DPRD PALI Pernah Sebut akan Larang Tambang Batubara di PALI, karena Langgar Perda. Akan Konsistenkah?

Oleh Redaksi KABARPALI | 10 Januari 2024
ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, pernah menyatakan akan tetap konsisten melarang tambang batubara secara besar-besaran di Bumi Serepat Serasan, karena akan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. Lalu bagaimanakah sikap mereka sekarang?

Pernyataan tersebut sebagaimana diungkapkan Ketua DPRD PALI, H. Asri. AG, S.H., M.Si., kepada awak media yang pernah dipublikasikan oleh portal berita seputarnegeri.com, sekira 10 bulan lalu.

Dikatakan Asri, larangan tambang batubara dengan skala besar tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) PALI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018-2038.

“Tambang batubara yang boleh di PALI itu hanya kegiatan mulut tambang guna pembangkit listrik. Bukan ditambang, lalu di bawa keluar Kabupaten PALI,” ujarnya.

Dengan demikian, bila mengacu pada Perda dimaksud, sebagaimana dijelaskan Ketua DPRD PALI, maka bila ada kegiatan tambang yang beroperasi di Bumi Serepat Serasan, dapatlah dikatakan ilegal mining (tambang ilegal).

“Bila ada tambang batubara di PALI, tentu patut dipertanyakan yang mengizinkannya siapa?” tukasnya.

Sikap dan pernyataan tegas yang pernah diutarakan oleh wakil rakyat di PALI tersebut menuai dukungan dari berbagai kalangan masyarakat. Tak terkecuali dari Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser).

Kepada media ini, Ketua Formas Busser, Rully Pabendra mengatakan, bahwa ekspolitasi batubara hanya akan menuai banyak mudharat ketimbang sedikit manfaatnya.

“Wilayah PALI ini kecil. Tidak luas. Lahan-lahan yang ada merupakan andalan masyarakat untuk bertani dan berkebun. Namun bila dilakukan tambang batubara secara besar-besaran, kita akan menuai banyak sekali imbas negatifnya,” ujar Rully, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, selain dampak negatif merusak lingkungan, industri tambang gila-gilaan akan merenggut alam dan lahan pertanian masyarakat. Pada akhirnya penduduk pribumi akan tersisih di negeri sendiri.

“Hal ini hendaknya menjadi pertimbangan sungguh-sungguh. Para pengampuh kebijakan harus mendengar aspirasi seluruh rakyat hingga lapisan bawah. Fikirkan anak cucu kita kelak,” tegasnya.

Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif. DPRD PALI hendaknya dapat komitmen dengan ucapan dan termasuk produk hukum yang mereka bahas dan sahkan sebagai refresentasi dari kehendak rakyat.

Lalu, bagaimana sikap DPRD PALI sekarang dan nanti? Mari kita lihat..![red]

BERITA LAINNYA

59929 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31831 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21466 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20940 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19884 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, pernah menyatakan akan tetap konsisten melarang tambang batubara secara besar-besaran di Bumi Serepat Serasan, karena akan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. Lalu bagaimanakah sikap mereka sekarang?

Pernyataan tersebut sebagaimana diungkapkan Ketua DPRD PALI, H. Asri. AG, S.H., M.Si., kepada awak media yang pernah dipublikasikan oleh portal berita seputarnegeri.com, sekira 10 bulan lalu.

Dikatakan Asri, larangan tambang batubara dengan skala besar tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) PALI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018-2038.

“Tambang batubara yang boleh di PALI itu hanya kegiatan mulut tambang guna pembangkit listrik. Bukan ditambang, lalu di bawa keluar Kabupaten PALI,” ujarnya.

Dengan demikian, bila mengacu pada Perda dimaksud, sebagaimana dijelaskan Ketua DPRD PALI, maka bila ada kegiatan tambang yang beroperasi di Bumi Serepat Serasan, dapatlah dikatakan ilegal mining (tambang ilegal).

“Bila ada tambang batubara di PALI, tentu patut dipertanyakan yang mengizinkannya siapa?” tukasnya.

Sikap dan pernyataan tegas yang pernah diutarakan oleh wakil rakyat di PALI tersebut menuai dukungan dari berbagai kalangan masyarakat. Tak terkecuali dari Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser).

Kepada media ini, Ketua Formas Busser, Rully Pabendra mengatakan, bahwa ekspolitasi batubara hanya akan menuai banyak mudharat ketimbang sedikit manfaatnya.

“Wilayah PALI ini kecil. Tidak luas. Lahan-lahan yang ada merupakan andalan masyarakat untuk bertani dan berkebun. Namun bila dilakukan tambang batubara secara besar-besaran, kita akan menuai banyak sekali imbas negatifnya,” ujar Rully, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, selain dampak negatif merusak lingkungan, industri tambang gila-gilaan akan merenggut alam dan lahan pertanian masyarakat. Pada akhirnya penduduk pribumi akan tersisih di negeri sendiri.

“Hal ini hendaknya menjadi pertimbangan sungguh-sungguh. Para pengampuh kebijakan harus mendengar aspirasi seluruh rakyat hingga lapisan bawah. Fikirkan anak cucu kita kelak,” tegasnya.

Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif. DPRD PALI hendaknya dapat komitmen dengan ucapan dan termasuk produk hukum yang mereka bahas dan sahkan sebagai refresentasi dari kehendak rakyat.

Lalu, bagaimana sikap DPRD PALI sekarang dan nanti? Mari kita lihat..![red]

BERITA TERKAIT

Bentuk Satgas Anti Narkoba, Pemkab PALI Gelar Rapat Lintas Sektor

02 Desember 2024 342

PALI [kabarpali.com] - Sebagai langkah kongkrit untuk memerangi Peredaran dan [...]

Dikabarkan Kalah, Begini Respon Tim DEFE

28 November 2024 6683

PALI [kabarpali.com] - Pasca pemungutan suara pada Pilkada PALI, kemarin [...]

Versi Hitung Cepat, Paslon BERANI Unggul di PALI

28 November 2024 4200

PALI [kabarpali.com] - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI [...]

close button