Barang Bukti Selama 2020 : Sabu dan Ekstasi Senilai Rp100 Juta diblender
PALI [kabarpali.com] - Sebanyak 242,657 Gram narkotika jenis Sabu-sabu dan 13 Gram (29,5 butir) ekstasi jika dikalkulasikan uang senilai Rp 100 juta berhasil diungkap Satres Narkoba Polres PALI atau Penukal Abab Lematang Ilir bersama polsek jajaran dimusnahkan dengan cara diblender.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan Kapolres PALI, AKBP Rizal AT SIK bersama Bupati PALI, Kejari PALI, Kepala BNN Muaraenim serta jajaran lain bertempat di Mapolres PALI, Kamis (31/12/2020).
Kapolres PALI, AKBP Rizal AT SIK, berkata bahwa barang haram tersebut didapat selama kurun waktu selama Tahun 2020.
Dimana, sepanjang periode Januari hingga Desember, Satres Narkoba Polres PALI mengamankan 41 orang sebagai tersangka, lima (5) diantaranya seorang perempuan dan dua anak dibawah umur.
Tersangka diamankan berdasarkan dari sebanyak 35 Laporan Polisi (LP) diterima dan di proses pihak Satres Narkoba Polres PALI.
Rizal mengatakan, dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Bumi Serepat Serasan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara menyeluruh hingga pelosok dan satu desa yang menjadi pusat perhatian khusus.
“Target khusus pada Tahun 2021 terus melakukan pencegahan dan lokasi yang dipusatkan adalah Desa Air itam Kecamatan Penukal,” ungkap Rizal, kamis.
“Strateginya, kita lakukan himbauan secara menyeluruh hingga pelosok, namun khusus Desa Air Itam tetap memantau peredaran melalui jalur air dan darat.” Tambahnya.
Di luar itu, lanjut dia, selain penekanan kepada masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut, anggota polri juga akan dilakukan tes urin secara periodic.
“Sementara ini Tahun 2020 tidak ada anggota kita yang terlibat narkoba.” ujarnya.
Sementara, Kepala BNN Muaraeniim, AKBP Abdul Rahman menerangkan, bahwa Fungsi BNN salah satunya rehabilitasi.
“Jadi apabila ada warga yang menjadi pecandu, maka kita akan secara sukarela melakukan rehabilitasi di balai rehabilitasi milik BNN,” jelasnya.
Sepanjang Tahun 2020, BNN Muaraenim telah melakukan rehabilitasi terhadap 150 orang warga yang menjadi pecandu. Kemudian 30 orang diantaranya merupakan warga Kabupaten PALI.
“Pecandu adalah korban yang harus kita sembuhkan. 30 orang warga PALI yang kita rehabilitasi ini ada yang dating secara sukarela dan juga ada yang limpahan dari Polres PALI,” urainya.
Bupati PALI, Heri Amalindo melalui Asissten 1 Pemda PALI, Husman Gumanti menambahkan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Polres PALI dan jajaran dengan melakukan pemusnahan narkoba.
“Jangan sampai di PALI tercemar kegiatan yang merusak generasi muda. Jadi, kita mengharapkan semua stekholder, baik dari perangkat desa hingga camat dan semua warga bekerjasama memberantas peredaran narkoba di Kabupaten PALI,” katanya.[red]