Usai Belanja Narkoba di Air Itam, ditangkap di Babat

Oleh Redaksi KABARPALI | 26 Agustus 2019
Para pelaku.


Penukal [kabarpali.com- Sebanyak empat orang yang mengendarai satu buah mobil berhasil diamankan jajaran Polsek Penukal Abab dengan diback up anggota Polsek Rambang Lubai, di Babat, Jumat (23/8/2019).
 
Beberapa barang bukti
 
Keempat orang tersebut yakni bernama Januar Bin Usman Gani (31) warga Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara enim, Mefri Ansyah bin Amin Sukanda (38) alamat Desa 4 (empat) lubuk raman, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.
 
Dua lainnya bernama Patrias Kori Bin Riwan Ledi (33) warga Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim dan Hamsir Bin Cik Alyas (29) penduduk Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
 

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SH.,SIK.,MH, melalui Humas Polres Muara Enim IPDA Yarmi membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kronologis Penangkapan, berawal adanya informasi dari Kapolsek Rambang Dangku dan Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku. 

Mereka mengatakan akan ada masyarakat Niru masuk ke Air Itam, biasanya mengambil Sabu partai besar dengan menggunakan Kijang Inova BG 2265 HD warna Silver.

Lanjutnya, dari informasi tersebut dikembangkan oleh Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo, SH beserta tim melakukan penyelidikan.

Kemudian, lanjut Yarmi, Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Penukal Abab dengan dibantu Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubay dan 3 (tiga) anggotanya yang sedang pendalaman kasus curas di Polsek Penukal Abab menunggu di Desa Babat, yakni di Simpang 4, Depan rumah Kades.

"Sebagian anggota Polsek Penukal Abab mengiringi dibelakang Mobil yang dicurigai. sesampainya di simpang 4, tim langsung melakukan upaya paksa berupa penghadangan dan penangkapan,” terang Yarmi.

Selanjutnya, tim tersebut langsung melakukan penggeledahan, dan benar saja  di dalam kendaraan yang sedang dikendarai oleh pelaku, ditemukan barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) kantong Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat bruto 49 gram (empat puluh sembilan gram), 1 (satu) kantong diduga Sabu dengan berat bruto 2,76 gram (dua koma tujuh enam gram).

1 (satu) kantong plastik berisikan 9 (sembilan) butir narkotika yang diduga Pil Ekstasi, 1 (satu) pucuk Senpi rakitan dan 3 (tiga) bilah Senjata tajam.

“Kini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Penukal Abab, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.[red]

 

BERITA LAINNYA

101931 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79041 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39377 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25905 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23541 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Penukal [kabarpali.com- Sebanyak empat orang yang mengendarai satu buah mobil berhasil diamankan jajaran Polsek Penukal Abab dengan diback up anggota Polsek Rambang Lubai, di Babat, Jumat (23/8/2019).
 
Beberapa barang bukti
 
Keempat orang tersebut yakni bernama Januar Bin Usman Gani (31) warga Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara enim, Mefri Ansyah bin Amin Sukanda (38) alamat Desa 4 (empat) lubuk raman, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.
 
Dua lainnya bernama Patrias Kori Bin Riwan Ledi (33) warga Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim dan Hamsir Bin Cik Alyas (29) penduduk Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
 

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SH.,SIK.,MH, melalui Humas Polres Muara Enim IPDA Yarmi membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kronologis Penangkapan, berawal adanya informasi dari Kapolsek Rambang Dangku dan Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku. 

Mereka mengatakan akan ada masyarakat Niru masuk ke Air Itam, biasanya mengambil Sabu partai besar dengan menggunakan Kijang Inova BG 2265 HD warna Silver.

Lanjutnya, dari informasi tersebut dikembangkan oleh Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo, SH beserta tim melakukan penyelidikan.

Kemudian, lanjut Yarmi, Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Penukal Abab dengan dibantu Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubay dan 3 (tiga) anggotanya yang sedang pendalaman kasus curas di Polsek Penukal Abab menunggu di Desa Babat, yakni di Simpang 4, Depan rumah Kades.

"Sebagian anggota Polsek Penukal Abab mengiringi dibelakang Mobil yang dicurigai. sesampainya di simpang 4, tim langsung melakukan upaya paksa berupa penghadangan dan penangkapan,” terang Yarmi.

Selanjutnya, tim tersebut langsung melakukan penggeledahan, dan benar saja  di dalam kendaraan yang sedang dikendarai oleh pelaku, ditemukan barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) kantong Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat bruto 49 gram (empat puluh sembilan gram), 1 (satu) kantong diduga Sabu dengan berat bruto 2,76 gram (dua koma tujuh enam gram).

1 (satu) kantong plastik berisikan 9 (sembilan) butir narkotika yang diduga Pil Ekstasi, 1 (satu) pucuk Senpi rakitan dan 3 (tiga) bilah Senjata tajam.

“Kini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Penukal Abab, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.[red]

 

BERITA TERKAIT

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 747

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

18 Maret 2026 625

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar [...]

Dugaan Pungli di Jembatan Darurat Sungai Baung PALI, Seorang Sopir Jadi Korban Pengeroyokan

23 Januari 2026 2056

PALI [kabarpali.com] — Seorang warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, [...]

close button