Tujuh Bulan Menambang, Ternyata BSEE Tak Ada Kontribusi Ke PAD PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 30 Juli 2022


PALI [kabarpali.com] – PT. Bumi Sekundang Enim Energy (PT. BSEE) yang telah sekira tujuh bulan beroperasi menambang batubara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, ternyata diketahui belum memberikan kontribusi, berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kabupaten PALI.

Informasi yang cukup memprihatinkan itu, diperoleh media ini dari sumber terpercaya di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) PALI. Menurutnya, hingga bulan Juli 2022, belum ada kontribusi atau pembayaran pajak apapun melalui Dispenda PALI dari PT. BSEE.

“Setahu Saya belum ada pembayaran apapun dari PT. BSEE. Kami juga tidak mengetahui apakah perusahaan itu berizin atau tidak di kabupaten kita ini,” cetus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewanti-wanti agar tidak disebutkan namanya itu, Senin (18/7/2022).

Sebab, tambahnya, jika ada setoran pajak dari perusahaan, biasanya slip bukti setor melalui bank disampaikan kepada Dispenda, untuk direkap sebagai laporan PAD PALI pada tahun berjalan.

“Silahkan saja telusuri. Namun untuk lebih jelas, silahkan konfirmasi langsung pada Kepala Dispenda selaku atasan kami,” sarannya, yang mengaku tak berani bercerita banyak.

Berbekal informasi tersebut, media ini lalu mengkonfirmasi Plt Kepala Dispenda PALI; Sari Oktaria Armin,SE.,MM., yang saat itu sedang tidak berada di kantornya. Namun sayangnya, permintaan melalui pesan Whatsapp (WA) tersebut, hingga ditayangkannya berita ini, tidak direspon Kepala Dispenda PALI.

Lalu, mengutip statement Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PALI ; Rizmaliza, yang dimuat Enim Ekspres, Selasa (19/7/2022). Terkait perizinan PT. BSEE, Rismaliza menyatakan bahwa operasional PT. BSEE di PALI adalah legal.

Sebab, dikatakan Rizmaliza, perusahaan tambang batubara itu, sudah mengajukan izin di Kabupaten PALI. “Sejauh ini tidak ada tambang yang ilegal di Kabupaten PALI. Untuk perusahaan batubara ada empat. Semuanya sudah beroperasi dan mengantongi izin,” ujarnya.

Keempat perusahaan itu, yakni PT. Energate Prima Indonesia (EPI), PT. Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE), PT. Pendopo Energy Batubara (PEB) dan PT. Swarna Dwipa Dermaga Kaya (Titan Grup).

Menyikapi informasi yang sesungguhnya saling bertentangan antara dua instansi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten PALI itu, Ketua organisasi masyarakat Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (FORMAS BUSSER) Rully Pabendra, mengatakan bahwa ada kejanggalan yang justru kian nampak dari gejolak operasional tambang batubara oleh PT. BSEE di PALI.

Sebab, menurutnya, jika perusahaan itu sudah mengajukan izin di PALI, maka artinya wilayah tambang PT. BSEE memang  berada di PALI, bukan di Muara Enim seperti dalih pihak perusahaan. Oleh karena itu juga, semestinya ada kontribusi yang diberikan perusahaan untuk menambah PAD PALI.

“Sekarang terkuak. Tak ada satu sen pun yang diberikan perusahaan kepada kas daerah PALI. Ini mengindikasikan bahwa kehadiran PT. BSEE menambang di PALI tak memberikan manfaat untuk pembangunan daerah!” cetus Rully.

Maka Rully, meminta agar pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi mengevaluasi izin dan operasional PT. BSEE, apakah sudah sesuai aturan atau belum. Serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat PALI yang berada di sekitar wilayah tambang maupun jalur angkut hasil tambang.

“Ini perlu dikaji lagi. Legal atau ilegal bukan hanya terletak pada berizin atau tidak. Melainkan seberapa patuh perusahaan itu pada aturan, setelah izin didapatkan. Bukan tidak mungkin, ada pelanggaran hukum yang terjadi,” pungkasnya serius.[red]

BERITA LAINNYA

101931 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79043 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39380 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25908 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23544 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – PT. Bumi Sekundang Enim Energy (PT. BSEE) yang telah sekira tujuh bulan beroperasi menambang batubara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, ternyata diketahui belum memberikan kontribusi, berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kabupaten PALI.

