Prabumulih Tegas Tolak Tambang Batubara. Bagaimana dengan PALI?

Oleh Redaksi KABARPALI | 12 Januari 2024
ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] – Kakak kandung Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, sekaligus tetangga terdekatnya yakni Kotamadya Prabumulih, telah menyatakan secara tegas menolak adanya tambang batubara di Kota berjuluk Bumi Seingok Sepemunyian itu.

Komitmen Prabumulih melarang eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) yang kerap disebut mutiara hitam itu, telah berlangsung sejak kotamadya yang kini berusia 22 tahun itu terbentuk pada 2001 lalu.

Untuk menjamin terlaksananya komitmen yang merupakan kehendak masyarakat itu, pemerintah kota Prabumulih menuangkannya dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Prabumulih, yang telah disahkan secara aklamasi oleh DPRD Kota Prabumulih.

Secara konsisten hingga akhir jabatannya, Walikota Prabumulih Ridho Yahya dan Wakilnya Adriansyah Fikri, telah mengemban amanat besar warganya untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan lingkungan dan masyarakat yang ada di Kota Prabumulih demi generasi mendatang.

Sebagaimana tercantum di dalam Perda RTRW tersebut,  Kota Prabumulih walaupun menjadi kawasan tambang batubara dan di perutnya terkandung kandungan batubara yang besar, namun berani dengan tegas menolak adanya eksplorasi dan ekploitasi tambang batubara.

Walikota mengungkapkan, berkaca dari kabupaten tetangga, penambangan batubara lebih banyak dampak negatif dari pada dampak positif.

“Akibat penambangan batubara, lingkungan menjadi rusak dan kerap menimbulkan debu alias polusi udara dimana-mana,” cetus walikota Prabumulih 2 periode, yakni 2013 – 2023 itu.

Tak hanya itu saja, sambung Ridho, penambangan batubara juga dinilai tidak membuat masyarakat setempat menjadi sejahtera. Karena itu pula, dirinya berharap masyarakat terus mengawal program penolakan penambangan batubara tersebut, meski ia sudah tidak lagi menjabat Walikota.

"Harapan kita penolakan penambangan batubara terus digelorakan, agar tidak ada penambangan batubara di Kota Prabumulih ini sehingga lingkungan tetap lestari,” pungkasnya.

Hal berbeda terjadi di daerah otonomi Kabupaten PALI. Meski luas wilayahnya nyaris sama dengan Prabumulih, namun di daerah berjuluk Bumi Serepat Serasan ini, ada kesan permisif dari pemerintah setempat kepada korporasi untuk mengeksploitasi batubara di perut bumi di sana.

Berdasarkan data yang didapat media ini dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PALI, hingga saat ini, setidaknya terdapat 4 perusahaan yang sudah diizinkan untuk menambang batubara di PALI. Keempat perusahaan itu, yakni PT. Energate Prima Indonesia (EPI), PT. Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE), PT. Pendopo Energy Batubara (PEB) dan PT. Swarna Dwipa Dermaga Kaya (Titan Grup).

Meski begitu, pernyataan kontroversi justru diucapkan Ketua DPRD PALI yang mengatakan bahwa hingga saat ini tidak boleh ada tambang batubara yang beroperasi di PALI. Hal itu lantaran secara konstitusi eksploitasi mutiara hitam tidak diizinkan oleh Peraturan Daerah (Perda) PALI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PALI Tahun 2018-2038.

“Tambang batubara yang boleh di PALI itu hanya kegiatan mulut tambang guna pembangkit listrik. Bukan ditambang, lalu di bawa keluar Kabupaten PALI,” ujarnya kepada awak media, sebagaimana dikutip dari seputarnegeri.com.

Dengan demikian, bila mengacu pada Perda dimaksud, sebagaimana dijelaskan Ketua DPRD PALI, maka bila ada kegiatan tambang yang beroperasi di Bumi Serepat Serasan, dapatlah dikatakan ilegal mining (tambang ilegal).

