Tuduhan Perselingkuhan Guru di Penukal Ternyata Salah Paham, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Oleh Redaksi KABARPALI | 11 Januari 2024
Isu perselingkuhan tenaga pendidik di Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berakhir damai, secara kekeluargaan.


Penukal [kabarpali.com] – Isu perselingkuhan tenaga pendidik di Kecamatan Penukal, yang sempat menggemparkan masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berakhir damai, secara kekeluargaan. Dari klarifikasi para pihak, ternyata hal itu hanyalah kesalahpahaman semata.

Sebelumnya, sempat heboh adanya tuduhan telah terjadi perselingkuhan antara seorang oknum kepala sekolah berinisial D dengan seorang guru perempuan berinisial N yang digrebek warga sekira pukul 23.00 WIB di Kecamatan Penukal.

Kepada warga dan awak media, pihak keluarga suami dari tertuduh N, bahkan menceritakan bahwa Jumat malam (5/1/2024), mereka telah menggrebek para pelaku, saat sedang melakukan dugaan perzinahan.

Mertua si perempuan (inisial K) kalap, ia mengancam akan melaporkan kepada pihak kepolisian. Isu tak sedap itu pun kemudian sontak menggemparkan masyarakat setempat. Hingga para pihak sempat dimintai keterangan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Meski demikian, Selasa (9/1/2024) sekira pukul 21.00 WIB, setelah dipertemukan dan melakukan klarifikasi, dengan difasilitasi oleh Pemerintah setempat dan jajaran Polsek Penukal Abab, kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.

“Iya benar, telah berdamai tadi malam. Adapun poin kesepakatan hanya tiga, yakni pihak kedua selaku tertuduh siap bersumpah tidak ada hubungan terlarang di antara keduanya. Kemudian pihak pertama yang merupakan mertua si perempuan, siap membantu membersihkan nama baik pihak kedua yang terlanjur tercemar oleh cerita mengada-ada di tengah masyarakat. Kemudian poin ketiga para pihak sepakat untuk tidak akan saling melaporkan secara hukum,” urai salah satu keluarga D, kepada kabarpali.com, Rabu (10/1/2024).

Terkait hal ini, Kantor Hukum PALI yang sempat menerima kuasa khusus dari D, membenarkan bahwa kedua pihak telah mengakhiri konflik dengan berdamai secara kekeluargaan. Dengan demikian, persoalan itu tidak berlanjut. Para pihak telah saling memaafkan satu dengan yang lain.

“Sebenarnya hal itu hanya kesalahpahaman saja. Cerita di antara para pihak terkait fakta yang terjadi tidak sama,” terang Puput Warsono, S.H.,C. Med., Advokat di Kantor Hukum PALI, di dampingi rekannya Adv. J. Sadewo, S.H.,M.H., Rabu sore (10/1/2024).

Ditambahkan pria yang juga Ketua LKBH PCNU PALI itu, meski sebelumnya sempat diminta untuk menjadi Kuasa Hukum D, namun Kantor Hukum PALI masih menunggu perkembangan lebih lanjut perkara tersebut. Bilamana memang telah dilaporkan kepada kepolisian, maka pihaknya siap untuk mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukum kliennya.

Namun, karena persoalan tersebut hanyalah kesalahpahaman saja, meski telah mencemarkan nama baik kliennya yang seorang PNS dan Kepala Sekolah, mereka masih menyarankan agar bisa diselesaikan dengan mediasi secara kekeluargaan saja.

“Berdasarkan keterangan kronologis peristiwa yang terjadi, klien kami D tidak salah. Hubungan di antara mereka murni hubungan antara atasan yakni Kepala Sekolah dengan gurunya. Hanya saja malam itu, karena habis dari rumah K (mertua N) yang hendak hajatan, D bermaksud mampir untuk sekalian mengambil berkas sekolah di N yang rumahnya berdekatan dengan rumah K,” ujar Putra, panggilan Puput.

Nah, lanjut Puput Warsono, karena ponsel N tidak aktif ketika ditelepon, D berinisiatif mampir langsung ke rumah N, yang tidak jauh dari rumah K, mertua N. Karena saat itu hari sedang gerimis, D memarkir motor di samping rumah N yang terdapat atap terasnya.

“Namun tiba-tiba datang K, yang menggedor rumah N dengan marah-marah. D yang masih berada di sekitar rumah itu kemudian sempat heran dan bertanya-tanya ada apa. Tetapi karena tidak mau ikut campur urusan keluarga orang lain, ia pun berinisiatif untuk langsung pulang saja.”

Dari situ, tambah Putra, kemudian berkembang cerita di tengah masyarakat, bahwa D dan N digrebek karena ada hubungan terlarang. Oleh karena itu, tentu saja nama baik D dan N selaku ASN dan insan pendidik telah menjadi tercoreng.

“Isu tak sedap yang mengemuka di tengah masyarakat telah menyebabkan kerugian imateriil yang tak sedikit. Kondisi moril mereka dan keluarganya tentu saja terguncang. Maka perlu sekali kita klarifikasi dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin, dan tidak tergesa-gesa,” imbuhnya.

Meski begitu, Kantor Hukum PALI turut senang dan bersyukur bila para pihak kemudian sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan konflik dengan saling bermaaf-maafan. Mereka berharap permasalahan itu bisa menjadi pelajaran berharga untuk selalu berhati-hati dalam bertindak.[red]

BERITA LAINNYA

61624 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

34183 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21976 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21293 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20217 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

Penukal [kabarpali.com] – Isu perselingkuhan tenaga pendidik di Kecamatan Penukal, yang sempat menggemparkan masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berakhir damai, secara kekeluargaan. Dari klarifikasi para pihak, ternyata hal itu hanyalah kesalahpahaman semata.

