Kecelakaan di Jalan, Siapa yang Salah? Ini Aturannya..

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 November 2023


Bila terjadi kecelakaan di jalan, yang menyebabkan adanya korban terluka, meninggal, dan/atau rusaknya barang/kendaraan, maka orang atau subjek yang menyebabkan kerugian tersebut wajib bertanggung jawab atas kesengajaan maupun kelalaiannya itu.

Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur hukuman setimpal bagi pengemudi yang menyebabkan laka lantas sehingga mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.

Ketentuan pasal kecelakaan lalu lintasnya adalah sebagai berikut:

(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kesimpulannya, jika hanya luka ringan dan kerusakan kendaraan, maka dikenakan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun dan denda maksimal Rp2 juta. Sedangkan jika menyebabkan luka berat maka dikenakan penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda Rp10 juta. Terakhir, jika sampai menyebabkan meninggal maka dipenjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Oleh karena itu, pasca diketahui adanya insiden kecelakaan, petugas dari Satuan Lalu Lintas Kepolisian setempat wajib segera datang dan melakukan pertolongan pada korban kecelakaan dan olah TKP. Hal ini adalah bentuk proses penyelidikan, untuk mengetahui informasi valid tentang apa dan mengapa kecelakaan terjadi, bagaimana terjadi, serta seperti apa akibatnya (5W+1H).

Dengan demikian, pendapat yang berkembang selama ini bahwa apabila terjadi kecelakaan maka yang besar selalu salah, dan yang kecil selalu benar adalah keliru. Bila terjadi insiden kecelakaan antara pejalan kaki dengan sepeda, umpamanya. Maka belum tentu sepeda yang salah. Atau tabrakan antara sepeda dengan motor? Yang benar juga tidak selalu adalah pengendara sepeda. Perlu dilakukan penyelidikan yang komprehensif oleh penyidik Unit Lantas kepolisian, untuk menyimpulkan siapa yang bersalah.

Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Lantas, apa saja yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas? Laka lantas bisa terjadi karena berbagai faktor. Berikut ini sejumlah faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga bisa dikenakan pasal kecelakaan lalu lintas.

  1. Faktor manusia

Faktor manusia atau human error jadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Tidak sedikit peristiwa ini disebabkan karena mengemudi sambil mengantuk, main HP, kelelahan, tidak pakai sabuk pengaman, mengebut, sampai mabuk.

  1. Faktor kendaraan

Kendaraan juga bisa jadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Mobil yang sedang tidak dalam keadaan prima, misalnya ada spare part yang sudah usang, maka bisa menyebabkan kecelakaan. Beberapa kondisi yang diakibatkan oleh kendaraan adalah rem blong, mesin rusak, pecah ban, dan lainnya.

  1. Kondisi jalan

Kondisi jalan juga berpengaruh terhadap kecelakaan lalu lintas. Misalnya jalanan yang rusak, berlubang, licin, ada pagar pembatas, dan lainnya bisa menjadi penyebab kecelakaan. Apalagi jika ditambah dengan rambu atau marka jalan yang tidak berfungsi optimal. Selain kondisi jalan, faktor cuaca juga berpengaruh. Misalnya hujan lebat sehingga mengurangi visibilitas pengemudi.

Advokat J. Sadewo, S.H.,M.H.

BERITA LAINNYA

59041 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

30999 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21169 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20777 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19699 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

Bila terjadi kecelakaan di jalan, yang menyebabkan adanya korban terluka, meninggal, dan/atau rusaknya barang/kendaraan, maka orang atau subjek yang menyebabkan kerugian tersebut wajib bertanggung jawab atas kesengajaan maupun kelalaiannya itu.

Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur hukuman setimpal bagi pengemudi yang menyebabkan laka lantas sehingga mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.

Ketentuan pasal kecelakaan lalu lintasnya adalah sebagai berikut:

(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kesimpulannya, jika hanya luka ringan dan kerusakan kendaraan, maka dikenakan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun dan denda maksimal Rp2 juta. Sedangkan jika menyebabkan luka berat maka dikenakan penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda Rp10 juta. Terakhir, jika sampai menyebabkan meninggal maka dipenjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Oleh karena itu, pasca diketahui adanya insiden kecelakaan, petugas dari Satuan Lalu Lintas Kepolisian setempat wajib segera datang dan melakukan pertolongan pada korban kecelakaan dan olah TKP. Hal ini adalah bentuk proses penyelidikan, untuk mengetahui informasi valid tentang apa dan mengapa kecelakaan terjadi, bagaimana terjadi, serta seperti apa akibatnya (5W+1H).

Dengan demikian, pendapat yang berkembang selama ini bahwa apabila terjadi kecelakaan maka yang besar selalu salah, dan yang kecil selalu benar adalah keliru. Bila terjadi insiden kecelakaan antara pejalan kaki dengan sepeda, umpamanya. Maka belum tentu sepeda yang salah. Atau tabrakan antara sepeda dengan motor? Yang benar juga tidak selalu adalah pengendara sepeda. Perlu dilakukan penyelidikan yang komprehensif oleh penyidik Unit Lantas kepolisian, untuk menyimpulkan siapa yang bersalah.

Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Lantas, apa saja yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas? Laka lantas bisa terjadi karena berbagai faktor. Berikut ini sejumlah faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga bisa dikenakan pasal kecelakaan lalu lintas.

  1. Faktor manusia

Faktor manusia atau human error jadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Tidak sedikit peristiwa ini disebabkan karena mengemudi sambil mengantuk, main HP, kelelahan, tidak pakai sabuk pengaman, mengebut, sampai mabuk.

  1. Faktor kendaraan

Kendaraan juga bisa jadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Mobil yang sedang tidak dalam keadaan prima, misalnya ada spare part yang sudah usang, maka bisa menyebabkan kecelakaan. Beberapa kondisi yang diakibatkan oleh kendaraan adalah rem blong, mesin rusak, pecah ban, dan lainnya.

  1. Kondisi jalan

Kondisi jalan juga berpengaruh terhadap kecelakaan lalu lintas. Misalnya jalanan yang rusak, berlubang, licin, ada pagar pembatas, dan lainnya bisa menjadi penyebab kecelakaan. Apalagi jika ditambah dengan rambu atau marka jalan yang tidak berfungsi optimal. Selain kondisi jalan, faktor cuaca juga berpengaruh. Misalnya hujan lebat sehingga mengurangi visibilitas pengemudi.

Advokat J. Sadewo, S.H.,M.H.

BERITA TERKAIT

Darurat Narkoba, Tokoh Masyarakat Sepakat di PALI Segera Berdiri BNN

02 November 2024 361

PALI [kabarpali.com] - Tokoh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Tim Hukum dan Advokasi Bertaji Laporkan Dugaan Tindakan Kriminal ke Polres OKU

31 Oktober 2024 291

OKU [kabarpali.com] - Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Bertaji yang terdiri [...]

Minyak Cong di Sumsel: Harapan untuk Perhatian Serius dari Kapolri dan Presiden

25 Oktober 2024 408

Jakarta [kabarpali.com] - Indonesian Audit Watch (IAW) terus mengungkapkan [...]

close button