Azis Samual divonis Bebas, DPD KNPI PALI Ungkap Kekecewaan
PALI [kabarpali.com] - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, menyatakan kekecewaannya atas vonis bebas pada Azis Samual, pada 19 Juli 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pernyataan kekecewaan itu diungkapkan Ketua DPD KNPI PALI, Fardinan Marcos, S.Kom., Rabu (20/7/2022). Ia menyesalkan putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana itu dengan memvonis bebas dalang tindak pidana percobaan pembunuhan, terhadap Haris Pertama,S.H., beberapa waktu lalu.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik di Kepolisian. Aziz Samual adalah otak di balik percobaan pembunuhan yang menimpa Ketua DPP KNPI, Haris Pertama. Namun kok bisa ia divonis bebas. Sedangkan pelaku lainnya selaku eksekutor sudah dijatuhi hukuman?" cetus Fardinan, merasa aneh.
Oleh karena itu, ia mewakili DPD KNPI PALI, menyesalkan sekaligus mengecam putusan hakim yang tidak mempresentasikan rasa keadilan itu.
"Kami mendorong agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum ke peradilan yang lebih tinggi. Sehingga Azis Samual dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya," imbuhnya.
Sementara itu, Haris Pertama selaku korban atas tindak pidana yang sempat menyebabkannya harus di rawat di rumah sakit, karena cidera di beberapa bagian tubuh itu, turut menyatakan keberatannya atas vonis bebas Azis Samual.
Menurut Ketua DPP KNPI itu, putusan majelis hakim tersebut sangatlah kentara janggal sekali. Mengingat para pelaku pengeroyokan dan pemukulan lainnya sudah mengakui, bahwa Azis Samual selaku dalang di balik tindak pidana itu.
"Saya selaku korban pemukulan sangat keberatan dan menolak vonis bebas terhadap Saudara Aziz Samual. Sudah jelas dalam penyidikan Polda Metro Jaya menetapkan AS sebagai tersangka, berdasar pengakuan dari para pelaku atau terdakwa lainnya. Dalam BAP jelas mereka menyatakan disuruh oleh Sdr. AS. Loh kok bisa-bisanya hakim menyatakan dia tidak terbukti dan malah menjatuhkan vonis bebas?" tutur Haris Pertama, melalui rilis tertulis pada media ini, Rabu (20/7/2022).
Ia menambahkan, bahwa logika hukumnya, kalau para terdakwa lainnya telah dinyatakan terbukti melakukan pemukulan, maka seharusnya Saudara AS sebagai pemberi perintah kepada eksekutor juga dinyatakan terbukti sebagai pelaku utama atau dalang penyuruh. "Kok ini malah diputus sebaliknya? Sudah tidak benar ini penegakan hukum yang seperti ini!"
Atas vonis tersebut, pihak Haris meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah, berupa upaya hukum banding demi tegaknya proses peradilan.
"Ini tidak bisa dibiarkan kejadian seperti ini terus berulang. Saya sebagai korban dengan luka berat, menolak secara tegas vonis bebas Saudara AS tersebut. Kami juga meminta kepada Penuntut Umum untuk mengambil langkah banding. saya tidak akan terima begitu saja vonis bebas tersebut!" tutup Haris.[red/rilis KNPI]