“Bila ada tambang batubara di PALI, tentu patut dipertanyakan yang mengizinkannya siapa?” tukasnya.

Inkonsistensi antara sikap pemerintah setempat dan aturan yang menjadi payung hukum itu, tak urung memantik rasa kecewa masyarakat PALI yang peduli dengan kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan kehidupan masa depan di Bumi Serepat Serasan.

Menurut mereka, ekspolitasi batubara hanya akan menuai banyak mudharat ketimbang sedikit manfaatnya.

“Wilayah PALI ini kecil. Tidak luas. Lahan-lahan yang ada merupakan andalan masyarakat untuk bertani dan berkebun. Namun bila dilakukan tambang batubara secara besar-besaran, kita akan menuai banyak sekali imbas negatifnya,” ujar Rully Pabendra, Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), Rabu (10/1/2024).

Menurut mereka, selain dampak negatif merusak lingkungan, industri tambang gila-gilaan akan merenggut alam dan lahan pertanian masyarakat. Pada akhirnya penduduk pribumi akan tersisih di negeri sendiri.

“Angkat terus beritanya. Lahan batubara akhirnya nanti menghancurkan tanah di Kabupaten PALI. Akibat kerukan batubara, tanah akan mengalami ketandusan. Bagaimana nasib kabupaten kita 20 tahun mendatang. Sedangkan wilayah PALI sangat kecil. Tanah dan lahan pertanian akibatnya akan berkurang, akibat tanah digarap investor dari luar, yang dapat keuntungan besar oleh Sumber Daya Alam PALI!” tegas Juniantoro, tokoh masyarakat Abab, Kamis (11/1/2024).[red]

BERITA LAINNYA

64056 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35032 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22658 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21689 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20525 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Kakak kandung Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, sekaligus tetangga terdekatnya yakni Kotamadya Prabumulih, telah menyatakan secara tegas menolak adanya tambang batubara di Kota berjuluk Bumi Seingok Sepemunyian itu.

Komitmen Prabumulih melarang eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) yang kerap disebut mutiara hitam itu, telah berlangsung sejak kotamadya yang kini berusia 22 tahun itu terbentuk pada 2001 lalu.

Untuk menjamin terlaksananya komitmen yang merupakan kehendak masyarakat itu, pemerintah kota Prabumulih menuangkannya dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Prabumulih, yang telah disahkan secara aklamasi oleh DPRD Kota Prabumulih.

Secara konsisten hingga akhir jabatannya, Walikota Prabumulih Ridho Yahya dan Wakilnya Adriansyah Fikri, telah mengemban amanat besar warganya untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan lingkungan dan masyarakat yang ada di Kota Prabumulih demi generasi mendatang.

Sebagaimana tercantum di dalam Perda RTRW tersebut,  Kota Prabumulih walaupun menjadi kawasan tambang batubara dan di perutnya terkandung kandungan batubara yang besar, namun berani dengan tegas menolak adanya eksplorasi dan ekploitasi tambang batubara.

Walikota mengungkapkan, berkaca dari kabupaten tetangga, penambangan batubara lebih banyak dampak negatif dari pada dampak positif.

“Akibat penambangan batubara, lingkungan menjadi rusak dan kerap menimbulkan debu alias polusi udara dimana-mana,” cetus walikota Prabumulih 2 periode, yakni 2013 – 2023 itu.

Tak hanya itu saja, sambung Ridho, penambangan batubara juga dinilai tidak membuat masyarakat setempat menjadi sejahtera. Karena itu pula, dirinya berharap masyarakat terus mengawal program penolakan penambangan batubara tersebut, meski ia sudah tidak lagi menjabat Walikota.

"Harapan kita penolakan penambangan batubara terus digelorakan, agar tidak ada penambangan batubara di Kota Prabumulih ini sehingga lingkungan tetap lestari,” pungkasnya.