Informasi yang cukup memprihatinkan itu, diperoleh media ini dari sumber terpercaya di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) PALI. Menurutnya, hingga bulan Juli 2022, belum ada kontribusi atau pembayaran pajak apapun melalui Dispenda PALI dari PT. BSEE.

“Setahu Saya belum ada pembayaran apapun dari PT. BSEE. Kami juga tidak mengetahui apakah perusahaan itu berizin atau tidak di kabupaten kita ini,” cetus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewanti-wanti agar tidak disebutkan namanya itu, Senin (18/7/2022).

Sebab, tambahnya, jika ada setoran pajak dari perusahaan, biasanya slip bukti setor melalui bank disampaikan kepada Dispenda, untuk direkap sebagai laporan PAD PALI pada tahun berjalan.

“Silahkan saja telusuri. Namun untuk lebih jelas, silahkan konfirmasi langsung pada Kepala Dispenda selaku atasan kami,” sarannya, yang mengaku tak berani bercerita banyak.

Berbekal informasi tersebut, media ini lalu mengkonfirmasi Plt Kepala Dispenda PALI; Sari Oktaria Armin,SE.,MM., yang saat itu sedang tidak berada di kantornya. Namun sayangnya, permintaan melalui pesan Whatsapp (WA) tersebut, hingga ditayangkannya berita ini, tidak direspon Kepala Dispenda PALI.

Lalu, mengutip statement Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PALI ; Rizmaliza, yang dimuat Enim Ekspres, Selasa (19/7/2022). Terkait perizinan PT. BSEE, Rismaliza menyatakan bahwa operasional PT. BSEE di PALI adalah legal.

Sebab, dikatakan Rizmaliza, perusahaan tambang batubara itu, sudah mengajukan izin di Kabupaten PALI. “Sejauh ini tidak ada tambang yang ilegal di Kabupaten PALI. Untuk perusahaan batubara ada empat. Semuanya sudah beroperasi dan mengantongi izin,” ujarnya.

Keempat perusahaan itu, yakni PT. Energate Prima Indonesia (EPI), PT. Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE), PT. Pendopo Energy Batubara (PEB) dan PT. Swarna Dwipa Dermaga Kaya (Titan Grup).

Menyikapi informasi yang sesungguhnya saling bertentangan antara dua instansi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten PALI itu, Ketua organisasi masyarakat Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (FORMAS BUSSER) Rully Pabendra, mengatakan bahwa ada kejanggalan yang justru kian nampak dari gejolak operasional tambang batubara oleh PT. BSEE di PALI.

Sebab, menurutnya, jika perusahaan itu sudah mengajukan izin di PALI, maka artinya wilayah tambang PT. BSEE memang  berada di PALI, bukan di Muara Enim seperti dalih pihak perusahaan. Oleh karena itu juga, semestinya ada kontribusi yang diberikan perusahaan untuk menambah PAD PALI.

“Sekarang terkuak. Tak ada satu sen pun yang diberikan perusahaan kepada kas daerah PALI. Ini mengindikasikan bahwa kehadiran PT. BSEE menambang di PALI tak memberikan manfaat untuk pembangunan daerah!” cetus Rully.

Maka Rully, meminta agar pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi mengevaluasi izin dan operasional PT. BSEE, apakah sudah sesuai aturan atau belum. Serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat PALI yang berada di sekitar wilayah tambang maupun jalur angkut hasil tambang.

“Ini perlu dikaji lagi. Legal atau ilegal bukan hanya terletak pada berizin atau tidak. Melainkan seberapa patuh perusahaan itu pada aturan, setelah izin didapatkan. Bukan tidak mungkin, ada pelanggaran hukum yang terjadi,” pungkasnya serius.[red]

BERITA TERKAIT

Bertani Organik di Ladang Migas, Sutarni Menanam Harapan dan Kemandirian

20 Mei 2026 312

PALI [kabarpali.com] – Di tengah kawasan migas legendaris Pendopo, [...]

Merajut Harapan dari Jerami: Ketika Limbah Panen Mengubah Nasib Petani Pengabuan

20 Mei 2026 266

PALI [kabarpali.com] — Selepas panen, hamparan sawah di Desa Pengabuan, [...]

PHR Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum demi Ketahanan Energi Nasional

13 Mei 2026 463

Sumsel [kabarpali.com] - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat sinergi [...]

close button