DPRD PALI Pernah Sebut akan Larang Tambang Batubara di PALI, karena Langgar Perda. Akan Konsistenkah?

Oleh Redaksi KABARPALI | 10 Januari 2024
ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, pernah menyatakan akan tetap konsisten melarang tambang batubara secara besar-besaran di Bumi Serepat Serasan, karena akan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. Lalu bagaimanakah sikap mereka sekarang?

Pernyataan tersebut sebagaimana diungkapkan Ketua DPRD PALI, H. Asri. AG, S.H., M.Si., kepada awak media yang pernah dipublikasikan oleh portal berita seputarnegeri.com, sekira 10 bulan lalu.

Dikatakan Asri, larangan tambang batubara dengan skala besar tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) PALI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018-2038.

“Tambang batubara yang boleh di PALI itu hanya kegiatan mulut tambang guna pembangkit listrik. Bukan ditambang, lalu di bawa keluar Kabupaten PALI,” ujarnya.

Dengan demikian, bila mengacu pada Perda dimaksud, sebagaimana dijelaskan Ketua DPRD PALI, maka bila ada kegiatan tambang yang beroperasi di Bumi Serepat Serasan, dapatlah dikatakan ilegal mining (tambang ilegal).

“Bila ada tambang batubara di PALI, tentu patut dipertanyakan yang mengizinkannya siapa?” tukasnya.

Sikap dan pernyataan tegas yang pernah diutarakan oleh wakil rakyat di PALI tersebut menuai dukungan dari berbagai kalangan masyarakat. Tak terkecuali dari Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser).

Kepada media ini, Ketua Formas Busser, Rully Pabendra mengatakan, bahwa ekspolitasi batubara hanya akan menuai banyak mudharat ketimbang sedikit manfaatnya.

“Wilayah PALI ini kecil. Tidak luas. Lahan-lahan yang ada merupakan andalan masyarakat untuk bertani dan berkebun. Namun bila dilakukan tambang batubara secara besar-besaran, kita akan menuai banyak sekali imbas negatifnya,” ujar Rully, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, selain dampak negatif merusak lingkungan, industri tambang gila-gilaan akan merenggut alam dan lahan pertanian masyarakat. Pada akhirnya penduduk pribumi akan tersisih di negeri sendiri.

“Hal ini hendaknya menjadi pertimbangan sungguh-sungguh. Para pengampuh kebijakan harus mendengar aspirasi seluruh rakyat hingga lapisan bawah. Fikirkan anak cucu kita kelak,” tegasnya.

Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif. DPRD PALI hendaknya dapat komitmen dengan ucapan dan termasuk produk hukum yang mereka bahas dan sahkan sebagai refresentasi dari kehendak rakyat.

Lalu, bagaimana sikap DPRD PALI sekarang dan nanti? Mari kita lihat..![red]

BERITA LAINNYA

101955 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79102 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39420 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25975 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23567 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, pernah menyatakan akan tetap konsisten melarang tambang batubara secara besar-besaran di Bumi Serepat Serasan, karena akan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. Lalu bagaimanakah sikap mereka sekarang?

Pernyataan tersebut sebagaimana diungkapkan Ketua DPRD PALI, H. Asri. AG, S.H., M.Si., kepada awak media yang pernah dipublikasikan oleh portal berita seputarnegeri.com, sekira 10 bulan lalu.

Dikatakan Asri, larangan tambang batubara dengan skala besar tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) PALI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018-2038.

“Tambang batubara yang boleh di PALI itu hanya kegiatan mulut tambang guna pembangkit listrik. Bukan ditambang, lalu di bawa keluar Kabupaten PALI,” ujarnya.

Dengan demikian, bila mengacu pada Perda dimaksud, sebagaimana dijelaskan Ketua DPRD PALI, maka bila ada kegiatan tambang yang beroperasi di Bumi Serepat Serasan, dapatlah dikatakan ilegal mining (tambang ilegal).

“Bila ada tambang batubara di PALI, tentu patut dipertanyakan yang mengizinkannya siapa?” tukasnya.

Sikap dan pernyataan tegas yang pernah diutarakan oleh wakil rakyat di PALI tersebut menuai dukungan dari berbagai kalangan masyarakat. Tak terkecuali dari Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser).

Kepada media ini, Ketua Formas Busser, Rully Pabendra mengatakan, bahwa ekspolitasi batubara hanya akan menuai banyak mudharat ketimbang sedikit manfaatnya.

“Wilayah PALI ini kecil. Tidak luas. Lahan-lahan yang ada merupakan andalan masyarakat untuk bertani dan berkebun. Namun bila dilakukan tambang batubara secara besar-besaran, kita akan menuai banyak sekali imbas negatifnya,” ujar Rully, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, selain dampak negatif merusak lingkungan, industri tambang gila-gilaan akan merenggut alam dan lahan pertanian masyarakat. Pada akhirnya penduduk pribumi akan tersisih di negeri sendiri.

“Hal ini hendaknya menjadi pertimbangan sungguh-sungguh. Para pengampuh kebijakan harus mendengar aspirasi seluruh rakyat hingga lapisan bawah. Fikirkan anak cucu kita kelak,” tegasnya.

Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif. DPRD PALI hendaknya dapat komitmen dengan ucapan dan termasuk produk hukum yang mereka bahas dan sahkan sebagai refresentasi dari kehendak rakyat.

Lalu, bagaimana sikap DPRD PALI sekarang dan nanti? Mari kita lihat..![red]

BERITA TERKAIT

Kemarau Bikin Sungai Lematang Dangkal, PDAM Tirta PALI Hentikan Layanan Sementara

10 Agustus 2026 53

PALI [kabarpi.com] – Kemarau yang melanda Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

Bekarang di Danau Sebetung: Menjaga Tradisi, Merawat Ikan untuk Generasi Mendatang

09 Agustus 2026 282

PALI [kabarpali.com] — Ribuan warga memadati Danau Sebetung, Desa Mangku [...]

BPS PALI Imbau Pelaku Usaha yang Belum Tercatat Segera Laporkan Diri untuk Sensus Ekonomi 2026

05 Agustus 2026 387

PALI [kabarpali.com] – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

close button