring ke Mapolres Muara Enim untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. 
 
"Kedua pelaku terancam pelanggaran pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang tindak pidana membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, senjata api rakitan jenis laras pendek," imbuh Kapolres. 
 
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan bersama kedua pelaku antara lain tiga pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek berikut enam butir amunisi aktif yang berada di dalam silinder, masing - masing dua butir amunisi aktif.[red]

BERITA LAINNYA

101905 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78975 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39344 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25843 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23505 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com] - Senin (5/11/2018), sekira pukul 13.30 WIB, dua warga Kabupaten PALI diamankan jajaran Satreskrim Polres Muara Enim. Keduanya kedapatan akan bertransaksi jual senjata api rakitan (senpira), di kawasan Sungai Tebu Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.
 
Menurut Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, melalui press release pada media ini, kedua pelaku Husin Almanzah Alias Usin (48), penduduk Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, dan M Asep Hasibuan Alias Sep Bin Marhamin (42), warga Dusun II Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, ditangkap berdasarkan informasi warga pada pihaknya.  
 
"Ada laporan dari masyarakat, menyatakan melihat pria yang sering terlihat transaksi menjual senpira di kawasan jalan Kafe Sungai Tebu Muara Enim. Lalu kita pun melakukan penyelidikan," tutur Kapolres. 
 
Dari penyelidikan anggotanya yang tergabung di Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim tersebut, lanjut Kapolres, didapat informasi bahwa benar pelaku Husin dan Asep yang sering melakukan transaksi barang terlarang itu.
 
"Lalu pada hari Senin (05 November 2018), sekira jam 13.30 WIB, Team Rajawali dipimpin langsung IPDA Raja Tiga melakukan transaksi memesan tiga pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek dengan harga Rp3,5 juta pada dua pelaku."
 
Tanpa rasa curiga, dengan mengendarai mobil APV pick up warna hitam, kedua pelaku pun penuh percaya diri hendak mengantarkan barang pesanan tersebut di tempat yang disepakati, yakni Kafe Sungai Tebu. Namun petugas yang sudah mengetahui hal itu lalu mencegat keduanya di jalan sebelum sampai tujuan.  
 
Tak dapat mengelak, ketika petugas menemukan barang bukti berupa senpira jenis pistol di dasboard pintu sebelah kanan, kedua pria itu lalu digiring ke Mapolres Muara Enim untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. 
 
"Kedua pelaku terancam pelanggaran pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang tindak pidana membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, senjata api rakitan jenis laras pendek," imbuh Kapolres. 
 
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan bersama kedua pelaku antara lain tiga pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek berikut enam butir amunisi aktif yang berada di dalam silinder, masing - masing dua butir amunisi aktif.[red]

BERITA TERKAIT

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 649

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

18 Maret 2026 614

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar [...]

Dugaan Pungli di Jembatan Darurat Sungai Baung PALI, Seorang Sopir Jadi Korban Pengeroyokan

23 Januari 2026 2039

PALI [kabarpali.com] — Seorang warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, [...]

close button