Sebelumnya, sempat heboh adanya tuduhan telah terjadi perselingkuhan antara seorang oknum kepala sekolah berinisial D dengan seorang guru perempuan berinisial N yang digrebek warga sekira pukul 23.00 WIB di Kecamatan Penukal.

Kepada warga dan awak media, pihak keluarga suami dari tertuduh N, bahkan menceritakan bahwa Jumat malam (5/1/2024), mereka telah menggrebek para pelaku, saat sedang melakukan dugaan perzinahan.

Mertua si perempuan (inisial K) kalap, ia mengancam akan melaporkan kepada pihak kepolisian. Isu tak sedap itu pun kemudian sontak menggemparkan masyarakat setempat. Hingga para pihak sempat dimintai keterangan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Meski demikian, Selasa (9/1/2024) sekira pukul 21.00 WIB, setelah dipertemukan dan melakukan klarifikasi, dengan difasilitasi oleh Pemerintah setempat dan jajaran Polsek Penukal Abab, kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.

“Iya benar, telah berdamai tadi malam. Adapun poin kesepakatan hanya tiga, yakni pihak kedua selaku tertuduh siap bersumpah tidak ada hubungan terlarang di antara keduanya. Kemudian pihak pertama yang merupakan mertua si perempuan, siap membantu membersihkan nama baik pihak kedua yang terlanjur tercemar oleh cerita mengada-ada di tengah masyarakat. Kemudian poin ketiga para pihak sepakat untuk tidak akan saling melaporkan secara hukum,” urai salah satu keluarga D, kepada kabarpali.com, Rabu (10/1/2024).

Terkait hal ini, Kantor Hukum PALI yang sempat menerima kuasa khusus dari D, membenarkan bahwa kedua pihak telah mengakhiri konflik dengan berdamai secara kekeluargaan. Dengan demikian, persoalan itu tidak berlanjut. Para pihak telah saling memaafkan satu dengan yang lain.

“Sebenarnya hal itu hanya kesalahpahaman saja. Cerita di antara para pihak terkait fakta yang terjadi tidak sama,” terang Puput Warsono, S.H.,C. Med., Advokat di Kantor Hukum PALI, di dampingi rekannya Adv. J. Sadewo, S.H.,M.H., Rabu sore (10/1/2024).

Ditambahkan pria yang juga Ketua LKBH PCNU PALI itu, meski sebelumnya sempat diminta untuk menjadi Kuasa Hukum D, namun Kantor Hukum PALI masih menunggu perkembangan lebih lanjut perkara tersebut. Bilamana memang telah dilaporkan kepada kepolisian, maka pihaknya siap untuk mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukum kliennya.

Namun, karena persoalan tersebut hanyalah kesalahpahaman saja, meski telah mencemarkan nama baik kliennya yang seorang PNS dan Kepala Sekolah, mereka masih menyarankan agar bisa diselesaikan dengan mediasi secara kekeluargaan saja.

“Berdasarkan keterangan kronologis peristiwa yang terjadi, klien kami D tidak salah. Hubungan di antara mereka murni hubungan antara atasan yakni Kepala Sekolah dengan gurunya. Hanya saja malam itu, karena habis dari rumah K (mertua N) yang hendak hajatan, D bermaksud mampir untuk sekalian mengambil berkas sekolah di N yang rumahnya berdekatan dengan rumah K,” ujar Putra, panggilan Puput.

Nah, lanjut Puput Warsono, karena ponsel N tidak aktif ketika ditelepon, D berinisiatif mampir langsung ke rumah N, yang tidak jauh dari rumah K, mertua N. Karena saat itu hari sedang gerimis, D memarkir motor di samping rumah N yang terdapat atap terasnya.

“Namun tiba-tiba datang K, yang menggedor rumah N dengan marah-marah. D yang masih berada di sekitar rumah itu kemudian sempat heran dan bertanya-tanya ada apa. Tetapi karena tidak mau ikut campur urusan keluarga orang lain, ia pun berinisiatif untuk langsung pulang saja.”

Dari situ, tambah Putra, kemudian berkembang cerita di tengah masyarakat, bahwa D dan N digrebek karena ada hubungan terlarang. Oleh karena itu, tentu saja nama baik D dan N selaku ASN dan insan pendidik telah menjadi tercoreng.

“Isu tak sedap yang mengemuka di tengah masyarakat telah menyebabkan kerugian imateriil yang tak sedikit. Kondisi moril mereka dan keluarganya tentu saja terguncang. Maka perlu sekali kita klarifikasi dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin, dan tidak tergesa-gesa,” imbuhnya.

Meski begitu, Kantor Hukum PALI turut senang dan bersyukur bila para pihak kemudian sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan konflik dengan saling bermaaf-maafan. Mereka berharap permasalahan itu bisa menjadi pelajaran berharga untuk selalu berhati-hati dalam bertindak.[red]

BERITA TERKAIT

Pipa Minyak Medco E&P Bocor Lagi, Warga Berharap Lingkungan Segera dibersihkan

22 Januari 2025 519

PALI ~ MUBA [kabarpali.com] - PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P), salah [...]

Mobil Tangki 8000 Liter "Tekirap" di Penukal, Warga Sebut Bawa Minyak Ilegal

12 Januari 2025 2236

PALI [kabarpali.com] - Sebuah mobil truk tangki dengan kapasitas 8000 liter, [...]

Langkah Nyata AKP Aan Sriyanto Melawan Narkoba di PALI

27 Desember 2024 1970

PALI [kabarpali.com] – Kepala Satuan Narkoba Polres Penukal Abab Lematang [...]

close button