Hal berbeda terjadi di daerah otonomi Kabupaten PALI. Meski luas wilayahnya nyaris sama dengan Prabumulih, namun di daerah berjuluk Bumi Serepat Serasan ini, ada kesan permisif dari pemerintah setempat kepada korporasi untuk mengeksploitasi batubara di perut bumi di sana.

Berdasarkan data yang didapat media ini dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PALI, hingga saat ini, setidaknya terdapat 4 perusahaan yang sudah diizinkan untuk menambang batubara di PALI. Keempat perusahaan itu, yakni PT. Energate Prima Indonesia (EPI), PT. Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE), PT. Pendopo Energy Batubara (PEB) dan PT. Swarna Dwipa Dermaga Kaya (Titan Grup).

Meski begitu, pernyataan kontroversi justru diucapkan Ketua DPRD PALI yang mengatakan bahwa hingga saat ini tidak boleh ada tambang batubara yang beroperasi di PALI. Hal itu lantaran secara konstitusi eksploitasi mutiara hitam tidak diizinkan oleh Peraturan Daerah (Perda) PALI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PALI Tahun 2018-2038.

“Tambang batubara yang boleh di PALI itu hanya kegiatan mulut tambang guna pembangkit listrik. Bukan ditambang, lalu di bawa keluar Kabupaten PALI,” ujarnya kepada awak media, sebagaimana dikutip dari seputarnegeri.com.

Dengan demikian, bila mengacu pada Perda dimaksud, sebagaimana dijelaskan Ketua DPRD PALI, maka bila ada kegiatan tambang yang beroperasi di Bumi Serepat Serasan, dapatlah dikatakan ilegal mining (tambang ilegal).

“Bila ada tambang batubara di PALI, tentu patut dipertanyakan yang mengizinkannya siapa?” tukasnya.

Inkonsistensi antara sikap pemerintah setempat dan aturan yang menjadi payung hukum itu, tak urung memantik rasa kecewa masyarakat PALI yang peduli dengan kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan kehidupan masa depan di Bumi Serepat Serasan.

Menurut mereka, ekspolitasi batubara hanya akan menuai banyak mudharat ketimbang sedikit manfaatnya.

“Wilayah PALI ini kecil. Tidak luas. Lahan-lahan yang ada merupakan andalan masyarakat untuk bertani dan berkebun. Namun bila dilakukan tambang batubara secara besar-besaran, kita akan menuai banyak sekali imbas negatifnya,” ujar Rully Pabendra, Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), Rabu (10/1/2024).

Menurut mereka, selain dampak negatif merusak lingkungan, industri tambang gila-gilaan akan merenggut alam dan lahan pertanian masyarakat. Pada akhirnya penduduk pribumi akan tersisih di negeri sendiri.

“Angkat terus beritanya. Lahan batubara akhirnya nanti menghancurkan tanah di Kabupaten PALI. Akibat kerukan batubara, tanah akan mengalami ketandusan. Bagaimana nasib kabupaten kita 20 tahun mendatang. Sedangkan wilayah PALI sangat kecil. Tanah dan lahan pertanian akibatnya akan berkurang, akibat tanah digarap investor dari luar, yang dapat keuntungan besar oleh Sumber Daya Alam PALI!” tegas Juniantoro, tokoh masyarakat Abab, Kamis (11/1/2024).[red]

BERITA TERKAIT

Lokasi Tambang Pertamina di PALI Bocor Lagi, Genangan Minyak Mentah Ancam Keselamatan

15 Maret 2025 593

PALI [kabarpali.com] – Lokasi tambang milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) [...]

Waduuh! Dampak Tambang di Kartadewa PALI, Bencana Tanah Amblas Kini Terjadi?

15 Maret 2025 715

PALI [kabarpali.com] – Bencana tanah longsor dan amblas terjadi di Desa [...]

Heri Amalindo Persoalkan Surat Pemberhentian Bupati, KPU PALI : Bukan Kewenangan Kami!

06 Maret 2025 3627

PALI [kabarpali.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode [...]

close button